
YOGYAKARTA, Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta menyangkal bahwa lima pelaku perjudian online atau judol yang ditangkap oleh mereka telah menipu bandar judol.
Polda DIY menegaskan bahwa kelima tersangka ditangkap karena terbukti melakukan kegiatan perjudian online secara terorganisir.
"Para pelaku merupakan pemain judi online yang menggunakan akun-akun dan memanfaatkan promo untuk meningkatkan deposit," ujar Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Slamet Riyanto di Yogyakarta, malam Rabu (6/8/2025) dilansir dariAntara.
Slamet menyatakan, pelaku tidak memanipulasi situs atau bandar, tetapi secara langsung terlibat sebagai operator dan koordinator dalam skema berbasis bonus pengguna baru.
Menurutnya, cerita yang beredar di media sosial tidak mencerminkan kenyataan dari kasus yang ditangani oleh pihak kepolisian.
Selanjutnya, tindakan dimulai dari laporan masyarakat yang mencurigai kegiatan di sebuah rumah sewa di Banguntapan, Bantul.
Tim cyber dan intelijen Polda DIY kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga menangkap lima orang yang terdiri dari satu koordinator dengan inisial RDS, serta empat operator dengan inisial NF, EN, DA, dan PA.
"Info awal berasal dari masyarakat yang melihat dan mendengar adanya kegiatan mencurigakan dari pelaku. Informasi ini kami kembangkan bersama dengan intelijen, lalu kami tindaklanjuti secara profesional," kata Slamet.
Saat penggeledahan, pihak berwajib menemukan empat buah komputer serta beberapa kartu SIM yang dipakai secara bergantian. Setiap harinya, para tersangka mengoperasikan puluhan akun baru guna memperoleh insentif dari situs perjudian online.
Polda DIY menegaskan bahwa semua pihak yang terlibat dalam jaringan perjudian digital akan diberikan tindakan, tidak hanya terbatas pada bandar.
"Siapa pun yang terlibat dalam kegiatan perjudian akan kami tindak. Mulai dari pemain, pengelola, investor, hingga pihak yang melakukan promosi," kata Slamet.
Perkara ini saat ini sedang dalam proses penyelidikan. Akibat tindakannya, kelima tersangka dikenakan Pasal 45 ayat 3 bersama Pasal 27 ayat 2 UU ITE yang telah diubah melalui UU Nomor 1 Tahun 2024, serta atau Pasal 303 KUHP bersama Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP.
Ancaman hukuman terberatnya mencapai sepuluh tahun kurungan dan denda maksimal sebesar Rp10 miliar.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda DIY Kombes Pol Ihsan mengucapkan terima kasih kepada warga yang telah memberikan laporan mengenai kegiatan tersebut.
"Kesuksesan pengungkapan kasus ini juga merupakan bagian dari peran serta partisipasi masyarakat," kata Slamet.
Ia meminta masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan perjudian online dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas serupa.
"Perjudian online merupakan tindakan ilegal. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama melaporkan kegiatan perjudian yang terjadi di daerahnya," ujar Ihsan.