Saksi Fakta Buka Rahasia Patok BPN: Tetap Seperti Dulu

Saksi Fakta Buka Rahasia Patok BPN: Tetap Seperti Dulu

- Persidangan sengketa perdata antara dua pengusaha ekspedisi Jambi kembali berlangsung. Tiga orang saksi fakta menyampaikan keheranan mereka karena patok resmi BPN sudah ada sejak tahun 1995, namun lahan masih dipersoalkan.

Sidang perkara perdata Nomor 252/Pdt.G/2024/PN Jmb digelar hari ini Rabu (6/8/2025).

Persidangan perdata dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Deny Firdaus bersama hakim anggota Suwarjo dan Otto Edwin.

Pada persidangan ini, hadir tiga saksi fakta dari pihak tergugat Budiharjo yaitu Supawi, Gadug Situmeang, dan Jeri Mokoginta.

Dalam perkara perdata ini, pihak penggugat adalah Pendi. Sementara itu, pihak tergugat adalah Budiharjo dan Hendri serta turut tergugat BPN Kota Jambi. Terdapat hubungan keluarga antara Budiharjo dan Hendri, yaitu Budiharjo merupakan menantu dari Hendri.

Penggugat Pendi didampingi oleh kuasa hukumnya, Unggul Garfli. Sementara itu, tergugat Budiharjo didampingi oleh kuasa hukumnya, Jay Tambunan.

Masalah dalam kasus ini adalah sengketa tanah yang berada di batas gudang ekspedisi milik penggugat dan tergugat di Jalan Lingkar Selatan RT 2 Kelurahan Talang Gulo, Kota Jambi.

Tergugat Budiharjo merasa kaget, lahan tersebut masih dipersoalkan meskipun batas patok resmi BPN sudah ada sejak lahan dibeli pada tahun 1995 dengan sertifikat tahun 1994. Sementara itu, tergugat Pendi membeli lahan tersebut kemudian pada tahun 2017 dengan sertifikat tahun 2002.

"Hari ini kami menghadirkan 3 saksi fakta untuk membuktikan bahwa tanah klien kami, Budiharjo dan Hendri memiliki tanda batas resmi dari BPN dan tanda batas tersebut masih ada, tidak pernah berpindah sejak dulu hingga saat ini," ujar Jay Tambunan.

Di persidangan, saksi fakta Supawi mengakui bahwa ia mengetahui secara pasti riwayat lahan milik Hendri yang kini dikuasai oleh anaknya (Rita dan Budiharjo). Ia turut serta membersihkan lahan seluas 3,6 hektar di Jalan Lingkar Selatan pada tahun 1995.

"Saya ikut membersihkan area tersebut pada tahun 1995, dulu wilayah itu masih ditumbuhi rumput liar dan pohon-pohon. Tanah tersebut dibeli Hendri dari ahli waris H Alimudin yang sudah memiliki sertifikat sejak 1994 dan telah ditandai batasnya," ujar saksi Supawi.

Supawi mengakui bahwa pembersihan lahan dilakukan sesuai dengan patok BPN yang tersedia. Pembersihan ini dilakukan oleh sejumlah pegawai Hendri menggunakan alat berat.

"Patok resmi dari BPN, pada tahun 1995 saya melihatnya dan tidak pernah berpindah," ujar Supawi.

Supawi mengakui keheranannya, lahan di bagian selatan pada tahun 1995 yang ia ratakan menggunakan alat berat pernah diklaim oleh Pendi sebagai jalan umum.

"Tidak ada jalan umum. Ini merupakan jalan pribadi milik Pak Hendri dan Budiharjo. Sebenarnya bukanlah jalan, tetapi karena sering dilalui kendaraan berat maka tampak seperti terbentuk menjadi jalan," tambah Supawi.

Kesaksian yang sama juga diungkapkan oleh Gadug Situmeang. Gadug mengakui bahwa ia mengetahui secara pasti batas lahan milik Hendri yang kini dikuasai oleh menantunya, Budiharjo.

"Jika disebut ada jalan umum itu terasa aneh. Karena saya sendiri yang meratakan lahan yang bentuknya miring. Dulu kita tidak membuat jalan, tetapi meratakan tanah," ujar Gadug.

Sementara itu, saksi fakta Jeri Mokoginta menyampaikan bahwa batas lahan milik Hendri dan Budiharjo sudah jelas sejak tahun 1995 hingga saat ini.

Kehadiran patok terbukti dari perbuatan penggugat Pendi yang membangun dinding bangunan tidak melebihi garis patok.

"Maka jadi bingung jika lahan milik Hendri dan Budiharjo sebagian diajukan gugatan oleh Pendi, kan garis patoknya sudah jelas," ujar Jeri.

Sementara itu, Unggul Garfli selaku kuasa hukum penggugat Pendi meminta saksi fakta untuk meninjau batas tanah sesuai dengan sertifikat, bukan patok BPN.

Permintaan Garfli ditentang oleh Jay Tambunan, kuasa hukum Budiharjo. "Keberatan karena saksi fakta bukan ahli dalam membaca sertifikat. Saksi fakta hanya melihat kondisi fisik lahan, yaitu patok-patok BPN," ujar Jay Tambunan.

"Jika untuk membaca sertifikat tersebut, nanti kita hadirkan saksi ahli," tutupnya.

*

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama