Fakta Kasus Nikita yang Diubah Jadi TPPU, Fahmi Ungkap Kebijaksanaan Reza Gladys dalam Dakwaan

Fakta Kasus Nikita yang Diubah Jadi TPPU, Fahmi Ungkap Kebijaksanaan Reza Gladys dalam Dakwaan

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat dalam kasus pemerasan, melainkan pencemaran nama baik.

Nikita Mirzani bersama asistennya, Ismail Marzuki, telah ditahan sejak Maret 2025 di Lapas Polda Metro Jaya.

Penahanan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan Reza Gladys terkait dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan nilai sebesar Rp4 miliar.

Setelah hampir enam bulan mengalami dinginnya penjara, tuduhan terhadap Nikita Mirzani ternyata berubah menjadi pencemaran nama baik.

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, menyampaikan bahwa dugaan pemerasan yang sempat ramai diberitakan sejak laporan bulan Desember 2024 lalu telah dibatalkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasus pencemaran nama baik dimulai dari pernyataan samar yang sering diucapkan Nikita Mirzani kepada Reza Gladys.

"Isi dakwaan skincare. Intinya adalah pencemaran, ini dakwaan terhadap Nikita Mirzani," jelas Fahmi Bachmid saat membacakan dakwaan dalam acara Denny Sumargo pada Rabu (6/8/2025).

"Nikita Mirzani dituduh melakukan pencemaran nama baik," katanya.

"Tidak ada pemerasan. Tidak ada pemerasan, pasal yang dituduhkan adalah memperkaya diri sendiri dengan ancaman akan mengungkap rahasia, memaksa seseorang agar memberikan sebagian atau seluruh harta miliknya atau milik orang lain," lanjut Fahmi sambil membacakan surat dakwaan terhadap Nikita Mirzani.

Pengacara berusia 47 tahun itu kembali menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat atau tidak dituntut dalam kasus pemerasan.

"Maka bukan pemerasan, karena pemerasan memiliki makna yang berbeda. Ini adalah dakwaan pertama, sedangkan dakwaan kedua terkait pencemaran nama baik. Akan membuka rahasia sesuai yang diatur dalam pasal 368," jelas Fahmi.

Kemudian ahli hukum asal Maluku tersebut menjelaskan beberapa pasal yang menjerat Nikita Mirzani.

Sebagian besar pernyataan Reza Gladys mengganti isi dakwaan dari pemerasan menjadi pencemaran nama baik.

Terdapat tiga tuduhan, Pasal 27, Pasal 45 ayat 10 yang pertama. Undang Undang ITE terkait pencemaran nama baik,

Kedua, karena pencemaran yang dilakukan secara lisan maupun non lisan dengan ancaman akan mengungkap rahasia. Oleh karena itu, saya tidak tahu rahasia apa yang dimaksud. Sampai saat ini, persidangan belum mengungkap rahasia apa pun. Bahkan dalam surat dakwaan pun tidak disebutkan.

Lalu bagaimana dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang?

Fahmi Bachmid menyampaikan bahwa pasal TPPU masih tercantum dalam isi dakwaan Reza Gladys.

Karena terdapat aliran dana masuk sebesar Rp4 miliar. Di antaranya Rp2 miliar digunakan untuk developer rumah dan Rp2 miliar diberikan secara sukarela oleh Reza Gladys dalam bentuk tunai.

"Jika TPPU merupakan bagian dari masalah, ada hal-hal yang ditambahkan pada seseorang untuk menyembunyikan atau menghilangkan," jelas Fahmi.

"Terdapat pasal TPPU dalam dakwaan terakhir. Namun hal itu akan menjadi perdebatan kami nanti. Ya, kita mengakui ada uang yang masuk, karena bagi Niki hal itu merupakan endorse," lanjutnya.

Berdasarkan pernyataan Nikita Mirzani, terdapat kesepakatan antara Reza Gladys pada awal November 2024 untuk memberikan ulasan produk.

Fahmi menjelaskan bahwa uang sebesar Rp4 miliar yang disepakati merupakan imbalan endorse Nikita Mirzani mulai dari November 2024 hingga November 2025.

Ini membuat Nikita Mirzani merasa tertipu karena mengira menerima uang endorse justru terlibat dalam kasus TPPU.

Terbaru, Nikita Mirzani akan menghadiri persidangan dengan agenda mendengarkan kesaksian pada hari Jumat besok (7/8/2025).

Seorang saksi yang hadir termasuk dokter forensik bernama Dr Amira yang siap menghadapi Reza Gladys di ruang pengadilan besok.

Sekilas mengenai Nikita Mirzani dan Perselisihannya dengan Reza Gladys

Nikita Mirzani adalah seorang selebritas yang terkenal karena sifatnya yang terbuka dan sering menimbulkan perdebatan.

Perempuan yang lahir di Jakarta pada 17 Maret 1986 ini juga terkenal sebagai ibu dari tiga orang anak, salah satunya bernama Laura Meizani atau Lolly.

Perselisihan antara Nikita dan Reza Gladys dimulai pada November 2024, saat Nikita memposting kritik negatif terhadap produk perawatan kulit milik Reza melalui akun TikTok-nya.

Peristiwa itu memicu ketegangan yang akhirnya berubah menjadi kasus hukum.

Istri Attaubah Mufid ini pernah berusaha menyelesaikan masalah secara keluarga dengan menghubungi Mail Syahputra, asisten Nikita.

Namun, menurut keterangan seorang ibu yang memiliki lima anak, dirinya justru menghadapi ancaman akan diserang secara terbuka melalui media sosial jika tidak memberikan sejumlah uang.

Pada Desember 2024, Reza Gladys melaporkan Nikita ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai sebesar Rp4 miliar.

Setelah melalui tahap penyelidikan, pada Maret 2025 Nikita secara resmi ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Penahanan dilakukan setelah pemeriksaan mendalam terhadap dirinya dan Mail.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka, yaitu saudari NM (Nikita Mirzani) dan saudara IM (Mail), penyidik kemudian menetapkan penahanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary, dalam pernyataan pers di Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (4/3/2025).

Selama proses penyelidikan, Nikita menghadapi sebanyak 109 pertanyaan dalam dua kali pemeriksaan sebagai tersangka. Sementara itu, Mail menjalani 99 pertanyaan dalam dua sesi BAP.

Akibatnya, Nikita kini harus menghadapi proses hukum terkait tuduhan pemerasan, ancaman, dan pencucian uang terhadap Reza Gladys, serta ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Selatan.

Reza Gladys merupakan seorang ahli kecantikan yang juga aktif dalam dunia selebgram.

Ia pernah mengikuti pelatihan di American Academy of Aesthetic Medicine dan berhasil meraih gelar diploma.

Pemilik klinik kecantikan Glafidsya Medika juga pernah mendapatkan penghargaan sebagai Best Business Woman Indonesia pada tahun 2019.

*

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama