
- Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas hadir menghadiri pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada hari Kamis (7/8). Kehadirannya di kantor lembaga antirasuah tersebut untuk memberikan penjelasan terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penambahan kuota haji tahun 2024.
Kepala Bicara Yaqut, Anna Hasbi, mengatakan kedatangan Yaqut Cholil Qoumas sebagai wujud sikap kolaboratif terhadap proses hukum yang sedang diteliti oleh KPK.
"Ini merupakan wujud keinginan tulus beliau untuk mematuhi hukum sebagai warga negara," ujar Anna di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8).
Anna menjelaskan, pembagian kuota haji selama masa Yaqut menjabat sebagai Menteri Agama telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
"Pembagian haji telah dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jadi memang prosesnya sangat lama," tegasnya.
Ia juga menyampaikan, proses penambahan kuota haji bukanlah sesuatu yang bisa dilakukan secara instan. Menurutnya, mekanismenya memerlukan partisipasi dari berbagai pihak serta tahapan administratif yang cukup rumit.
"Maka dari itu, beliau memberikan penjelasan, akan menjelaskan bagaimana proses tersebut dilakukan karena bukanlah proses yang selesai dalam satu kali jalan," ujar Anna.
Selanjutnya dalam pemeriksaan tersebut, Anna menyampaikan bahwa Yaqut membawa dokumen berupa surat keputusan (SK) jabatan yang menggambarkan tugas dan wewenangnya saat menjabat sebagai Menteri Agama.
"Itu surat keputusan jabatan mengenai tugas dan tanggung jawab sebagai menteri," katanya.
Sebelumnya, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas hadir menghadiri pemanggilan KPK. Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 09.28 WIB. Ia menyatakan bahwa dirinya akan memberikan penjelasan mengenai kuota haji.
"Alhamdulillah dalam keadaan sehat. Saya diminta untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi mengenai pembagian kuota haji," kata Yaqut saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Yaqut mengakui bahwa dirinya membawa Surat Keputusan (SK) pengangkatannya sebagai Menteri Agama sebagai dokumen pendukung. “Saya hanya membawa SK sebagai menteri,” katanya.
Yaqut menegaskan bahwa semua keterangan mengenai materi pemeriksaan akan disampaikannya langsung kepada penyelidik. "Nanti saya akan menyampaikan keterangan di dalam, karena itu materi saya tidak bisa disampaikan kepada teman-teman. Itu nanti saya sampaikan di dalam," katanya.
Sementara itu, ketika ditanya mengenai kemungkinan adanya politisasi dalam penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut menyangkal spekulasi tersebut. "Saya tidak tahu," tutupnya.