Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi Diungkap Kejari Karo

Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi Diungkap Kejari Karo

KARO, - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo menetapkan tiga tersangka terkait penyaluran pupuk subsidi di Kecamatan Merek, Kabupaten Karo pada tahun 2002 dengan total jumlah 1.093,18 ton pupuk berbagai merk.

Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Darwis Burhansyah, melalui Kasi Intel, Dona Martinus Sebayang, didampingi Kasi Pidsus Renhard Harve Sembiring, Selasa (12/8/2025) sore menjelaskan isu kasus dugaan korupsi pupuk bersubsidi, yang dijerat dengan ancaman hukuman pidana penjara.

Kepala Intel, Dona Martinus Sebayang menyampaikan bahwa hari ini Manjur br Ginting, istri dari tersangka Trisakti Sinuhaji, telah menyerahkan dana kerugian negara sebesar Rp 991.581.202,99 kepada Kejaksaan Negeri Karo.

Walaupun uang hasil korupsi yang merugikan negara mencapai Rp 991.581.202,99.

telah dibebaskan, tetapi proses hukum terhadap tiga tersangka tetap berjalan," tegas Dona Martinus Sebayang.

Dona Martinus Sebayang menyampaikan, mengenai besaran uang pengganti yang dititipkan, sesuai dengan hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara nomor: PE.04.03/LHP-122/PW02/5.2/2025 tanggal 21 Mei 2025.

"Uang tersebut langsung diberikan kepada pihak Bank Mandiri, sesuai aturan pencairan anggaran yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara," tambahnya.

Dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran atau pendistribusian pupuk subsidi di Kecamatan Merek pada tahun 2022, Kejaksaan Negeri Karo menetapkan tiga tersangka.

-Trisakti Sinuhaji (pemilik warung, sekaligus penjual pupuk subsidi).

-Perayaan Karo Sekali (tim Verval Kecamatan Merek)

-Ismayani Haloho (tim Verval Kecamatan Merek)

Kasi Pidsus Renhard Harve Sembiring menyampaikan bahwa penanganan ketiga tersangka masih berada di tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Medan Kelas 1A, khususnya dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. "Saat ini sudah dilaksanakan sebanyak 10 kali sidang. Sidang diadakan dua kali dalam seminggu," jelasnya.

Selanjutnya, awal terjadinya tindak pidana korupsi tersebut dimulai pada tahun 2022 di Kabupaten Karo, di mana terdapat alokasi pupuk subsidi dari Kementerian Pertanian untuk anggaran tahun 2022. Sumber dana penyaluran pupuk subsidi tahun 2022 berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Jenderal Sarana dan Prasarana (Dirjen PSP) Kementerian Pertanian di Jakarta dengan Nomor: DIPA-999.07.1.984149/2022 Program pengelolaan subsidi.

Sebagai tindak lanjut, Kementerian Pertanian memberikan tugas kepada PT Pupuk Indonesia (Persero) untuk melakukan pengadaan dan pendistribusian pupuk subsidi yang ditujukan bagi kelompok tani penerima pupuk bersubsidi sesuai dengan perjanjian kerja sama antara Kementerian Pertanian dengan PT. Pupuk Indonesia (Persero). Pelaksanaan tugas tersebut dilakukan oleh anak perusahaan PT. Pupuk Indonesia, yaitu PT. Petrokimia Gresik, yang menunjuk CV. Rata Gray dengan Direktur Freddy Edwin Sinuhaji dan dielola oleh putranya, Andy Gray Sinuhaji, sebagai distributor penyalur/pengelola pupuk subsidi jenis NPK, ZA, SP-36, petrorganik/organik untuk Wilayah Kabupaten Karo.

PT. Pupuk Iskandar Muda menunjuk CV. Bidadari dengan Direktur Dr. Normawaty Ginting sebagai Distributor Penyalur/Distribusi untuk Wilayah Kabupaten Karo, yang kemudian masing-masing distributor menunjuk UD. Rata Sinuhaji sebagai pengecer pupuk bersubsidi, yang dikelola oleh terdakwa Trisakti Sinuhaji bersama Manjur Br.Ginting untuk wilayah Kecamatan Merek Kabupaten Karo, di mana pengecer wajib menyalurkan pupuk bersubsidi kepada Kelompok Tani yang terdaftar dalam E-RDKK Pupuk Bersubsidi sesuai dengan Petunjuk Teknis pengelolaan pupuk bersubsidi.

"Pada tahun 2022, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Karo mengeluarkan Keputusan terkait alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk subsidi untuk sektor pertanian di Kabupaten Karo. Untuk wilayah Kecamatan Merek di Kabupaten Karo pada tahun 2022 menerima alokasi pupuk subsidi terakhir yaitu Urea sebanyak 331 ton, SP-36 sebanyak 50 ton, Za sebanyak 70 ton, NPK sebanyak 160 ton, dan Organik Granul sebanyak 42 ton," ujar Kasi Pidsus Renhard Harve Sembiring.

Bahwa dalam kegiatan pendistribusian pupuk bersubsidi dilakukan verifikasi oleh Tim Verifikasi dan Validasi (Verval) kecamatan yang ditetapkan oleh Bupati/Wali Kota, di mana yang ditunjuk untuk melakukan verifikasi dan validasi di wilayah kerja Kecamatan Merek adalah Rinton Karo Sekali dan Ismayani Haloho.

"Beradasarkan Surat Pesanan Pupuk Subsidi yang dibeli dibandingkan dengan yang diterima oleh petani dari Toko Penjual Pupuk Subsidi UD. Rata Sinuhaji dengan area kerja Kecamatan Merek, diduga data pendistribusian pupuk subsidi kepada petani telah dimanipulasi karena tidak sesuai dengan jumlah pupuk yang sebenarnya diterima petani dan harga jual melebihi harga eceran tertinggi," katanya.(Abay Hasibuan).

*

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama