Jangan Sampai Terlambat! Perpanjang SIM A danamp; C di 5 Lokasi Ini Hari Ini, Jakarta 26 Agustus

JAKARTA, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling di lima titik Jakarta pada Selasa (26/8/2025), untuk memfasilitasi warga yang ingin memperpanjang SIM A dan SIM C. Layanan ini tersedia mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, dan hanya berlaku bagi pemilik SIM yang masih aktif.

Penting untuk diingat, SIM yang sudah kedaluwarsa meski hanya sehari tak bisa diperpanjang pemilik harus mengajukan permohonan baru dari awal di Satpas yang ditentukan.

5 Lokasi Layanan SIM Keliling Hari Ini

Berikut daftar lokasi SIM Keliling yang beroperasi hari ini di seluruh wilayah DKI Jakarta:

  1. Mall Grand Cakung (Jakarta Timur)
    • Jl. Sri Sultan Hamengkubuwono IX No. KM. 25, Ujung Menteng, Cakung.
  2. LTC Glodok (Jakarta Barat)
    • Jl. Hayam Wuruk No. 127, Mangga Besar, Taman Sari.
  3. Universitas Trilogi (Jakarta Selatan)
    • Area parkir samping, Jl. Duren Tiga Timur, Pancoran.
  4. Mall Ciputra (Jakarta Barat)
    • Lobby Selatan, Jl. Letjen S. Parman, Tanjung Duren Utara, Grogol Petamburan.
  5. Kantor Pos Lapangan Banteng (Jakarta Pusat)
    • Area parkir, Jl. Lapangan Banteng Timur No. 1, Pasarbaru, Sawah Besar.

Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM

Sebelum datang ke lokasi, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen dan biaya yang dibutuhkan, antara lain:

  • Fotokopi KTP yang masih berlaku
  • SIM lama (asli, masih aktif)
  • Bukti pemeriksaan kesehatan
  • Bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol

Untuk biaya, mengacu pada PP No. 76 Tahun 2020, berikut tarif resmi yang dikenakan:

  • Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A
  • Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C

Biaya tambahan seperti tes psikologi dan kesehatan dibayarkan terpisah melalui kanal resmi Simpel Pol.

Layanan SIM Keliling ini tidak melayani penerbitan SIM baru atau perpanjangan untuk SIM yang telah kedaluwarsa. Jika masa berlaku SIM Anda sudah habis, walau hanya sehari, Anda harus membuat ulang di lokasi Satpas sesuai domisili.

Dengan waktu layanan terbatas hingga pukul 14.00 WIB, masyarakat diimbau datang lebih pagi agar mendapat antrean. Perpanjangan SIM secara rutin membantu menghindari denda, menjaga legalitas berkendara, dan mendukung tertib lalu lintas.

*

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama

Comments