Kapuspen TNI: Belum Ada Laporan Resmi Soal Prajurit F di Kasus Kacab BRI

Kapuspen TNI: Belum Ada Laporan Resmi Soal Prajurit F di Kasus Kacab BRI

SEPUTAR CIBUBUR– Kepala Pusat Penerangan (oknum F) TNI, Mayjen Freddy Ardianzah, menegaskan, pihaknya belum menerima laporan resmi dari Polda Metro Jaya terkait dugaan keterlibatan seorang prajurit berinisial F dalam kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Pembantu (Kacab) BRI, Mohamad Ilham Pradipta (37).

“Sampai sekarang saya belum mendapatkan informasi resmi dari penyidik Polda Metro Jaya mengenai keterlibatan prajurit TNI dalam kasus ini,” kata Freddy, Selasa (26/8/2025).

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) maupun Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, juga belum memberikan konfirmasi terkait dugaan tersebut.

Di sisi lain, advokat Adrianus Agal, kuasa hukum salah satu tersangka, mengungkapkan bahwa oknum aparat berinisial F telah diperiksa Denpom.

Ia menyebut pemeriksaan itu dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan internal, meski identitas lengkap dan instansi asal F belum bisa dibuka ke publik.

“Kami tahu oknum F sudah dimintai keterangan, tapi belum bisa menyebutkan detailnya karena proses penyidikan masih berjalan,” ujarnya dalam wawancara di Obrolan News Room Kompas.com.

Adrianus menegaskan, TNI tetap menunjukkan sikap kooperatif dan menghormati jalannya proses hukum yang kini ditangani Polda Metro Jaya.

Peran F dalam Aksi Penculikan

Adrianus mengklaim bahwa kliennya, Eras, dan rekan-rekannya hanya menjalankan perintah F untuk melakukan “penjemputan paksa” terhadap korban tanpa mengetahui adanya rencana pembunuhan.

“Klien kami hanya ditugaskan untuk menagih, bukan membunuh. Mereka tidak tahu jika tugas itu berujung tragis,” jelasnya.

Ia menambahkan, Eras yang pernah bekerja sebagai tenaga keamanan dan debt collector, menjalankan perintah itu sesuai instruksi yang diberikan.

Dengan dugaan keterlibatan oknum aparat, Adrianus mengaku telah mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto agar proses hukum bisa berjalan transparan dan adil bagi semua pihak.***

*

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama

Comments