
Pemerintah melalui Keputusan Bersama Menteri (Menteri Agama, Ketenagakerjaan, dan PAN-RB) secara resmi menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional, dalam rangka memperingati HUT RI ke-80, pada Jumat (1/8/2025).
Keputusan itu juga didukung oleh berbagai pihak, termasuk senator dari Jawa Timur, Dr Lia Istifhama (Ning Lia), yang menyampaikan apresiasinya terhadap keputusan pemerintah untuk memberikan cuti tambahan selama 1 hari setelah perayaan Hari Kemerdekaan Indonesia.
Menurut Ning Lia, Presiden Prabowo merupakan pemimpin yang memiliki kemampuan dalam membangun hubungan antar pribadi.
"Beliau adalah figur pemimpin yang penuh simpati, seorang negarawan yang memanfaatkan momen kepemimpinannya sebagai kesempatan untuk memberikan hadiah bagi rakyat. Termasuk dengan menetapkan tanggal 18 Agustus sebagai hari libur nasional, hal ini sangat sesuai dengan keinginan hati rakyat meskipun secara tidak langsung," ujar Ning Lia.
Seorang politisi dari Surabaya menjelaskan bahwa momen Agustusan pasti mendapat perhatian masyarakat.
Berbagai aktivitas dalam menyambut Hari Kemerdekaan, mulai dari berbagai jenis lomba di desa, kantor tempat bekerja, dan lain sebagainya.
Puncak perayaan terjadi pada malam Agustusan, yaitu tanggal 16 malam, di mana masyarakat akan melakukan tirakat di sekitar rumah masing-masing.
Kemudian dilanjutkan dengan upacara pengibaran bendera pada pagi hari keesokan harinya dan penurunan bendera pada pukul 17.00.
Secara otomatis, selanjutnya, masyarakat memerlukan satu hari untuk mengisi kembali energi sebelum kembali fokus bekerja atau melanjutkan perayaan hari kemerdekaan jika ada rencana yang belum selesai pada hari sebelumnya.
Maka dengan penambahan 1 hari libur, pasti segala sesuatu yang bisa dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat akan digunakan sebaik-baiknya. Karena harus kita akui, pada tanggal 18 Agustus, banyak lingkungan kantor yang belum kondusif karena sumber daya manusia belum sepenuhnya siap kembali bekerja dengan jam kerja penuh,” tutup anggota DPD RI tersebut.