Geger Pemerasan Sertifikasi K3, Serikat Pekerja Desak Kemnaker Lakukan Digitalisasi dan Bentuk Komite Pengawas

Geger Pemerasan Sertifikasi K3, Serikat Pekerja Desak Kemnaker Lakukan Digitalisasi dan Bentuk Komite Pengawas

– Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) didorong untuk melakukan digitalisasi dalam proses pengajuan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Hal ini menyusul terbongkarnya pemerasan sertifikasi dengan menaikkan harga 21,8 kali lipat dari harga  resmi Rp 275.000.

 

Ketua Umum Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI), Mirah Sumirat mengatakan digitalisasi sangat penting agar publik, termasuk kalangan serikat pekerja, juga bisa memantau sejauhmana transparansi proses pengajuan sertifikasi K3 berjalan.

 

“Selama ini, kami para pekerja sangat minim dilibatkan dalam proses pengajuan sertifikasi K3, sehingga kami tidak tahu sejauh mana proses itu berjalan. Apakah sertifikat itu didapatkan dengan benar, atau ujungnya hanya formalitas dan selembar kertas saja,” ujarnya

Kata dia, sejak dia terlibat dalan serikat pekerja pada 1998, keluhan dan pengaduan soal penerapan K3 yang tak benar sudah sering diterima. Upaya dari serikat pekerja, lanjut Mirah adalah megadukan hal tersebut kepada dinas tenaga kerja di daerah masing-masing.

 

Sayangnya, kata Mirah, pengaduan-pengaduan tidak mendapat tindak lanjut yang diharapkan. “Sudah banyak pekerja kita yang mengalami kecelakaan kerja akibat penerapan K3 yang tidak benar berdasarkan aturan yang ada,” tambahnya.

 

Pengamat ketenagakerjaan, Tadjudin Noer menilai digitalisasi tak akan efektif jika operatornya (Kemnaker) tak diawasi dengan benar. Untuk itu dia menyarankan tim pengawas K3 bukan lagi dari internal, ada seperti komite pengawasan K3 yang bersifat idependen.

 

“Kalau bentuknya komite tak perlu menunggu revisi UU N0.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Karena kalau ada tim pengawas di luar bentuk komite harus ada revisi regulasinya, dan itu membutuhkan waktu lama,” ujarnya lebih lanjut.

 

Komite pengawas tersebut, kata Tadjudin, terdiri dari pihak Kemnaker, pekerja, asosiasi pengusaha, publik, akademis, dan pihak lainnya yang berkepentingan terhadap K3.

 

Tadjuddin menambahkan, kasus-kasus penyelewengan pengajuan K3 ini sudah terjadi sejak lama. Pasalnya, kata dia, UU nya sudah ada dari 1970, artinya bukan hanya terjadi sejak 2019 yang disebut oleh KPK.

 

Seperti diketahui, K3 adalah serangkaian upaya untuk menjamin dan melindungi tenaga kerja dari risiko kecelakaan maupun penyakit akibat kerja. Prinsip K3 tidak hanya menyelamatkan nyawa, tapi juga meningkatkan produktivitas dan menekan kerugian perusahaan.***

*

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama

Comments