
– Banyak masyarakat Jawa Barat yang bertanya kapan pembangunan Tol Getaci akan dimulai? Pertanyaan ini muncul karena sejak proyek tersebut diumumkan harus dilelang ulang pada awal tahun 2022, hingga kini belum ada kejelasan mengenai kelanjutan pembangunan jalan tol tersebut.
Sampai saat ini, proyek tersebut masih dalam proses peninjauan ulang agar jalan tol pertama yang ditujukan ke Priangan Timur dapat menarik perhatian para investor. Sayangnya, hingga kini Kementerian Pekerjaan Umum (PU) belum memberikan informasi terbaru mengenai proyek tersebut.
Cerita mereka masih menyebutkan bahwa proyek tersebut masih berada di tahap peninjauan ulang, seperti yang disampaikan sejak awal tahun 2025. Bahkan dalam perkembangan terbaru, Kementerian PU menyatakan bahwa peninjauan ulang masih menunggu dana anggarannya.
Artinya, jadwal lelang ulang akan terus tertunda. Bahkan kemungkinan besar lelang ulang akan diadakan pada Tahun 2026. Jika hal tersebut terjadi, maka proyek Tol Getaci akan masuk dalam skema Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU) yang baru.
Jika hal tersebut terjadi, maka kemungkinan proyek Tol Getaci akan ditawarkan kepada investor tanpa adanya bantuan konstruksi dari pihak pemerintah. Perubahan skema KPBU ini akan dilakukan pada tahun 2026 karena alasan utama yang tidak bisa dihindari.
Tidak Ada Pemimpin Konstruktif Pemerintah
Seperti yang diketahui, Kementerian PU (dalam era Presiden Jokowi disebut sebagai Kementerian PUPR) menyatakan bahwa untuk mengundang para investor terlibat dalam proyek Tol Getaci, pemerintah akan memberikan dukungan dalam pembangunan infrastruktur.
Hal tersebut pernah juga disampaikan Anggota Badan Pengawas Jalan Tol (BPJT) Sonny Sulaksono dalam pembicaraan di awal tahun 2025.
Saat itu, Sonny menyampaikan bahwa untuk menarik perhatian investor, pemerintah akan memberikan dukungan dalam pembangunan infrastruktur, di mana pemerintah akan turut serta membangun konstruksi pada ruas antara segmen Gedebage hingga Garut utara.
Pada saat itu, Sonny tidak menyebutkan lokasi konstruksi yang akan dilakukan oleh pemerintah. Namun tujuannya adalah untuk mengurangi biaya investasi agar menarik investor untuk ikut dalam lelang ulang.
Dengan adanya rencana perubahan skema baru pada tahun 2026, kemungkinan besar rencana dukungan konstruksi pemerintah akan ditunda jika lelang ulang hanya dapat dilaksanakan pada tahun tersebut.
Artinya, seluruh beban investasi akan sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan yang berhasil memenangkan lelang ulang nantinya.
Alasan Perubahan Skema KPBU
Rencana perubahan model KPBU untuk tahun 2026 disampaikan oleh Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PU, Rachman Arief Diena, kepada berbagai media di Jakarta, pada Selasa 19 Agustus 2025.
Rachmat Arief menjelaskan bahwa dalam skema KPBU yang baru, pembangunan proyek jalan tol yang menggunakan skema KPBU tidak akan lagi menerima dukungan konstruksi dari pemerintah.
Menurutnya, dalam skema KPBU secara umum, pemerintah memberikan bantuan konstruksi sebagai salah satu bentuk partisipasi. Pelaksanaan bantuan konstruksi ini biasanya menggunakan dana APBN.
Penghapusan bantuan konstruksi tersebut, menurut Rachmat Arief, sesuai dengan perintah Menteri PU Dody Hanggodo yang menyatakan bahwa dalam skema KPBU tidak ada lagi dukungan konstruksi dari pemerintah.
Sementara alasan utama penghapusan dukungan konstruksi pemerintah adalah karena anggaran APBN 2026 untuk proyek jalan tol sangat terbatas, hanya dialokasikan untuk membangun jalan tol sepanjang 28,19 kilometer.
Rachmat Arief menyampaikan bahwa saat ini Kementerian PU masih fokus pada proyek-proyek KPBU yang telah memiliki kontrak.
Sementara untuk proyek-proyek jalan tol yang merupakan warisan Presiden Jokowi seperti Tol Getaci dan Tol Gilimanuk-Mengwi, hingga saat ini masih dalam proses peninjauan kembali.
Selanjutnya, dengan skema KPBU yang baru akan lebih mengandalkan tarif serta menghasilkan manfaat baru melalui pengembangan kawasan.
"Maka kita harus mengandalkan pada tarif. Benar kan? Oleh karena itu kita kembangkan melalui pengembangan kawasan. Artinya agar bisa memperoleh manfaat dari pengembangan kawasan untuk meningkatkan, menurunkan tarif tol hingga mengurangi konseksi," katanya.