
- Beri tahu Nyak dan Babe di rumah, jika ada kendaraan yang masih dalam keadaan pajak terlambat segera diperbaiki.
Karena program penghapusan pajak kendaraan di Jakarta masih berlaku selama periode yang cukup lama.
Program ini merupakan bagian dari perayaan Hari Ulang Tahun ke-498 Kota Jakarta dan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia.
Melalui program ini, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan tidak akan dikenai denda maupun bunga keterlambatan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati menyampaikan, selama masa insentif ini, wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajak kendaraan.
"Sebelumnya wajib pajak harus membayar pokok ditambah denda, kini hanya perlu membayar pokok pajaknya," kata Lusiana dalam pernyataan resminya, yang dilaporkan oleh Kompas.com belum lama ini.

Diketahui, program ini akan berakhir pada 31 Agustus 2025 yang akan datang.
Warga yang ingin mengikuti program ini, harus mempersiapkan beberapa dokumen berikut:
- Bukti kepemilikan kendaraan (STNK) asli beserta salinannya - Dokumen STNK asli dan salinan resmi - Surat Tanda Nomor Kendaraan asli serta fotokopi - STNK asli dan salinan dokumen yang sah - Dokumen STNK asli dan duplikatnya
- BPKB (Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor) asli serta salinannya - Dokumen BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) asli dan duplikatnya - BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) asli beserta salinannya - Surat BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) asli dan fotokopi - BPKB (Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor) asli serta salinan - Dokumen BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) asli dan salinannya
- KTP asli yang sesuai dengan nama pada STNK beserta fotokopinya - Kartu Tanda Penduduk asli sesuai dengan nama yang tercantum di STNK beserta salinannya - KTP asli yang sesuai dengan nama di STNK dan salinannya - Dokumen KTP asli sesuai nama pada STNK beserta fotokopi - KTP asli sesuai dengan nama yang terdapat di STNK serta fotokopinya
- Surat kuasa, jika diwakili
- Dana sesuai dengan nilai pokok pajak kendaraan tahun 2025
Selain itu, masyarakat juga dapat memeriksa denda pajak kendaraan secara online melalui situs resmi Samsat PKB2 Jakarta,https://samsat-pkb2.jakarta.go.idatau melalui aplikasi layanan publik JAKI.