Kenali Pasukan Baret Hijau dan Ungu yang Jaga Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah

KEDIAMAN Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengalami pengawalan ketat dari sejumlah anggota militerTNI. Rumah yang terletak di Jalan Radio I, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dipertahankan oleh sekitar 5 hingga 10 anggota TNI pada hari Jumat, 1 Agustus 2025.

Berdasarkan pantauan Tempo, para tentara tersebut mengenakan seragam loreng lengkap, membawa senjata, serta memakai topi berwarna hijau dan ungu yang menunjukkan asal satuan mereka.

Pengawasan dilakukan di dua pos yang berada tidak jauh dari rumah Febrie. Pos pertama berada di taman, tepat di seberang gerbang samping tempat tinggalnya. Sedangkan pos kedua terletak di depan Gedung Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Selatan, hanya sekitar dua meter dari rumah jaksa tersebut.

Kemudian, dari satuan apa prajurit TNI yang mengenakan baret hijau dan ungu itu? Berikut informasinya.

Baju Hijau: Pasukan Khusus TNI AD

Baret berwarna hijau dipakai oleh salah satu satuan elit TNI Angkatan Darat, yakni Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad). Selain memiliki warna hijau, baret ini juga dilengkapi dengan lambang Cakra Sapta Agni, yang menjadi ciri khas Kostrad.

Lambang ini membedakan mereka dari prajurit Infanteri biasa serta personel Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad) yang juga mengenakan baret hijau, tetapi tanpa lambang Kostrad.

Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat atau Kostrad adalah salah satu unit yang berada di bawah kendali TNI Angkatan Darat. Berdasarkan informasi dari situs resminya, tugas utama Kostrad adalah mempersiapkan kesiapan operasional bagi seluruh jajaran komandonya serta melaksanakan operasi pertahanan dan keamanan strategis sesuai dengan kebijakan Panglima TNI.

Kostrad dibentuk pertama kali pada 6 Maret 1961. Berdirinya Kostrad tidak dapat dipisahkan dari terbitnya Surat Keputusan Men/Pangad No.MK/Kpts.54/3/1961 pada tanggal yang sama, yang menjadi dasar berdirinya Korps Tentara Ke 1/Cadangan Umum Angkatan Darat (Korra-I/Caduad).

Ide pembentukan satuan militer cadangan ini berasal dari Jenderal AH Nasution pada tahun 1960. Pada masa itu, Cadangan Umum AD dibentuk akibat situasi di Irian Barat yang semakin memburuk dan pemerintah Indonesia membutuhkan penggerakan pasukan tempur. Selanjutnya, pada tanggal 6 Maret 1961, Cadangan Umum Angkatan Darat resmi diangkat dengan Mayor Jenderal TNI Soeharto ditunjuk sebagai Panglima KORRA 1 CADUAD.

Baju Ungu: Korps Marinir TNI AL

Baju ungu dipakai oleh anggota Korps Marinir, salah satu unit tempur utama TNI Angkatan Laut. Mengutip dari lamanmiliter.id, warna ungu terinspirasi dari tokoh mitos Jawa, Nyi Roro Kidul, yang dikenal memakai selendang berwarna ungu. Warna ini dianggap memiliki makna simbolis untuk melindungi dan menjaga keamanan negara.

Selain itu, warna ungu juga memiliki makna yang berasal dari bunga bougenville, yang menggambarkan pengabdian tanpa pamrih seorang prajurit Korps Marinir terhadap tanah air.

Dilansir dari laman marinir.tnial.mil.id, pelatihan anggota Korps Marinir telah dimulai di Tegal pada 15 November 1945. Dalam periode 1945-1950, terbentuknya organisasi satuan yang menjadi awal mula Korps Marinir, yaitu "Corps Mariniers" yang juga merupakan bagian dari Corps Armada (CA) IV Tegal. Corps Mariniers dipimpin pertama kali oleh Mayor Laut Agus Subekti. Pada tanggal 9 Oktober 1948, berdasarkan Keputusan Menteri Pertahanan Nomor A/565/1948, Corps Mariniers ditetapkan sebagai Korps Komando Angkatan Laut (KKO AL).

Pada tahun 1951, organisasi KKO-AL memiliki status sebagai Kotama ALRI dengan nama Pasukan Komando (Pasko), dan markas komando juga menjadi markas KKO-AL. Pada tahun 1975, berdasarkan Surat Keputusan Kasal No. Skep/1831/XI/1975 tanggal 14 November 1975, nama Korps Komando Angkatan Laut yang telah digunakan sejak 1950 kembali diubah menjadi Korps Marinir.

Pada tanggal 10 Agustus 2020, diresmikan perubahan nama dan pembentukan struktur organisasi baru dalam Korps Marinir. Perubahan ini juga menunjukkan bahwa status Korps Marinir sebagai Satuan Tugas Operasi TNI telah berlaku sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 mengenai Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia.

Vedro Imanuel Girsang, Gerin Rio Pranata, Eiben Heizar,dan Naufal Ridhwan Alymembantu dalam penulisan artikel ini

*

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama