Vincent Verhaag Jadi WNI, Jessica Iskandar Haru, Ini Nasibnya

Vincent Verhaag Jadi WNI, Jessica Iskandar Haru, Ini Nasibnya

- Vincent Verhaag secara resmi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Hal ini membuat artis Jessica Iskandar, sebagai istrinya, merasa sangat haru.

Vincent Verhaag secara resmi menjadi warga negara Indonesia setelah menyelesaikan seluruh dokumen di Kementerian Hukum RI, Rabu (6/8/2025).

Sejauh ini, ternyata Vincent bukan merupakan warga negara Indonesia, meskipun lahir di Bali pada 29 Juli 1992. Ternyata, Vincent memiliki kewarganegaraan Belanda.

Sekarang Vincent ternyata telah memutuskan untuk melepaskan kewarganegaraan Belanda dan menjadi warga negara Indonesia.

Hal tersebut terungkap melalui sebuah unggahan terbaru Jedar, panggilan akrabnya, di Instagram @inijedar, pada Rabu (6/8/2025).

Jessica Iskandar yang didampingi Vincent Verhaag terharu karena suaminya kini secara resmi menjadi Warga Negara Indonesia.

Sebagai seorang istri, perempuan berusia 37 tahun ini terlihat bangga dengan keputusan suaminya.

"Selamat sayangku @v.andrianto yang telah resmi menjadi warga negara Indonesia," tulis Jessica Iskandar.

Di dalam unggahan tersebut, Jedar juga membagikan beberapa gambar ketika pria berusia 33 tahun itu secara resmi mengganti kewarganegaraannya.

Vincent Verhaag tampak memakai baju batik berwarna biru dengan pola hitam.

Sementara adik Erick Iskandar mengenakan pakaian lengan pendek dan memakai rok berwarna hitam.

Jedar juga mengungkap salah satu alasan Vincent memilih menjadi Warga Negara Indonesia adalah karena anak dan istrinya.

"Aku terkesan kamu berusaha melalui proses WNI ini dan melepaskan kewarganegaraan Belanda karena ingin sepenuhnya bertanggung jawab atas anak-anak dan istrimu ini," tulisnya.

Ia juga berdoa agar pilihannya menjadi WNI dapat memberikan manfaat bagi suami dan keluarganya.

"Semoga selalu memberi manfaat dan berjalan lancar dalam setiap langkahmu. Amin. Saya sangat bangga padamu, Vincent," tambahnya.

Unggahan terbaru Jedar segera mendapatkan berbagai tanggapan dari netizen.

"Pada saat kebanyakan WNI ingin menjadi WNA, justru WNA bangga menjadi WNI. Sangat bangga," komentar netizen.

"Selamat, tapi mengapa tidak beralih saja ke kewarganegaraan," komentar netizen lainnya.

Asal Usul Pertemuan Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag

Ketemu Vincent dengan Jessica Iskandar terjadi pada tahun 2017.

Secara tidak sengaja, Vincent bertemu dengan Jedar di sebuah gedung studio televisi.

Sekitar empat tahun yang lalu, papasan itu terjadi di Trans TV. Aku bersama produserku sedang berjalan melihat studio tiba-tiba dia (Jedar) muncul," kata Vincent dilansir dari tayangan YouTube Daput Bincang Online pada Selasa (2/11/2021).

Kemudian, Vincent akhirnya berani bertanya kepada produsen yang berjalan di sisinya karena merasa penasaran.

Pada saat yang sama, Vincent Verhaag mengetahui bahwa Jedar masih berpacaran dengan Richard Kyle.

Menurut Vincent, tidak masalah jika hanya melirik, selama tidak mengganggu hubungan Jedar dengan kekasihnya pada masa itu.

(Aku) coba lihat saja, 'buk buk itu siapa buk?, 'oh itu Jedar sudah tidak usah berharap lagi, dia sudah punya suami,

Tidak apa-apa kan sudah punya pasangan, misalnya kalian kalau bertemu Megan Fox atau Kylie Jenner meskipun sudah memiliki kekasih, melirik tidak? pasti melirik,

"Tidak salah jika aku tidak mengganggu," jelas Vincent.

Saat pertemuan itu berlangsung, Vincent mulai mengenal sosok Jessica Iskandar sebagai seorang selebritas.

Ia mulai menggali informasi dari akun Instagram pribadi Jedar.

Sampai ia mengetahui bahwa Jedar telah bertunangan dengan mantan kekasihnya dulu.

Namun Vincent tidak terlalu memperhatikan status Jessica yang telah bertunangan pada saat itu.

Justru ia sempat berdoa agar Jedar tidak bersama tunangannya, Vincent meminta agar secepatnya dipertemukan dengan ibu tiga anak tersebut.

Akhirnya Jessica Iskandar melangsungkan pernikahan dengan Vincent pada 22 Oktober 2021 dan dianugerahi dua orang anak.

Sebelum memutuskan menikah dengan Vincent, pada tahun 2013 Jessica pernah berada dalam ikatan pernikahan dengan seorang pria asal Jerman bernama Ludwig Franz Willibald.

Dari pernikahannya, Jedar memiliki seorang putra yang diberi nama El Barack Alexander.

 

Namun, pernikahannya tidak berlangsung lama. Pada tahun 2015, Ludwig dan Jedar memutuskan untuk berpisah.

7 Cara Mendapatkan Kewarganegaraan Indonesia

Mengerti cara mendapatkan kewarganegaraan Indonesia penting bagi siapa pun yang ingin menjadi bagian resmi dari bangsa ini.

Kewarganegaraan bukan hanya sekadar status hukum, tetapi juga mencakup identitas serta hak-hak yang melekat pada seseorang sebagai bagian dari negara.

Terdapat beberapa cara untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia yang diatur dalam undang-undang, mulai dari kelahiran hingga peryataan.

Mari kita simak penjelasan lebih rinci mengenai cara, persyaratan, dan prosedur mendapatkan kewarganegaraan tersebut di bawah ini!

Mengutip buku Hukum Kewarganegaraan dan Keimigrasian: Perkembangan Isu-isu Terkini (2022), terdapat tujuh metode untuk memperoleh kewarganegaraan, antara lain:

    Karena kelahiran

Seseorang secara otomatis menjadi Warga Negara Indonesia jika lahir di wilayah Indonesia, sesuai dengan prinsip ius sanguinis atau hukum darah yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006.

Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa prinsip ius sanguinis merupakan dasar yang menentukan kewarganegaraan seseorang melalui keturunan, bukan berdasarkan negara kelahirannya.

    Karena pengangkatan

Penerimaan sebagai Penduduk Indonesia merupakan metode memperoleh kewarganegaraan melalui prosedur hukum tertentu, biasanya berlaku untuk anak-anak yang diangkat oleh Penduduk Indonesia.

Secara teori, pengangkatan anak terdiri dari tiga jenis, yaitu:

  •     Pengangkatan anak antar-WNI
  • Penerimaan anak warga negara asing oleh warga negara Indonesia
  • Penerimaan anak Warga Negara Indonesia oleh orang tua angkat yang merupakan warga negara asing
  •     Karena dikabulkannya permohonan

Seseorang yang bukan penduduk Indonesia bisa mendapatkan kewarganegaraan melalui permohonan yang disetujui oleh Presiden Republik Indonesia.

Misalnya, orang asing yang lahir dan tinggal di wilayah Indonesia bisa mengajukan permohonan untuk menjadi Warga Negara Indonesia.

Namun dengan ketentuan jika ayah atau ibunya—yang tidak memiliki hubungan keluarga dengan ayahnya, juga lahir di Indonesia dan merupakan warga negara Indonesia.

Berdasarkan Pasal 4 UU Nomor 62 Tahun 1958, memberikan peluang bagi keturunan imigran untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui prinsip ius soli.

    Karena kewarganegaraan

Dalam hal ini, cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia adalah dengan diterimanya permohonan atau dikategorikan sebagai pewarganegaraan maupun naturalisasi.

Terdapat dua macam kewarganegaraan, yaitu:

  • Kewarganegaraan bagi seseorang yang berusia 18 tahun yang diatur dalam Pasal 4 atau dikenal sebagai proses naturalisasi yang lebih mudah
  •     Perwarganegaraan 21 tahun

    Karena perkawinan

Pernikahan dengan warga negara Indonesia bisa menjadi salah satu jalur untuk mendapatkan kewarganegaraan Indonesia, tetapi tidak secara langsung.

Sebagai contoh, jika seorang perempuan menikah dengan Warga Negara Indonesia, maka ia akan mendapatkan kewarganegaraan Indonesia jika mengajukan pernyataan dalam waktu satu tahun setelah pernikahannya.

Pernyataan ini harus melibatkan proses pengajuan dan pemeriksaan dokumen ke pengadilan setempat atau Perwakilan RI.

Karena ikut ayah dan atau ibu

Secara umum, anak yang belum dewasa dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui ayahnya. Keadaan ini terjadi apabila terdapat hubungan hukum keluarga dengan ayahnya.

Anak dapat memperoleh kewarganegaraan ibunya apabila tidak memiliki hubungan hukum dengan ayahnya. Namun, jika kedua orang tua anak kehilangan kewarganegaraan Indonesia, maka anak juga bisa kehilangan kewarganegaraannya.

    Karena pernyataan

Cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia berdasarkan pernyataan berlaku untuk setiap individu yang memiliki hak untuk menjadi Warga Negara Indonesia dan menyatakan keinginannya secara sukarela.

Proses ini dilakukan oleh seseorang yang sebelumnya memiliki kewarganegaraan ganda atau yang ingin memperkuat status kewarganegaraannya sebagai warga negara Indonesia.

Azas kewarganegaraan

Dikutip dari Buku Prinsip-prinsip Hukum Tata Negara Indonesia (2022) karya Benekditus Hestu Cipto Handoyo, berikut prinsip kewarganegaraan berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 mengenai Kewarganegaraan:

Asas ius sanguinis

Dikenal juga sebagai hukum darah, yaitu prinsip yang menentukan kewarganegaraan seseorang melalui keturunan, bukan berdasarkan negara kelahirannya.

  Asas ius soli terbatas

Merupakan prinsip yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara kelahirannya, yang berlaku secara terbatas terhadap anak-anak sesuai dengan aturan yang ditetapkan dalam undang-undang.

  Asas kewarganegaraan tunggal

Ini merupakan prinsip yang menentukan satu kewarganegaraan untuk setiap individu.

   Asas kewarganegaraan ganda terbatas

Merupakan prinsip yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan.

Berdasarkan Pasal 4 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006, berikut adalah kriteria seseorang yang dianggap sebagai Warga Negara Indonesia:

Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan kesepakatan Pemerintah RI dengan negara lain sebelum undang-undang ini berlaku telah menjadi Warga Negara Indonesia

  • Anak yang lahir dari pernikahan yang sah antara seorang ayah dan ibu WNI
  • Anak yang lahir dari pernikahan sah antara seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu Warga Negara Asing
  • Anak yang lahir dari pernikahan sah antara seorang ayah warga negara asing dan ibu warga negara Indonesia
  • Anak yang lahir dari pernikahan sah seorang ibu WNI, tetapi ayahnya tidak memiliki

    kewarganegaraan atau hukum negara tempat ayah lahir tidak memberikan status kewarganegaraan kepada anak tersebut

  • Anak yang lahir setelah 300 hari dari kematian ayahnya dalam pernikahan yang sah dan ayahnya adalah WNI
  • Anak yang lahir di luar pernikahan yang sah dari seorang ibu warga negara Indonesia
  • Anak yang lahir di luar nikah sah dari seorang ibu Warga Negara Asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya, dan pengakuan tersebut dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum menikah.
  • Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia, namun pada saat kelahirannya status kewarganegaraan ayah dan ibunya tidak jelas.
  • Bayi yang baru lahir ditemukan di wilayah Negara Republik Indonesia dengan kondisi orang tua tidak diketahui
  • Anak yang lahir di wilayah Negara Republik Indonesia, jika ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
  • Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu yang merupakan Warga Negara Indonesia, namun karena peraturan negara tempat anak tersebut lahir memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
  • Anak dari seorang ayah dan ibu yang telah diterima permohonan kewarganegaraannya, kemudian salah satu orang tua meninggal sebelum mengucapkan sumpah atau janji kesetiaan

(/Tribunnews.com)

*

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama