
, SEMANGGI -Manajemen Gold's Gym dilaporkan oleh sejumlah anggota dan karyawan terkait dugaan tindakan penipuan serta penggelapan.
Menurut pengacara para pelapor, Kurniadi Nur, laporan tersebut telah diterima oleh Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/5502/VIII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya yang tercatat pada tanggal 6 Agustus 2025.
"Kami mengungkap dua dugaan tindak pidana, yaitu penipuan dan penggelapan," kata Kurniadi, Rabu (6/8/2025).
Kurniadi mengatakan, franchise Gold's Gym di Indonesia diketahui telah berakhir masa sewanya sejak Juni 2025.
Hal itu diperoleh dari salah satu pelanggannya yang diduga menjadi korban penipuan.
Meskipun masa sewa telah berakhir, pihak manajemen Golds Gym masih menerima pendaftaran anggota baru serta pembayaran.
"Gold's Gym akan berhenti beroperasi pada bulan Juni, namun sebelumnya masih menerima pendaftaran serta pembayaran dari anggotanya. Kami menilai tindakan ini sebagai tindak pidana penipuan dan penggelapan," ujar Kurniadi.
Ia menjelaskan bahwa ada anggota yang membeli paket keanggotaan selama dua tahun, tetapi hanya menggunakan fasilitasnya selama beberapa bulan.
Beberapa anggota masih memiliki masa berlaku tersisa enam hingga tujuh bulan, bahkan ada yang baru digunakan selama satu bulan.
Rugi yang dialami para korban diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Selain itu, beberapa korban juga memanfaatkan layanan pelatih pribadi dengan biaya yang cukup tinggi.
"Kami memperkirakan kerugian hanya dari anggota mencapai miliaran rupiah, belum termasuk biaya pelatih pribadi yang bisa mencapai Rp 48 juta untuk 100 sesi atau Rp 37 juta untuk paket lainnya," kata Kurniadi.
"Kami berharap pihak penegak hukum mengambil tindakan tegas dalam menangani perkara ini, karena kasus ini berkaitan dengan hak masyarakat luas dan kelangsungan hidup para pekerja yang telah mengalami kerugian baik secara materi maupun immateri," tambahnya.
Klarifikasi Manajemen
Pihak manajemen Gold's Gym Indonesia memberikan pernyataan resmi mengenai beredarnya informasi yang tidak sesuai dengan realitas perusahaan saat ini.
Saat ini beredar di berbagai saluran media sosial dan komunikasi lainnya mengenai penutupan klub tanpa pemberitahuan Gold's Gym Indonesia mulai 1 Juli 2025.
Beberapa cabang Gold's Gym yang diungkapkan tutup, termasuk Gold's Gym MOI dan Gold's Gym Baywalk Pluit di Jakarta, serta Gold's Gym The Breeze BSD dan Gold's Gym Bintaro Xchange, Tangerang.
Terdapat juga Gold's Gym Ciwalk di Bandung, Gold's Gym Ciputra World di Surabaya; serta Gold's Gym Metropolitan di Bekasi, yang seharusnya beroperasi hingga 31 Agustus 2025.
"Untuk menghindari kesalahpahaman, kami menegaskan bahwa informasi mengenai penutupan tetap tersebut tidak benar," tulis manajemen Gold's Gym Indonesia dalam pernyataan resminya, Jumat (4/7/2025).
Gold's Gym Indonesia, demikian isi pernyataan resmi tersebut, tetap berkomitmen untuk terus beroperasi dan memberikan layanan kepada komunitas kebugaran di berbagai lokasi yang aktif di Indonesia.
"Kami memastikan klub-klub di Jakarta, Bandung, Bekasi, dan Tangerang saat ini ditutup sementara oleh sejumlah pihak yang tidak bertanggung jawab, tanpa izin serta komunikasi terlebih dahulu kepada manajemen," tulisnya.
"Kami juga menanggapi dengan serius berita yang menyesatkan dari seseorang yang menyebut adanya tuduhan penggelapan dana anggota oleh pihak tertentu," lanjutnya.
Dalam keterangan tersebut disampaikan bahwa seseorang diduga menyebarkan data nama dan nomor pribadi dari sejumlah orang ke masyarakat.
"Kami kecewa dengan hal tersebut, dan menyatakan tuduhan tersebut tidak benar, tidak didasari bukti, berasal dari pihak-pihak yang memiliki niat jahat serta sangat merugikan pihak-pihak yang disebutkan," tulisnya.
Manajemen Gold's Gym Indonesia mengajak masyarakat, khususnya para anggota, agar tidak terlalu percaya pada data yang datang dari sumber yang tidak sah.
Hak Konsumen
Di sisi lain, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menganggap penutupan beberapa cabang Gold's Gym Indonesia secara tiba-tiba sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak-hak para pengguna.
Kepala Divisi Pengaduan YLKI, Rio Priambodo, menyatakan bahwa penutupan tanpa memberikan informasi yang jelas dan pengembalian dana (refund) kepada anggota melanggar UU No 8 Tahun 1999 mengenai Perlindungan Konsumen.
"Itu merupakan pelanggaran, konsumen tidak memperoleh haknya sesuai dengan apa yang telah mereka bayarkan," ujar Rio Priambodo saat dihubungi.Kompas.com, Jumat.
Sampai saat ini, YLKI telah menerima ratusan pengaduan dari masyarakat yang merasa dirugikan karena penutupan tiba-tiba pusat kebugaran tersebut.
Rio menjelaskan, para korban kehilangan kemampuan mengakses layanan yang telah mereka bayar dalam jangka waktu yang lama.
Sekitar 990 hingga 1.200-an keluhan konsumen kepada YLKI," katanya.
Selain kerugian materi, Rio juga menyoroti ketidakhadiran informasi atau pernyataan resmi dari pihak pengelola Gold's Gym kepada pelanggan.
"Mereka tidak diisi oleh pelaku usaha terkait penutupan dan sebagainya," ujar Rio Priambodo.
Karena pihak pengelola sulit dihubungi dan lokasi usaha tidak lagi beroperasi, banyak korban kebingungan dalam menentukan ke mana harus melapor.
"Gym-nya sedang tutup, konsumen tidak tahu jelasnya di mana, harus pergi ke mana," katanya.
YLKI, menurut Rio, telah dua kali mengirim surat kepada manajemen Gold's Gym sebagai bentuk perwakilan terhadap keluhan pelanggan.
Namun, hingga saat ini belum memperoleh tanggapan.
YLKI mengharapkan pemerintah segera bertindak dan membuka posko pengaduan guna mencatat kerugian para konsumen serta mempercepat penyelesaian sengketa.
Menurut Rio, kasus ini dapat menjadi kesempatan untuk memperkuat aturan perlindungan konsumen melalui perubahan undang-undang.
"Kementerian perlu mengambil langkah untuk menyampaikan informasi dan melakukan penyelidikan agar konsumen merasa aman serta ada yang menjaganya," tegas Rio.
Ribuan Orang Terdampak
Sebelumnya, Forum Korban Gold's Gym Indonesia (FKGGI) mencatat bahwa sebanyak 1.160 orang terkena dampak penutupan tiba-tiba beberapa cabang Gold's Gym.
Mereka terdiri dari anggota, karyawan, hingga pelatih pribadi.
"Beberapa anggota mengirim surat peringatan resmi kepada manajemen, tetapi belum ada respons," ujar Evi Karlina, perwakilan FKKGI yang juga merupakan anggota Club Gold's Gym, dalam keterangan tertulis pada Kamis (3/7/2025).
Berdasarkan FKKGI, jumlah kerugian yang dialami para korban mencapai sekitar Rp 7,6 miliar.
Selain anggota yang kehilangan dana keanggotaan, staf dan perusahaan juga dilaporkan belum menerima hak mereka.
Dimulai dari gaji terakhir, insentif, hingga BPJS Ketenagakerjaan.
"Diduga kuat pihak manajemen telah melalaikan kewajiban hukumnya terhadap karyawan," kata Evi.
Artikel ini sudah tayang diKompas.com
Baca berita lainnya di Google News
Peroleh informasi tambahan melalui WhatsApp : di sini