Nama Sertifikat Kini Digital, Hemat Waktu 30 Persen

JAKARTA, – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperluas penggunaan layanan peralihan hak atas tanah (yang umum disebut balik nama sertifikat tanah) secara elektronik atau digital.

Tujuan dilakukannya ini adalah meningkatkan kemudahan, kecepatan, serta kejelasan dalam pelayanan pertanahan nasional.

Menurut Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan serta Tata Ruang (Kapusdatin) ATR/BPN, Ketut Gede Ary Sucaya, peralihan ke sistem digital ini telah terbukti mampu mengurangi waktu proses hingga lebih dari 30 persen dibandingkan metode tradisional.

Selain mempercepat proses, transformasi digital ini juga meningkatkan aspek keamanan dan tanggung jawab dalam pelayanan.

“Semuanya tercatat secara end-to-end dalam sistem informasi kepemilikan tanah. Hal ini menjamin akuntabilitas dan meminimalkan celah penyimpangan,” jelas Ketut dalam laman Kementerian ATR/BPN, Senin (4/8/2025).

Ketut mengatakan, keberhasilan penerapan layanan ini tergantung pada kualitas data serta kesiapan infrastruktur digital di setiap kantor pertanahan.

Hal yang paling utama adalah kesiapan dari kantor-kantor pertanahan. Pertama berkaitan dengan data. Kedua adalah infrastruktur," tambahnya.

"Kami siapkan agar pengguna layanan dapat mengakses sistem ini dengan mudah," tambahnya.

161 Kantah Telah Menggunakan Layanan Elektronik

Hingga awal Agustus 2025, terdapat sebanyak 161 kantor pertanahan di seluruh Indonesia yang telah mengadopsi layanan elektronik ini.

Di wilayah DKI Jakarta, layanan tersebut kini sudah bisa dinikmati di lima kota administratif, termasuk penambahan terbaru di Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Timur. Sebelumnya, Jakarta Pusat telah lebih dulu menerapkannya.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi DKI Jakarta Alen Saputra menyampaikan, bahwa kolaborasi dari berbagai pihak sangat penting dalam mendukung perubahan digital layanan pertanahan, khususnya bersama Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

“Harapan saya, dengan adanya layanan ini dapat memudahkan komunikasi antara PPAT, masyarakat, dan Kementerian ATR/BPN. Karena layanan ini sangat berkaitan erat dengan PPAT, maka diperlukan adanya kerja sama yang baik. Tanpa kerja sama, hal ini akan sulit berjalan dengan baik,” ujar Alen.

Alen menambahkan, sinergi dan kerja sama yang baik dianggap mampu mempercepat pelayanan kepada masyarakat serta menciptakan kepercayaan masyarakat terhadap Kementerian ATR/BPN.

"Semoga melalui layanan elektronik ini, kepercayaan masyarakat terhadap Kementerian ATR/BPN semakin bertambah," katanya.

Alur Peralihan Hak Elektronik

  • Petugas Pembuat Akta Tanah (PPAT) menyusun Akta Peralihan (Akta Jual Beli, Tukar Menukar, Hibah, Pemasukan ke Perusahaan, Pemberian Hak Tanggungan) dalam Aplikasi Pelaporan Akta dan menandatangani Surat Pengantar Akta;
  • Petugas di kantor pertanahan memeriksa isi surat keputusan serta berkas yang telah diunggah oleh PPAT;
  • Setelah lulus verifikasi, PPAT menyusun dokumen dan membayar biaya layanan sesuai dengan jumlah yang tercantum dalam Surat Perintah Setor (SPS);
  • Setelah melakukan pembayaran, PPAT mengantarkan dokumen ke kantor pertanahan dan akan diterbitkan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD);
  • Petugas melakukan pemeriksaan dokumen fisik, jika sesuai maka dilanjutkan dengan proses pengalihan hak;
  • Pemindahan hak memerlukan waktu tiga hari kerja hingga dikeluarkan bukti pemindahan hak berupa Sertifikat Elektronik Hak atas Tanah yang diberikan kepada penerima hak.

Aplikasi Pengalihan Hak Tanah hanya dapat diakses oleh PPAT melalui tautan tertentuhttps://akta.atrbpn.go.id/dengan masuk menggunakan akun Mitra Kerja yang telah diverifikasi dan disahkan oleh kantor pertanahan.

Integrasi dengan Instansi

  • Aplikasi data kependudukan di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) digunakan untuk memverifikasi pihak-pihak dalam akta;
  • Aplikasi sistem pajak yang digunakan untuk memverifikasi Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh) yang harus dibayarkan sebelum pembuatan akta peralihan;
  • Aplikasi sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) digunakan untuk memastikan bahwa pihak dalam akta merupakan badan hukum; dan
  • Sistem Pelayanan Pertanahan yang Dikomputerisasi (KKP) beserta sertifikat digital.

*

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama