
.CO.ID, JAKARTA — Menteri Luar Negeri Mesir, Badr Abdelatty, pada hari Senin (18/8/2025) menolak pernyataan resmi Israel terkait penerapan konsep "Israel Raya". Ia menyatakan penolakan terhadap rencana pemindahan penduduk Palestina dari Gaza.
"Kami menolak pengungsian warga Palestina dari Gaza," katanya dalam konferensi pers saat mengunjungi Perlintasan Rafah bersama Perdana Menteri Palestina, Mohammad Mustafa.
Minggu lalu, Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, menyampaikan kepada sebuah stasiun televisi bahwa dirinya merasa "sangat senang" dengan visi "Israel Raya".
Ia mengatakan dirinya sedang dalam "misi historis dan spiritual" bersama "generasi-generasi Yahudi yang pernah berharap datang ke sini dan generasi-generasi Yahudi yang akan datang setelah kami".
"Israel Raya" merupakan istilah dari Kitab Suci yang digunakan dalam konteks politik negara Israel untuk menggambarkan konsep perluasan wilayah yang mencakup Tepi Barat, Gaza, Dataran Tinggi Golan di Suriah, Semenanjung Sinai di Mesir, serta sebagian wilayah Yordania.
Abdelatty juga menyoroti pembatasan yang diberlakukan Israel terhadap pendistribusian bantuan kemanusiaan ke wilayah Gaza.
"Mesir akan segera mengirim bantuan kemanusiaan ke Gaza setelah pembatasan dari Israel dicabut," tambahnya.
Ia menegaskan, para mediator Mesir dan Qatar sedang berupaya mencapai gencatan senjata di Gaza serta kesepakatan pertukaran tawanan antara kelompok Palestina Hamas dan Israel, sesuai dengan usulan gencatan senjata 60 hari yang diajukan utusan AS, Steve Witkoff.
"Posisi kami mengenai isu Palestina jelas dan tetap. Kami menolak semua kebijakan yang bertujuan mengakhiri perjuangan rakyat Palestina," katanya.
Abdelatty mengatakan bahwa Mesir akan hadir dalam pertemuan darurat Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) terkait situasi Jalur Gaza yang akan diadakan di Jeddah, Arab Saudi.
Mulai Oktober 2023, Israel telah membunuh lebih dari 61.900 penduduk Palestina di wilayah Gaza. Serangan militer yang dilakukan menyebabkan kerusakan parah pada kawasan tersebut dan membuat penduduknya menghadapi ancaman kelaparan.
Sebelumnya, pada bulan November, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan mantan menteri pertahanannya, Yoav Gallant, karena dugaan tindak pidana perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Israel juga sedang menghadapi tuduhan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) terkait tindakan agresifnya terhadap wilayah Palestina.