
Masyarakat Kabupaten Indramayu yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM dapat menggunakan layanan SIM keliling yang disediakan oleh Sat Lantas Polres Indramayu pada tanggal 4 Agustus hingga 9 Agustus 2025.
Layanan ini dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang SIM tanpa perlu datang langsung ke kantor Sat Lantas.
Dilaporkan, selama bulan Mei 2025, layanan SIM Keliling Polres Indramayu hadir guna mempermudah proses perpanjangan SIM Anda. Layanan ini beroperasi setiap hari Senin hingga Sabtu mulai pukul 09.00 hingga 14.00 WIB.
Berikut adalah jadwal pelayanan SIM Keliling di area Kabupaten Indramayu:
Senin, 4 Agustus 2025, Balai Desa Tukdana, Sekitar Jembatan Bangkir, Balai Desa Tugu- Lelea, Depan Terminal Indramayu
Selasa, 5 Agustus 2025, Balai Desa Arahan Lor, Balai Desa Larangan, Balai Desa Kedokanbunder, dan Balai Desa Pabean Udik
Kamis, 7 Agustus 2025, Balai Desa Bondan, depan Bank BJB KCP Juntinyuat, Pasar Kertasemaya, dan Alun-alun Indramayu
Kamis, 7 Agustus 2025, Kantor Kecamatan Losarang, Persimpangan Karangturi, Desa Cemara Kecamatan Cantigi, dan Alfamart Lobener
Jumat, 8 Agustus 2025, Tugu KB Singaraja, Desa Juntikebon, Desa Pabean Ilir, dan Desa Segeran
Minggu, 10 Agustus 2025, Desa Celeng Kecamatan Lohbener, Pasar Bangkir, di depan Mess Samsat Indramayu, serta sekitar area Pecuk
Berikut adalah persyaratan yang perlu dipenuhi oleh pemohon perpanjangan SIM:
– SIM asli
– Salinan KTP dan SIM asli sebanyak 3 lembar
– Surat keterangan kesehatan
– Surat keterangan psikologi
Layanan terkait surat kesehatan dan psikologi juga bisa diperoleh di lokasi Mall Pelayanan Publik atau melalui mobil SIM keliling yang beroperasi.
Satuan Lalu Lintas Polres Indramayu mengingatkan warga akan pentingnya memperpanjang Surat Izin Mengemudi sebelum masa berlakunya berakhir serta menjaga ketaatan saat berkendara.