Jadwal Samsat Keliling di Mukomuko Bengkulu Tanggal 26 Agustus 2025,Ini Daftar Lokasinya

Jadwal Samsat Keliling di Mukomuko Bengkulu Tanggal 26 Agustus 2025,Ini Daftar Lokasinya

Laporan Reporter , Panji Destama

, MUKOMUKO – Warga Mukomuko Bengkulu yang ingin membayar pajak kendaraan hari ini, Selasa 26 Agustus 2025, bisa memanfaatkan layanan Samsat Keliling. Program ini digelar oleh Polres Mukomuko bekerja sama dengan UPTD Samsat Kabupaten Mukomuko.

Layanan Samsat Keliling bertujuan mempermudah masyarakat dalam menunaikan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor, tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.

Jenis layanan yang tersedia meliputi:

  • Pembayaran Pajak Tahunan Kendaraan Bermotor

  • Ganti Plat/Perpanjangan STNK 5 Tahunan

  • Balik Nama Kendaraan

Kasatlantas Polres Mukomuko, AKP Rully Zuldh Fermana, melalui Kanit Regiden Satlantas Polres Mukomuko, IPDA Zhoffi Mahari Pratama Siagian, menjelaskan layanan Samsat Keliling dibuka mulai pukul 08.00 WIB.

“Layanan Samsat keliling kita buka dari jam 08.00 WIB sampai selesai, dengan lokasi di Polsek Ipuh, Kecamatan Ipuh, Mukomuko,” ujar IPDA Zhoffi, Selasa (26/8/2025).

Ia menambahkan, untuk sementara jadwal yang sudah disusun baru untuk tanggal 26 Agustus 2025, sementara jadwal berikutnya akan diumumkan kemudian.

“Untuk saat ini baru di hari Selasa 26 Agustus 2025, nanti kalau ada jadwal baru lagi akan segera diumumkan,” jelasnya.

Dengan adanya layanan Samsat Keliling, diharapkan masyarakat bisa lebih mudah mengurus pajak kendaraan.

“Harapannya, masyarakat tak perlu repot ke UPTD Samsat Mukomuko, cukup datang ke Samsat Keliling,” tutup Zhoffi.

Persyaratan Layanan Samsat Keliling Mukomuko

1. Bayar Pajak Tahunan Kendaraan Bermotor

Dokumen yang dibutuhkan:

  • STNK asli & fotokopi

  • KTP asli & fotokopi (sesuai nama di STNK)

  • BPKB (kadang diminta, tergantung kebijakan)

Prosedur:

  1. Datang ke lokasi Samsat Keliling.

  2. Ambil formulir pembayaran pajak tahunan.

  3. Serahkan dokumen ke loket pendaftaran.

  4. Lakukan pembayaran sesuai tagihan.

  5. Ambil STNK yang sudah diperpanjang.

2. Ganti Plat STNK (Perpanjangan 5 Tahunan)

Dokumen yang dibutuhkan:

  • STNK asli & fotokopi

  • BPKB asli & fotokopi

  • KTP asli & fotokopi

  • Kendaraan harus dibawa untuk cek fisik

Prosedur:

  1. Bawa kendaraan untuk cek fisik (gesek nomor rangka & mesin).

  2. Isi formulir perpanjangan 5 tahunan.

  3. Serahkan dokumen + hasil cek fisik.

  4. Bayar biaya pajak & administrasi.

  5. Ambil STNK & TNKB (plat nomor) baru.

3. Balik Nama Kendaraan (BBN-KB)

Kondisi: Untuk kendaraan bekas yang ingin ubah nama pemilik di STNK.

Dokumen yang dibutuhkan:

  • KTP asli & fotokopi (atas nama baru)

  • STNK asli & fotokopi

  • BPKB asli & fotokopi

  • Kwitansi pembelian bermaterai

  • Kendaraan harus dibawa untuk cek fisik

Prosedur:

  1. Urus mutasi keluar di Samsat asal kendaraan (±7–14 hari).

  2. Setelah selesai, bawa dokumen ke Samsat tujuan.

  3. Lakukan cek fisik kendaraan.

  4. Isi formulir balik nama.

  5. Serahkan dokumen lengkap + hasil cek fisik.

  6. Bayar biaya BBN-KB, pajak & administrasi.

  7. Ambil STNK & plat nomor baru.

  8. Proses BPKB balik nama dilakukan di Polres (Satlantas).

*

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama

Comments