
jabar., DEPOK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menetapkan mantan karyawan Bank BRI dengan inisial AE sebagai tersangka dalam perkara korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 5 miliar.
Diketahui bahwa AE berperan sebagai Relationship Manager (RM) di bank tersebut. Selanjutnya, Kejari juga menahan tersangka lain dengan inisial AS yang merupakan kreditur atau nasabah di bank yang sama.
Wakil Kepala Seksi Perdata Kejaksaan Negeri Depok, Dimas Praja menyatakan bahwa AE diduga sebagai pihak yang mengusulkan kredit investasi yang dilakukan oleh AS.
"Ada dua orang yang kami tetapkan sebagai tersangka, AS sebagai debitur dan direktur PT KIN, serta tersangka AE sebagai RM di Bank BRI," katanya.
Modusnya, yaitu kredit investasi ini digunakan untuk membeli sebuah rumah atau gudang yang memang tersangka AS ini melakukan pemalsuan data serta mengubah laporan keuangan agar bisa mendapatkan pinjaman dari bank.
"Namun, tersangka AE sendiri tidak memperhatikan asas kehati-hatian, sehingga menilai agunan yang akan dibeli oleh tersangka AS tidak memprioritaskan atau melakukan penilaian appraisal sesuai aturan," katanya.
"Uang yang dikeluarkan oleh bank sebesar Rp5 miliar tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh AS," tambahnya.
Oleh karena itu, kerugian keuangan negara telah dihitung oleh BPKP Jawa Barat sebesar Rp 5 miliar.
"Terhadap tersangka AE, saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari mendatang," katanya.
Ia menerangkan awal mula kasus ini terungkap, yaitu dimulai dari tersangka AS yang telah ditahan dan menjalani hukuman akibat keterlibatan dalam penipuan di perkara pidana umum.
"Maka, dia melakukan pengajuan pinjaman uang kembali kepada penjual rumah tersebut, tetapi tidak dibayarkan oleh dia, sehingga dia terkena pasal penipuan awalnya. Mengapa dia bisa terlibat dalam tindak pidana penipuan, karena adanya kredit investasi yang sebelumnya dilakukan di bank," katanya.
Maka, pihak terkait melakukan penyelidikan dan ditemukan alat bukti yang menunjukkan keterlibatan seseorang di dalam BRI.
"Untuk pasalnya kami terapkan pasal 2 atau 3 UU Tipikor bersama pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun," tegasnya.(mcr19/jpnn)