Pendaftaran PPG 2025 Dibuka: Cek Jadwal dan Persyaratan Lengkap!

Pendaftaran PPG 2025 Dibuka: Cek Jadwal dan Persyaratan Lengkap! OKE FLORES. COM -Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk Guru Tertentu 2025 kini secara resmi telah dibuka.

Inisiatif ini merupakan tindakan strategis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam menyelesaikan sertifikasi bagi guru-guru yang belum memiliki sertifikat.

Setelah sebelumnya tercatat sebanyak 1,6 juta guru yang belum memiliki sertifikasi pada tahun 2023, program ini berencana menghasilkan sekitar 800.000 guru yang menerima sertifikat pendidik.

Sertifikasi ini merupakan bentuk amanat dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 mengenai Guru dan Dosen, yang menyatakan bahwa seorang guru harus memiliki kualifikasi, sertifikat pendidik, serta berbagai kompetensi yang diperlukan.

Jadwal Pelaksanaan PPG Guru Khusus 2025

Program ini terbagi dalam dua tahap. Berikut adalah detail jadwal lengkapnya:

Tahap 1:

  • Pemanggilan Peserta di SIMPKB: 8–17 Mei 2025

  • Lapor Diri di LPTK: 22 Mei–1 Juni 2025

  • Pembelajaran Mandiri (Platform GTK): 6 Juni–18 Juli 2025

  • Pendaftaran UKPPPG (First Taker): 7–19 Juli 2025

  • Pendaftaran UKPPPG (Retaker): 7–14 Juli 2025

  • Unggah Dokumen UKPPPG: 21–26 Juli 2025

  • Cetak Kartu Ujian UKPPPG: 25–26 Juli 2025

  • Pelaksanaan UTBK UKPPPG: 29 Juli–3 Agustus 2025

  • Penilaian UKPPPG: 6–23 Agustus 2025

Tahap 2:

  • Pemanggilan Peserta di SIMPKB: 7–12 Juli 2025

  • Lapor Diri di LPTK: 17–26 Juli 2025

  • Pembelajaran Mandiri (Platform GTK): 1 Agustus–12 September 2025

  • Pendaftaran UKPPPG (First Taker): 1–13 September 2025

  • Pendaftaran UKPPPG (Retaker): 1–8 September 2025

  • Unggah Dokumen UKPPPG: 15–20 September 2025

  • Cetak Kartu Ujian UKPPPG: 19–20 September 2025

  • Pelaksanaan UTBK UKPPPG: 23–28 September 2025

  • Penilaian UKPPPG: 31 September–18 Oktober 2025

Persyaratan Pendaftaran PPG Guru Khusus 2025

Berikut adalah persyaratan lengkap yang harus dipenuhi oleh peserta calon, sesuai dengan aturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi:

Persyaratan Umum:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Belum memiliki sertifikat pendidik.
  • Terdaftar pada Dapodik atau SIM Tendik.
  • Memiliki ijazah S1 atau D-IV yang sudah tervalidasi di info.gtk.dikdasmen.go.id.
  • Masih di bawah batas usia pensiun.
  • Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sah, dapat diperiksa divervalptk.data.kemdikbud.go.id.
  •  

Pengajar di Sekolah Resmi:

  • Mengajar aktif di TK, SD, SMP, SMA, SMK, atau SLB yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
  • Terdaftar dalam satu unit administrasi utama.
  • Sudah berpengalaman mengajar paling sedikit 1 tahun dalam semester akademik 2023/2024 atau memiliki pengalaman mengajar dari semester akademik sebelumnya.
  •  

Kepala Satuan Pendidikan:

 
  • Terdaftar sebagai kepala dari lembaga pendidikan yang resmi.

  • Terdaftar dalam satu unit administrasi utama.

  • Melakukan tugas atau mengajar secara aktif paling sedikit 1 tahun dalam semester ajaran 2023/2024 atau memiliki pengalaman sebelumnya.

 

Pengajar dari Jabatan Fungsional Lain:

 
  • Pamong Belajar:Bekerja aktif di SPNF/SKB dan terdaftar dalam Dapodik.

  • Pengawas Sekolah/Penilik:Aktif dalam Dinas Pendidikan dan terdaftar di Dapodik atau SIM Tendik.

Lampiran Dokumen Saat Melaporkan Diri:

Calon peserta yang telah lulus seleksi akan diminta untuk menyelesaikan dokumen-dokumen berikut saat melakukan pendaftaran di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK):

  • Surat keterangan perilaku baik dari pihak kepolisian.

  • Surat keterangan kesehatan fisik dan mental dari seorang dokter.

  • Surat keterangan bebas NAPZA.

Tahapan Penting Pendaftaran

Langkah awal yang sangat penting adalahseleksi administrasiyang akan dilakukan secara daring dan tanpa biaya. Guru yang memenuhi kriteria akan diminta untuk:

  • Mengecek dan memastikan keakuratan data pada akunSIMPKB masing-masing.

  • Memastikan gelar S1/D-IV melalui situs resmiInfo GTK.

  • Mengambil bidang studi PPG yang sesuai dengan latar belakang pendidikan dan aturan yang berlaku.

  • Menunggu pengumuman resmi dari sistem mengenai tahapan selanjutnya.

Program PPG ini bukan hanya tugas administratif, tetapi juga sarana penting bagi guru dalam meningkatkan kualitas dan kemampuan profesional mereka.

Dengan memperoleh sertifikat pendidik, guru juga berhak memperolehtunjangan profesiyang menjadi apresiasi terhadap komitmen mereka dalam memajukan pendidikan anak bangsa.

*

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama