Bapanas: Kenaikan HET Beras Medium Jadi Solusi Cepat

Badan Pangan Nasional mengambil keputusan untuk menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET)berasjenis media. Wakil Menteri Pangan dan Stabilisasi Pangan Bapanas I Gusti Ketut Astawa menyatakan, kenaikan HET beras medium ini merupakan tindakan sementara yang dilakukan pemerintah.

Ia menyatakan keputusan menaikkan HET beras medium bertujuan agar penggilingan padi dapat menyesuaikan Harga Pokok Penjualan (HPP). "Ini merupakan solusi sementara untuk mengatasi masalah yang ada saat ini. Karena jika tidak dikeluarkan, jelas penggilingan padi tidak akan berproduksi, akan sangat sulit baginya menerapkan harga," katanya di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, pada Selasa, 26 Agustus 2025.

Selain itu, kenaikan harga eceran tertinggi (HET) beras medium bertujuan untuk mengurangi perbedaan atau ketimpangan kualitas antara beras medium dan premium. Menurut Ketut, perbedaan kualitas sebelumnya cukup besar. "Dulu agak jauh. Jika perbedaannya terlalu besar, orang cenderung memilih beras medium, lalu beralih ke premium. Kami berharap dengan penyesuaian ini akan menjadi lebih seimbang," ujarnya.

Ia menyatakan kenaikan HET beras medium ini telah berlaku. Namun, informasi lengkapnya akan disampaikan oleh Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi. "Sekali lagi mengenai HET beras medium akan dijelaskan oleh Pak Kabadan. Secara prinsip sudah berlaku, tetapi detailnya akan dijelaskan oleh Kepala Badan," kata Ketut.

Kenaikan HET beras medium ini diatur dalam Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 299 Tahun 2025 mengenai Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras yang terdapat di media. "Kami sampaikan keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 299 Tahun 2025 tanggal 22 Agustus 2025 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras (lampiran), agar dapat digunakan sesuai kebutuhan dan/atau menjadi pedoman dalam penjualan beras kepada konsumen," demikian isi surat Pemberitahuan Penyesuaian HET Beras yang diterima.Tempo, dikutip pada Rabu, 27 Agustus 2025.

Harga beras medium di berbagai daerah di Indonesia meningkat sekitar Rp 900 hingga Rp 2 juta per kg. "Perubahan harga eceran tertinggi beras sebagaimana disebutkan dalam Diktum Kesatu terkait dengan beras medium," demikian isi surat tersebut.

Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 299 Tahun 2025, harga eceran tertinggi beras medium di wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatra Selatan ditetapkan sebesar Rp 13.500 per kg. Sementara itu, harga eceran tertinggi beras medium di wilayah Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung ditentukan sebesar Rp 14.000 per kg.

Sementara itu, harga eceran tertinggi (HET) beras medium di wilayah Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Sulawesi ditetapkan sebesar Rp 13.500 per kg. HET beras medium untuk daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Kalimantan ditentukan sebesar Rp 14.000 per kg. Selanjutnya, HET untuk wilayah Maluku dan Papua mencapai Rp 15.500 per kg. Padahal, sebelumnya HET beras medium untuk zona 1 sebesar Rp 12.500 per kg, zona 2 sebesar Rp 13.100, dan zona 3 sebesar Rp 13.500.

Alfitria Nefi Pratiwi membantu dalam penyusunan artikel ini.

*

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama

Comments