
Laporan Muhammad Nazar | Pidie
, SIGLI -Satuan Tindak Pidana Khusus (Tipidter) Satreskrim Polres Pidie menangkap seorang pria dengan inisial BH (43), penduduk Gampong Lam Baet, Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar, karena diduga terlibat dalam praktik pencampuran beras atau melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
BH ditahan pada hari Senin (4/8/2025) sekitar pukul 10.30 WIB di Gampong Daka, Kecamatan Grong-Grong, Pidie.
Betul, BH telah kita tahan terkait dugaan tindakan tidak wajar dalam pendistribusian beras.
Hal ini merugikan para konsumen dan tidak dapat diterima," ujar Kapolres Pidie, AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK melalui Kasat Reskrim, AKP Dedy Miswar, SSos, MH, pada Rabu (6/8/2025) malam.
Ia menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka BH dilakukan pada Senin, 4 Agustus 2025, sekitar pukul 10.30 WIB, di sebuah gudang beras yang sudah tidak beroperasi lagi, di Gampong Daka, Kecamatan Grong-Grong, Kabupaten Pidie.
Kasat Reskrim Polres Pidie mengungkapkan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya tindakan pencampuran beras di tempat tersebut.
Melanjutkan laporan tersebut, Unit Tipidter Satreskrim Polres Pidie yang dipimpin oleh Kanit Tipidter, Ipda Ade Andra, STrK segera bertindak menuju lokasi dan menemukan BH sedang melakukan aktivitas yang mencurigakan.
Pelaku BH tidak bisa berbuat apa-apa ketika aksinya berhasil kita ungkap.
Polisi menyita beberapa barang bukti atau BB," katanya.
Ia menyebutkan, barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, satu unit mobil Toyota Kijang pick-up berwarna hitam dan satu mesin jahit karung beras merek Newlong.
Barang bukti yang disita antara lain tiga gulung benang nilon berwarna merah putih, satu gulung benang nilon berwarna hitam, satu unit timbangan merek Fit berwarna abu-abu, serta 25 karung beras merek Cap Udang dengan berat masing-masing 15 kg.
Selanjutnya, dua karung beras merk SU atau Simpang Utue dengan berat 5 kg, dua karung beras tanpa merek seberat 50 kg, 27 karung kosong bermerk LG yang diproduksi oleh Kilang Padi ERIDA, serta 15 karung kosong merk Yusima dan satu lembar terpal berwarna biru.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa BH mendapatkan 50 karung beras merk LG dari Kilang Padi ERIDA di Gampong Sumboe Buga, Kecamatan Peukan Baro.
Kemudian, beras tersebut dicampur dengan beras hasil pembelian dari petani.
Beras campuran tersebut selanjutnya diisi ulang ke dalam karung bermerk Cap Udang dan SU untuk dijual kembali ke daerah Aceh Besar.
"Saat dilakukan penggeledahan, polisi ditemani oleh Keuchik Gampong Daka, Muhammad Saleh," ujarnya.
"Kemudian BH kami bawa ke Mapolres Pidie bersama barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut," ujar AKP Dedy Miswar.
Ia menyampaikan, tindakan tersangka BH akan dikenakan Pasal 62 bersamaan dengan Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 mengenai Perlindungan Konsumen.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku usaha jahat yang memalsukan barang kebutuhan masyarakat," tegasnya.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, agar segera melaporkan jika menemukan kegiatan serupa di sekitarnya,” tutup AKP Dedy. (*)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judulPolres Pidie Menangkap Warga Aceh Besar di Grong Grong, Diduga Mengoplos Beras,
Update berita lainnya di dan Google News