
, BANGKA-Pemkot Pangkalpinang akhirnya memberikan sanksi keras kepada Akhmad Subekti yang diduga melanggar prinsip netralitas menjelang pelaksanaan Pemilihan Wali Kota (Pilwako) tahun 2025.
Pejabat struktural Pemkot Pangkalpinang diangkat mundur dari posisi Plt Kadishub, tetapi masih tetap menjabat sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kota Pangkalpinang.
Hal ini secara langsung dikonfirmasi oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Pangkalpinang, Fahrizal, pada hari Rabu (6/8).
Penerapan sanksi dilakukan setelah sebuah video berdurasi kurang dari satu menit yang menampilkan dugaan pernyataan dukungan atau kampanye tersembunyi terhadap salah satu pasangan calon kepala daerah viral. Video tersebut menunjukkan kejadian dalam acara resmi Pemkot Pangkalpinang di salah satu masjid, yang melibatkan Akhmad Subekti.
"Yang bersangkutan telah dipanggil dan diminta penjelasan. Ia mengakui bahwa video tersebut memang dirinya. Namun, ia menyatakan video tersebut merupakan potongan-potongan yang disusun dari beberapa bagian dan bukan rekaman asli," ujar Fahrizal kepada , Rabu (6/8).
Berdasarkan keterangan Akhmad Subekti, kata Fahrizal, sambutan tersebut disampaikan secara alami, tanpa menggunakan teks, dan tidak memiliki niat politik. Ia terbiasa mengucapkan salam kepada para pendengar dengan doa, pujian, hingga candaan di setiap kesempatan.
Namun dalam konteks Pemilihan Kepala Daerah, Pemerintah Kota Pangkalpinang menganggap tindakan tersebut tetap bertentangan dengan prinsip netralitas Aparatur Sipil Negara.
"Pada masa pemilu, segala bentuk dukungan, baik secara lisan, tertulis, maupun melalui media sosial, dilarang. Aparatur Sipil Negara harus tetap netral," tegas Fahrizal.
Berdasarkan hasil pemeriksaan serta peraturan yang berlaku, Pemerintah Kota memberikan sanksi administratif sebagai berikut:
1. Penghapusan jabatan Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Pangkalpinang.
2. Surat peringatan berupa pernyataan ketidakpuasan secara resmi terhadap tindakannya.
3. Kewajiban menyusun surat pernyataan dan pakta integritas dengan menggunakan materai yang berisi komitmen untuk menjaga netralitas serta tidak mengulangi tindakan serupa.
Fahrizal menekankan, bila terjadi pelanggaran lagi di masa mendatang, hukuman yang lebih keras akan diberikan.
Tindakan ini dianggap sebagai bentuk komitmen Pemkot Pangkalpinang dalam mempertahankan netralitas Aparatur Sipil Negara selama proses Pilwako ulang yang saat ini sedang berlangsung.
"Netralitas bukan hanya sekadar aturan, tetapi juga bagian dari menjaga kejujuran dan keterampilan dalam pelayanan masyarakat. Kami meminta seluruh pegawai negeri sipil untuk bersikap waspada hingga pelaksanaan Pilkada selesai," ajak Fahrizal.
Sebelumnya, video pejabat struktural tersebut sempat menjadi topik pembicaraan yang hangat di media sosial dan grup percakapan masyarakat.
Di dalam video tersebut, ia diduga menyampaikan pernyataan yang dianggap sebagai dukungan terhadap salah satu pasangan calon wali kota saat berbicara dalam acara Pemkot, pada hari Minggu (3/8) sekitar pukul 04.30 WIB di sebuah masjid.
Dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (6/8) mengenai hukuman pencopotan dari jabatan Kepala Dishub yang diberikan kepadanya, Akhmad Subekti hanya merespons singkat:
"Samina wa athona (kami mendengar dan taat)," jawabnya sekitar pukul 15.38 WIB.
Harus Netral
Mengacu pada kasus ini, Fahrizal menekankan bahwa pegawai negeri sipil perlu menjaga sikap yang netral dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis dalam segala bentuk, baik secara langsung maupun tidak langsung.
"Pilkada ulang ini berlangsung dalam waktu singkat, hanya sampai 27 Agustus. Kami meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bisa mengendalikan diri, tidak terlibat dalam kampanye dan menjaga netralitas sesuai aturan yang berlaku," kata Fahrizal kepada , Rabu (6/8).
Menurutnya, segala bentuk bantuan kepada pasangan calon (paslon), baik secara lisan, tertulis, maupun kegiatan di media sosial, merupakan pelanggaran terhadap prinsip netralitas Aparatur Sipil Negara.
"Saat ini, apa yang kita ucapkan, tulis, bahkan yang kita ketik dan bagikan di media sosial, semuanya bisa menjadi bukti keterlibatan politik. Oleh karena itu, sebaiknya kita lebih berhati-hati, jari-jari kita perlu dijaga agar tidak langsung mengunggah sesuatu yang termasuk dalam dukungan," lanjutnya.
Fahrizal menekankan bahwa pihaknya berharap tidak ada lagi pengaduan dugaan ketidaknetralan pegawai negeri sipil seperti yang pernah terjadi sebelumnya.
Ia mengatakan, kejadian kemarin harus menjadi yang pertama dan terakhir dalam proses pemungutan suara ulang ini.
"Kami berharap tidak ada lagi laporan. Cukup yang kemarin saja. PNS perlu fokus pada pelayanan masyarakat, bukan terlibat dalam urusan politik," tegasnya.
BKPSDMD bekerja sama dengan Inspektorat dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan terus mengawasi kegiatan Aparatur Sipil Negara selama masa kampanye berlangsung.
Jika ada tanda-tanda pelanggaran, proses pemeriksaan akan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (t2)