Penjelasan TNI tentang Penjagaan Rumah Jampidsus Usai Digeledah Polisi

- Kapuspen TNI Mayjen Kristiomei Sianturi angkat bicara mengenai isu sejumlah prajurit yang menjaga rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Jakarta.

Berdasarkan laporan Antara,Senin (4/8/2025), beredar informasi bahwa rumah Febrie pernah akan dijadikan objek penggeledahan oleh aparat kepolisian pada Kamis (31/7/2025).

Namun, usaha pencarian gagal karena rumah Febrie dijaga ketat oleh anggota TNI.

Setelah penggeledahan tidak berhasil, anggota TNI tetap berada di lokasi guna menjaga keamanan.

TNI melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025

Mengenai berita yang beredar, Kristomei menyatakan bahwa penempatan anggota TNI di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung), termasuk pengawalan terhadap pejabat Kejagung seperti Jampidsus, merupakan bagian dari tugas mereka.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 mengenai Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam menjalankan tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.

Tugas TNI dalam menjaga jaksa dan Kejagung diatur pula dalam Perjanjian Kerja Sama (MoU) antara TNI dan Kejaksaan Agung dengan nomor NK/6/IV/2023 yang masih berlaku.

"Setiap keterlibatan anggota TNI dilakukan sesuai dengan prosedur dan bukan dalam kapasitas yang mengganggu proses hukum," ujar Kristomei kepada, Senin (4/8/2025).

Kristomei memastikan, TNI tetap menghargai kekuasaan hukum dan menghormati peran serta wewenang lembaga lain dalam kerangka hukum yang berlaku.

Selain itu, TNI senantiasa memegang teguh prinsip profesional, netral, serta membangun keterlibatan yang positif dengan institusi lainnya.

Kejaksaan Agung membantah bahwa rumah Jampidsus disidak oleh polisi

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyangkal bahwa rumah Febrie pernah akan diintai oleh pihak kepolisian.

Ia menekankan bahwa Korps Adhyaksa tidak menerima laporan mengenai rencana penggeledahan.

Anang selanjutnya menanyakan siapa pihak yang menyebarkan informasi tersebut.

"Dari mana sumbernya? Sumbernya harus jelas. Sampai saat ini belum ada," kata Anang dilaporkan dariAntara, Senin (4/8/2025).

TNI bertugas lakukan pengamanan

Mengenai kehadiran prajurit TNI di rumah Febrie, Anang menyatakan bahwa hal ini merupakan pengawalan rutin yang telah disepakati dalam perjanjian antara TNI dan Kejagung.

Pengawasan oleh anggota TNI juga telah diatur dalam Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025.

Berdasarkan peraturan tersebut, negara memberikan perlindungan kepada jaksa dan kejaksaan oleh Polri serta TNI.

"Pak Febrie ini, 'kan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang menangani kasus-kasus korupsi. Anda tahu, pasti pengamanan sudah ada sejak dulu di TNI," ujarnya.

*

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama