
BOYOLALI, – Tita Delima (27) menghadapi tuntutan sebesar Rp 120 juta dari mantan tempat kerjanya, sebuah klinik gigi di wilayah Solo Baru, setelah ia berhenti sebagai perawat dan memulai usaha roti rumahan.
Berikut adalah urutan kejadian lengkap mengenai kasus yang menimpa dirinya:
1. Dini Mengundurkan Diri Karena Tidak Nyaman
Tita telah bekerja selama hampir dua tahun sebagai perawat di klinik tersebut dengan kontrak yang berlangsung selama dua tahun. Namun, ia memilih untuk mengundurkan diri pada bulan Desember 2024 karena merasa tidak nyaman.
"Pemilik klinik menyetujui saya untuk berhenti lebih awal, pada November 2024. Saya merasa ini adalah berita baik," ujar Tita, Rabu (30/7/2025).
Meski telah disetujui, Tita tidak menerima gaji bulan terakhir senilai Rp 2,4 juta sebagai bentuk denda karena meninggalkan pekerjaan sebelum kontrak berakhir.
2. Penjualan Roti, Bukan Lagi Menjadi Perawat
Setelah mengundurkan diri, Tita mulai fokus pada bisnis kuliner rumahan. Salah satu pelanggannya adalah Klinik Gigi Symmetry yang memesan nastar dan roti buatannya untuk para pasien.
"Pasien mereka menyukai rotiku. Jadi aku hanya mengantarkan pesanan ke sana, bukan menjadi perawat atau karyawan tetap," tegasnya.
Klinik Symmetry pernah berpikir untuk mengangkat Tita sebagai perawat, tetapi membatalkan rencana tersebut setelah menyadari adanya batasan dari tempat kerjanya sebelumnya.
3. Menerima Empat Surat Peringatan dan Dipersekusi Sebesar Rp 120 Juta
Meski tidak lagi bekerja sebagai tenaga medis, mantan tempat kerja Tita menganggap kegiatan penyediaan roti tersebut melanggar perjanjian. Ia menerima empat surat peringatan antara April hingga Juni 2025.
"Ibu saya sampai merasa takut karena kedatangan mereka. Saya juga khawatir jika tiba-tiba diminta untuk menandatangani dokumen," kata Tita.
Karena tidak merespons surat peringatan, pihak klinik mengajukan gugatan terhadap Tita ke Pengadilan Negeri Boyolali pada akhir Juli 2025.
Di dalam tuntutan tersebut, klinik meminta ganti rugi sebesar Rp 50 juta untuk upah dua tahun kontrak.
Klinik juga meminta ganti rugi sebesar Rp 70 juta atas kerugian tidak berwujud karena dianggap melanggar komitmen.
4. Tita Menginginkan Perdamaian, Namun Ditolak
Di persidangan, Tita menyatakan siap menyelesaikan masalah secara damai, termasuk bersedia meminta maaf. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh pihak penggugat.
"Mereka tidak bersedia, katanya sudah terlalu sedih," kata Tita.
5. Gugatan Ditolak Pengadilan
Pada Jumat (1/8/2025), pengadilan Negeri Boyolali menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) karena terdapat kekurangan formal.
"Dalam perjanjian kerja sama, pihak yang menandatangani bukan penggugat dan tergugat secara langsung. Oleh karena itu, konstruksi hukumnya kurang kuat," kata Humas PN Boyolali, Tony Yoga Saksana.
Hakim menyatakan bahwa tidak ada hubungan hukum langsung yang terbukti antara pihak penggugat dan tergugat, sehingga dasar gugatan menjadi tidak jelas.
6. Tita ingin kembali fokus pada penjualan roti
Setelah putusan, Tita mengungkapkan rasa lega dan berharap kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak, khususnya mengenai perjanjian kerja dan ruang gerak mantan karyawan.
"Saya tidak pernah bermaksud melanggar perjanjian atau merugikan siapa pun. Saya hanya menginginkan kehidupan yang tenang dan menjual roti," tutupnya.