/i.s3.glbimg.com/v1/AUTH_b0f0e84207c948ab8b8777be5a6a4395/internal_photos/bs/2024/2/t/qZzT8nTl2zPfHmIrAR8g/dpr-artic-dpr-cream-dpr-ian-2024-press-photo.jpeg)
"Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah apakah dapat disetujui menjadi undang-undang," kata Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurizal di Kompleks parlemen, Jakarta, kemarin.
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengatakan, RUU Haji merupakan usul inisiatif DPR sebagai respons dari berbagai kebutuhan, antara lain peningkatan pelayanan jemaah baik di tanah air maupun di Tanah Suci. RUU itu dibutuhkan untuk menyesuaikan perkembangan teknologi maupun kebijakan di Arab Saudi, serta hal-hal lainnya yang masih membutuhkan peningkatan.
Kementerian itu, kata Marwan, akan menjadi atap dari semua penyelenggara haji, sebagai koordinator. Seluruh infrastruktur dan SDM penyelenggara haji akan menjadi di bawah Kementerian Haji dan Umrah.
Menurut dia, seluruh fraksi partai politik sudah menyetujui RUU tersebut untuk dilanjutkan ke rapat paripurna. "Kementerian yang mengurusi suburusan haji dan umrah, yang merupakan lingkup urusan urusan pemerintahan di bidang agama, dapat menjadi mitra Komisi VIII DPR RI," kata Marwan.
Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanul Haq mengatakan, Kementerian Haji dan Umrah akan melengkapi pengelolaan haji dan umrah secara terpadu, mulai dari pembinaan, pelayanan, hingga jaminan keselamatan dan kesehatan jemaah. Institusi yang akan menjadi kementerian ke-49 pada era pemerintahan Presiden Prabowo ini memiliki struktur hingga ke tingkat daerah untuk memperkuat edukasi haji di seluruh wilayah Indonesia.
"Haji tidak sekadar rutinitas formal, tetapi harus memberi sumbangan bagi pembentukan karakter bangsa," ujar Maman.
Dalam RUU tersebut, DPR juga menekankan aspek kesehatan jemaah. Kementerian Haji dan Umrah diwajibkan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan agar calon jemaah benar-benar dinyatakan sehat sebelum berangkat. Hal ini sekaligus menjawab kritik dari Pemerintah Arab Saudi terkait banyaknya jemaah asal Indonesia yang meninggal saat pelaksanaan ibadah haji.
Maman menegaskan, kementerian baru ini juga akan mengatur pelaksanaan umrah secara lebih ketat sehingga travel atau biro perjalanan penyelenggara haji tetap dapat memberangkatkan jemaah.
"Namun, seluruh keberangkatan harus terkonfirmasi dalam sistem Kementerian Haji dan Umrah agar tidak ada lagi kasus jemaah yang telantar atau ditipu," tegasnya.
Menurut anggota DPR RI dari Dapil Jawa Barat IX itu, DPR menargetkan pengesahan UU agar bisa segera diikuti dengan penerbitan peraturan pemerintah. Langkah ini dilakukan seiring dengan percepatan transformasi sistem haji oleh Pemerintah Arab Saudi.
Dengan regulasi baru ini, jemaah haji Indonesia diharapkan mendapatkan kepastian layanan, mulai dari akomodasi, katering, hingga kepulangan sesuai standar pelayanan internasional.
"Ini jawaban bahwa pemerintah bekerja dengan sangat agresif, termasuk menerima masukan-masukan dari masyarakat, dan juga tentu masukan dari Pemerintah Arab Saudi,” katanya.
Kementerian Haji dan Umrah juga ditugaskan untuk memperkuat komunikasi dengan Pemerintah Arab Saudi, mengingat adanya percepatan sistem dan transformasi layanan di Tanah Suci. Dengan begitu, Indonesia dapat menyesuaikan kebijakan lebih cepat dan memastikan kuota maupun fasilitas yang diberikan sesuai dengan kebutuhan jemaah.
Maman menambahkan, kehadiran kementerian baru ini merupakan jawaban atas kebutuhan masyarakat sekaligus tuntutan modernisasi tata kelola haji dan umrah. "Pemerintah ingin memastikan tidak ada lagi jemaah yang berangkat tanpa kepastian layanan dan seluruh proses dilakukan transparan, akuntabel, serta berpihak pada jemaah," tuturnya.
Dalam Rapat Paripurna DPR tersebut, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memaparkan sejumlah poin kesepakatan yang berhasil dicapai DPR. Kesepakatan pertama, penguatan kelembagaan dari Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan haji dan umrah sebagai penyelenggara dan yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
Kedua, mewujudkan ekosistem haji dan umrah melalui pembentukan satuan kerja dan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum, serta kerja sama dengan pihak terkait. Ketiga, pengaturan kuota haji untuk petugas haji yang terpisah dari kuota haji Indonesia.
Kesepakatan lainnya yakni tentang penambahan kuota haji tambahan, pengaturan pemanfaatan sisa kuota, pengaturan pengawasan terhadap penyelenggaraan ibadah haji khusus yang mendapatkan visa haji nonkuota.
“Lalu, pengaturan tanggung jawab pembinaan ibadah haji dan kesehatan terhadap jemaah haji, mekanisme peralihan pascaperubahan Badan Penyelenggara Ibadah Haji menjadi kementerian. Penggunaan sistem informasi kementerian dalam penyelenggaraan haji dan umrah," katanya.
Supratman menegaskan, pelaksanaan ibadah haji dan umrah merupakan hak warga negara Indonesia pemeluk agama Islam untuk beribadah sekaligus menjadi tanggung jawab negara, yang pelaksanaannya dijamin sebagai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Tanggung jawab negara untuk pemenuhan hak menunaikan ibadah haji dan umrah sebagai hak asasi manusia diwujudkan dengan memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan bagi warga negara Indonesia yang menunaikan ibadah haji dan umrah agar dapat dilaksanakan secara aman, nyaman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan syariat," katanya.
Supratman pun menyampaikan persetujuan Presiden RI terhadap RUU Haji untuk disahkan menjadi undang-undang. "Presiden menyatakan setuju Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah untuk disahkan menjadi undang-undang," kata dia.
Kertajati
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyambut positif pembentukan Kementerian Haji dan Umrah yang diharapkan mampu meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di Indonesia. “Harapannya, dengan adanya kementerian khusus ini, tata kelola haji dan umrah bisa lebih efektif serta terbebas dari praktik yang merugikan jemaah,” ujar Dedi di Gedung Sate, kemarin.
Selain itu, Dedi juga menitipkan aspirasi agar Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati, Majalengka, dapat difungsikan sebagai pintu keberangkatan dan kepulangan jemaah haji maupun umrah, khususnya bagi warga Jawa Barat dan sebagian Jawa Tengah.
BIJB telah menerbangkan jemaah haji asal Jabar sejak tahun 2023 atau diselenggarakan dalam tiga tahun terakhir ini. Sedikitnya 90 penerbangan haji sepanjang tiga kali musim haji telah diterbangkan dari Kertajati dengan sukses tanpa ada delay sekali pun.
Artinya, Bandara Kertajati tersebut sudah sangat siap kembali memberikan layanan penerbangan ke Tanah Suci dan tidak ada alasan untuk tidak siap. (Novianti Nurulliah, Suhirlan Andriyanto)***