Jakarta, IDN Times -Rapat Kerja Nasional Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1446 H/2025 M telah usai. Dari hasilnya, terdapat lima saran perbaikan untuk penyelenggaraan haji berikutnya. Saran-saran tersebut disampaikan oleh Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nugraha Stiawan. Menurutnya, koordinasi antar petugas haji sudah berjalan dengan baik.
"Koordinasi dan kerja sama yang efektif antara berbagai pihak yang terlibat, peran petugas haji, serta dukungan dari berbagai pihak menjadi kunci utama dalam memastikan jemaah mendapatkan pelayanan yang memadai," kata Nugraha dilansir dari laman resmi Kemenag, Minggu (3/8/2025).
Rapat Kerja Nasional Evaluasi Haji 1446 H/2025 M yang berlangsung selama empat hari, 28 hingga 31 Juli 2025. Hadir sebanyak 450 peserta dari berbagai lapisan, termasuk Badan Penyelenggara Haji, Komisi VIII DPR RI, Kantor Wilayah Kementerian Agama, serta Duta Besar RI untuk Arab Saudi, Abdulaziz Ahmad.
1. Saran pertama mengenai cara perekrutan petugas haji
Di setiap rekomendasi, terdapat beberapa poin penjelasan. Rekomendasi pertama, perlu dilakukan perbaikan dalam pola perekrutan petugas haji yakni:
1. Merumuskan pedoman standarisasi kompetensi serta memberikan bimbingan yang terstandar kepada jemaah haji dan pihak terkait.
2. Melaksanakan uji kompetensi standar manasik bagi pembimbing ibadah di tingkat Kabupaten/Kota.
3. Mengingatkan KBIHU, pembimbing di tingkat kecamatan/KUA dan kabupaten/kota untuk menerapkan kurikulum manasik haji secara maksimal dan terpadu.
4. Melaksanakan kebijakan Kerajaan Arab Saudi dan peraturan pemerintah Indonesia mengenai prosedur pembayaran DAM kepada jemaah haji, KBIHU, serta pemangku kepentingan.
5. Peningkatan pengelolaan perekrutan petugas haji (PPIH Arab Saudi, PPIH Kloter dan PHD) yang bersifat transparan serta dapat dipertanggungjawabkan agar menghasilkan petugas haji yang kompeten dan berkompetensi.
6. Memperkuat pembinaan terhadap Petugas Haji (PPIH Arab Saudi, PPIH Kloter, dan PHD) dengan menyempurnakan metode Bimbingan Teknis Petugas Haji serta melalui evaluasi kinerja petugas haji yang lebih jelas dan terstruktur.
7. Proses perekrutan tenaga pendukung Mukimin dan mahasiswa harus lebih mengutamakan calon yang memiliki izin masuk ke Makkah serta mematuhi aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi.
Rekomendasi kedua mengenai pengelolaan kunjungan, transportasi udara, dan layanan kesehatan, antara lain:
1. Mengadakan koordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi mengenai kebijakan paspor jemaah haji.
2. Menetapkan aturan mengenai prosedur pelunasan dan pemberian visa bagi jemaah haji yang merupakan gabungan mahram/ pasangan suami istri, pendamping lansia, disabilitas, serta PHD agar sesuai dengan kebijakan Pemerintah Arab Saudi.
3. Sinkronisasi proses pemvisaan di dalam negeri sesuai dengan jadwal yang dirilis oleh pemerintah Arab Saudi, serta waktu pemvisaan tidak bersamaan dengan masa pelunasan.
4. Menerapkan kebijakan pembatasan jumlah jemaah lansia yang berusia di atas 70 tahun dan berhak mendapatkan pembebasan biaya, dengan syarat memenuhi kondisi kesehatan yang baik serta sesuai dengan aturan pemerintah Arab Saudi.
5. Peningkatan komitmen bersama dalam pelaksanaan pemeriksaan kesehatan jemaah haji.
6. Pembentukan pusat krisis dalam pelaksanaan ibadah haji.
7. Menjalin kerja sama layanan kesehatan dengan instansi pelayanan kesehatan serta mempersiapkan bangunan dan fasilitas kesehatan sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi.
2. Perlu adanya peningkatan dalam layanan akomodasi, makanan, dan transportasi
Rekomendasi ketiga, perlu dilakukan perbaikan terhadap fasilitas akomodasi, makanan, dan transportasi jemaah haji saat berada di Arab Saudi:
1. Mengadakan koordinasi dengan Kementerian Haji Kerajaan Arab Saudi mengenai penyediaan akomodasi dan transportasi jemaah haji yang diatur dalam Taklimatul Hajj.
2. Pelaksanaan kebijakan yang berkaitan dengan pengelolaan barang bawaan jemaah haji selama pelaksanaan ibadah haji.
3. Peningkatan sistem ekonomi haji terkait produk-produk Indonesia dalam mendukung pelayanan kebutuhan jemaah haji dan umrah.
Rekomendasi keempat terkait dengan layanan perusahaan, puisi, dan aplikasi haji.
1. Koordinasi dengan Kementerian Haji Arab mengenai aturan layanan jemaah haji yang berbasis syarikah.
2. Peningkatan pengelolaan pengawasan kinerja Syarikah agar kesepakatan dalam kontrak dapat berjalan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
3. Synchronisasi dan pengintegrasian data siskohat dengan e-hajj.
4. Koordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi dan perusahaan terkait mengenai kebijakan kartu nusuk serta memastikan kelancaran distribusi kepada jemaah haji.
5. Sosialisasi kepada jemaah haji mengenai perubahan kebijakan pelaksanaan kartu nusuk dengan dimasukkan dalam materi manasik haji.
3. Mempercepat pengambilan keputusan mengenai BPIH
Rekomendasi kelima, terkait dengan percepatan penentuan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) serta pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih).
1. Menjalin koordinasi lebih dini dengan DPR RI dan BPKH dalam proses penentuan BPIH.
2. Penentuan BPIH berdasarkan jadwal penyelenggaraan ibadah haji yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi.
3. Merumuskan peraturan bersama dengan BPKH mengenai mekanisme pendanaan penyelenggaraan ibadah haji yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi.
Menteri Agama Membuka Makna di Balik Pengelolaan Haji yang Dipindahkan dari Kemenag ke BP Haji