Ayah di Demak Paksa Anak 5 Tahun Minum Air Kloset, Rekam Aksinya untuk Ancam Istri

DEMAK, Karena marah karena panggilan teleponnya tidak dijawab oleh istrinya, seorang ayah dengan inisial ENC (31) di Demak, Jawa Tengah, mengambil anak kandungnya yang berusia 5 tahun, AUH, sebagai bentuk pelampiasan.

Pada konferensi pers yang diadakan pada Senin (4/8/2025), Wakapolres Demak mengungkapkan bahwa pelaku sengaja merekam tindakan kekerasan yang dilakukannya untuk dikirimkan kepada istrinya.

ENC dengan kejam memukul AUH berulang kali menggunakan tangan kosong hingga membuat anaknya minum air kloset.

Aksi ENC yang terekam dalam video tersebut sempat menyebar luas di media sosial Instagram dan jaringan WhatsApp.

Di dalam video yang ditonton, Senin (4/8/2025), korban terlihat meringis kesakitan setelah dipukul. Namun ENC tidak menghiraukan dan terus melanjutkan tindakannya.

Di video yang berbeda, ENC mengambil air minum dari toilet menggunakan gelas lalu memaksa AUH untuk meminum air tersebut.

Anak yang sedang beruntung itu terlihat menangis saat kejadian.

Kronologi kejadian

Wakapolres Demak, Kompol Hendrie Suryo Liquisasono menyampaikan, kejadian berawal ketika ENC mengajak anaknya ke rumah kerabat bernama R di Kabupaten Jepara pada Senin (21/7/2025) sore.

Namun karena cuaca yang buruk, ENC memutuskan untuk menginap di masjid daerah Mlongo bersama anaknya, lalu pergi ke rumah R keesokan harinya.

ENC mengunjungi rumah R hanya beberapa jam dan pamit pulang pada hari Selasa (22/7/2025) sore. Namun, justru turun di kawasan Pecangaan, Jepara.

Saat itu tersangka terus-menerus menghubungi istrinya namun tidak direspon, di tepi jalan raya tersangka merekam kejadian memukul anak lalu dikirimkan melalui WhatsApp kepada istri," ujar Hendrie, dalam konferensi pers di Mapolres Demak, Senin (4/8/2025).

"Jika tidak ingin mengangkat Videocall, anakmu akan saya pukul," lanjut Hendrie, menirukan ancaman ENC, dalam video.

Tidak cukup sampai di situ, ENC juga membawa anaknya ke kamar kecil Mushala di wilayah tersebut dan mengambil air kloset menggunakan gelas.

"Tersangka mengambil air dari dalam toilet, menggunakan gelas lalu memaksa anaknya sambil direkam dan dikirimkan kepada istrinya sambil mengancam," katanya.

Setelah itu, kata Hendrie, pelaku kembali melakukan pukulan terhadap anak tersebut, dan video tersebut dikirimkan kepada istrinya melalui pesan WhatsApp.

Istri sempat menanggapi dengan meminta agar tidak memukuli anak, tetapi panggilan video dari ENC sebanyak tiga kali lagi tidak diangkat, sehingga kemarahan itu dituangkan kepada anak dengan terus melakukan pemukulan.

"Pelapor (istri) merasa takut dan kemudian pergi ke Polres Demak untuk melaporkan kejadian kekerasan tersebut," kata Hendrie.

Kasatreskrim Polres Demak, AKP Kuseni, menambahkan, anak menjadi korban amarah suami yang kesulitan menghubungi.

"Kejadian ini terjadi ketika tersangka menghubungi istrinya, namun ibu korban tidak bisa, sehingga ia melampiaskannya kepada anak," katanya.

Ia menegaskan bahwa ENC melakukan tindakan kekerasan terhadap anak tersebut secara sengaja.

"Setelah kami memeriksa, tidak ditemukan gangguan jiwa," kata Kuseni.

Ia juga menyebutkan, sebelum melakukan perjalanan ke Jepara, ENC berpamitan kepada istrinya untuk membelikan camilan anaknya di Semarang pada hari Rabu (16/7/2025). Namun ia enggan kembali ke rumah karena merasa dibiarkan oleh sang istri.

Sekarang pihak kepolisian telah berhasil mengumpulkan beberapa barang bukti terkait kasus kekerasan seorang ayah terhadap anaknya, termasuk gelas yang digunakan untuk mengambil air dari toilet.

ENC terkena aturan perlindungan anak, hukuman maksimal 6 tahun penjara atau denda mencapai Rp 72 juta.

*

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama