
, Metro -Tim Resnarkoba Polres Metro, Polda Lampung menangkap empat orang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba.
Empat orang pria tersebut memiliki inisial masing-masing yaitu JF (21 tahun), RE (24 tahun), AS (21 tahun), dan JN (31 tahun).
"Empat tersangka penyalahguna narkoba jenis sabu ditangkap di dua tempat berbeda di wilayah Kota Metro pada Jumat (1/8/2025) malam," ujar Kapolres Metro, Polda Lampung AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K melalui Kasat Narkoba Iptu Prasetyo.
Penangkapan dimulai ketika petugas menangkap dua pria bernama AS dan JN di area Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Mulyojati, Kecamatan Metro Barat sekitar pukul 22.00 WIB.
Saat dilakukan pemeriksaan tubuh, ditemukan dua kantong plastik bening berisi kristal yang diduga merupakan narkotika jenis sabu, masing-masing berasal dari tubuh kedua orang tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan awal, petugas kemudian melakukan penyelidikan lanjutan dan menemukan sebuah kontrakan di Jalan Raya Stadion, Gang Nangka, Kelurahan Tejoagung, Kecamatan Metro Timur," katanya.
Di tempat kejadian, polisi kembali menangkap dua tersangka lainnya, yaitu JF dan RE.
"Empat tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Metro untuk pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut," tambahnya.
Berdasarkan hasil pengungkapan tersebut, pihak kepolisian mengamankan dua kantong plastik kecil berisi kristal bening yang diduga merupakan sabu dengan berat kotor sekitar 0,38 gram.
Para tersangka dikenai Pasal 114 Ayat (1) bersamaan dengan Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) bersamaan dengan Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Petugas masih menyelidiki dugaan jaringan serta peran masing-masing tersangka dalam peredaran barang ilegal tersebut. (*)
()