
- Jangan terdiam saat tertipu membeli mobil bekas. - Jangan biarkan dirimu kena tipu saat membeli mobil second. - Jangan diam saja ketika kena penipuan saat membeli mobil bekas. - Jangan tutup mata saat tertipu dalam pembelian mobil bekas. - Jangan hanya menunduk saat mengalami penipuan saat membeli mobil second.
Pengguna dapat mengambil tindakan hukum khususnya jika kendaraan memiliki kekurangan yang tidak terlihat dan tidak disampaikan oleh penjual.
Kepala Eksekutif Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Rio Priambodo, menyatakan bahwa penjual mobil bekas, baik pribadi maupun showroom, tetap dianggap sebagai pelaku bisnis dan tunduk pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK).
"Pengusaha dilarang menawarkan barang yang memiliki kecacatan tersembunyi. Jika ditemukan di kemudian hari, tanggung jawab pengusaha tetap berlaku," ujar Rio, (24/8/25), dikutip dari Kompas.com.
Berdasarkan pendapat Rio, konsumen berhak mengajukan tuntutan ganti rugi atau kompensasi jika mobil yang dibeli tidak sesuai dengan informasi yang diberikan, atau ternyata memiliki kerusakan yang sengaja ditutupi.
Selanjutnya, ia menegaskan adanya ancaman hukum, baik perdata maupun pidana, terhadap penjual yang menyampaikan data yang salah.
Langkah Konsumen
Jika konsumen merasa dirugikan dalam pembelian mobil bekas, terdapat beberapa langkah yang dapat diambil:
- Menghubungi penjual secara langsung guna meminta pertanggungjawaban.
- Mengumpulkan bukti-bukti, seperti kontrak penjualan, bukti pembayaran, serta dokumen pendukung.
- Membuat laporan kepada YLKI atau organisasi perlindungan konsumen lainnya.
- Mengajukan laporan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) apabila tidak tercapai kesepakatan.
- Mengambil jalur hukum perdata atau pidana, apabila kerugian yang terjadi cukup besar.
YLKI juga mengajak masyarakat agar lebih waspada sebelum melakukan pembelian, seperti melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap keadaan kendaraan atau memanfaatkan jasa pemeriksaan yang independen.
"Negara juga perlu hadir dalam memfasilitasi penyelesaian sengketa konsumen, agar masyarakat tidak dibiarkan menghadapi masalah sendirian," kata Rio.
Dengan memahami hak-hak para pengguna, diharapkan masyarakat dapat lebih terlindungi dari tindakan tidak adil yang sering terjadi dalam transaksi pembelian mobil bekas.