Tarif Listrik Agustus 2025 untuk Rumah Tangga, Bisnis, dan Pemerintah

Tarif Listrik Agustus 2025 untuk Rumah Tangga, Bisnis, dan Pemerintah

- Berikut daftar harga listrik lengkap untuk bulan Agustus bagi pelanggan rumah tangga, bisnis, dan pemerintahan.

Harga listrik ini telah disesuaikan sesuai dengan jumlah kWh yang digunakan atau yang dimaksimalkan.

Tarif listrik yang berlaku untuk pelanggan rumah tangga, baik yang mendapatkan subsidi maupun yang tidak, telah resmi diberlakukan.

Berikut ini merupakan besaran biaya listrik yang telah berlaku.

Berikut ini adalah detail tarif listrik subsidi, rumah tangga, dan bisnis yang berlaku pada tanggal 4–10 Agustus 2025:

Tarif listrik untuk kebutuhan rumah tangga

Kelompok R-1/TR dengan daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh

Kelompok R-1/TR dengan daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh

Kelompok R-1/TR dengan daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh

Golongan R-2/TR daya menengah 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh

Kelompok R-3/TR,TM dengan daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh.

Tarif listrik keperluan bisnis

Kelompok B-2/TR dengan kapasitas 6.600 VA hingga 200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh

Golongan B-3/TM,TT dengan daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.

Tarif listrik keperluan industri

Kelompok I-3/TM dengan daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh

Kelompok I-4/TT dengan kapasitas di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh.

Tarif listrik pelayanan sosial

Golongan S-1/TR dengan daya 450 VA: Rp 325 per kWh

Suku cadang S-1/TR dengan daya 900 VA: Rp 455 per kWh

Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh

Golongan S-1/TR dengan daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh

Golongan S-1/TR daya 3.500 VA hingga 200 kVA: Rp 900 per kWh

Golongan S-2/TM dengan daya di atas 200 kVA: Rp 925 per kWh

Tarif listrik yang diberikan secara subsidi untuk rumah tangga

Tarif golongan R-1/TR dengan daya 450 VA: Rp 415 per kWh

Kelompok R-1/TR dengan daya 900 VA: Rp 605 per kWh.

Berikut adalah tarif listrik per kWh untuk subsidi dan non-subsidi yang berlaku pada tanggal 4-10 Agustus 2025.

Tidak ada Kenaikan

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa tarif listrik yang tidak mendapat subsidi tidak akan mengalami perubahan pada triwulan ketiga (Juli–September) 2025.

Keputusan tersebut menyebabkan tarif listrik tetap sama sejak kuartal pertama (Januari-Maret) 2025.

Hal yang sama juga berlaku untuk pelanggan subsidi. Sampai triwulan III 2025, tarif listrik tetap mengikuti aturan sebelumnya tanpa adanya penyesuaian harga terbaru.

Maknanya, pelanggan PLN yang termasuk dalam kategori subsidi, rumah tangga, dan bisnis tetap membayar sesuai tarif lama tanpa perlu khawatir terhadap kenaikan tagihan.

Kemudian, berapa biaya listrik subsidi, rumah tangga, dan bisnis pada tanggal 4-10 Agustus 2025?

Harga listrik subsidi, rumah tangga, dan bisnis pada 4-10 Agustus 2025?

Dilaporkan dari situs resmi Kementerian ESDM, Jumat (27/6/2025), pemerintah menetapkan tarif listrik tetap tanpa perubahan agar meningkatkan kemampuan beli masyarakat serta daya saing sektor industri.

Pengaturan harga listrik dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 mengenai Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero).

Kementerian ESDM mempertimbangkan perubahan realisasi parameter ekonomi makro dalam menentukan tarif listrik.

Hal ini meliputi Harga Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, serta Harga Batubara Standar (HBA).

"Indikator ekonomi makro untuk Triwulan III 2025 merujuk pada pencapaian antara bulan Februari hingga April 2025," tulis Kementerian ESDM dalam pernyataannya.

"Secara keseluruhan, perubahan parameter tersebut seharusnya mengakibatkan kenaikan tarif, tetapi pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik," tambahnya.

Secara umum, tidak terjadi kenaikan pada tarif listrik. Namun, pelanggan dapat memverifikasi informasinya melalui daftar tarif listrik terbaru.

Berikut adalah informasi mengenai besaran biaya listrik yang perlu dibayarkan. (*)

Sumber : Kompas.com

*

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama