
SAKSI persidangan kasus korupsi investasi fiktif PT Taspen, Rina Lauwy, mengatakan eks Direktur Utama PT Taspen Antonius Kosasih kerap menyebut ada proyek-proyek di luar kerjaan utamanya. Mantan istri Kosasih itu mengatakan proyek itu dicurigai sebagai sumber peningkatan pendapatan terdakwa kasus korupsi PT Taspen itu secara instan.
“(Dulu) suka cerita bahwa ada proyek. Macam-macam lah hal seperti itu. Menurut hemat saya sebagai orang awam, kok bisa seperti itu? Itu mengganggu pikiran saya,” kata Rina di sidang lanjutan korupsi PT Taspen di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 25 Agustus 2025.
Rina mengatakan, saat itu dirinya tidak sepakat dengan hal-hal instan yang didapat Kosasih. Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantas mempertanyakan apa hal-hal instan yang didapat terdakwa kala itu. “Memangnya ada yang instan yang didapatkan oleh terdakwa di tahun-tahun itu?” tanya JPU.
“Saya tidak tahu karena saya tidak berurusan sama sekali dengan apa yang dia dapat,” kata Rina.
Dalam bukti pesan chat yang dibuka oleh penuntut umum, Rina sempat menyebut bahwa Kosasih kala itu sudah mudah mencari uang. “Kan sudah aman, ada kaki tangan yang ready setiap saat bantu buat transaksi untuk mendukung gaya hidupmu yang borju sekarang,” tulis pesan tersebut.
Namun Rina enggan menyebut detail siapa sosok kaki tangan yang dia maksud. “Memang saya sering mendapatkan cerita yang bersangkutan dibantu seseorang. Memang nama persisnya tidak tahu,” kata Rina.
“Jadi ibu melihat saat itu yang berkaitan dengan penghasilan (Kosasih) didapat secara instan,” tanya penuntut umum.
“Menurut ceritanya begitu,” jawab dia.
“Apakah beliau pernah meminta kepada Ibu, ini tidak bermaksud mengulang, ‘Kira-kira bahasanya seperti ini, Nanti tolong ada uang masuk, tapi masukkan ke rekeningmu ya. Kalau ke rekening saya (Kosasih), nanti saya masuk penjara’. Ada enggak bahasa seperti itu?” tanya JPU.
Rina mengatakan ada percakapan itu pada 2020. Menurut Rina, dia sempat mempertanyakan maksud dari pesan itu. “Tidak ada jawaban, (Kosasih) tidak memberi keterangan,” kata Rina.
Adapun Rina dan Kosasih menikah sejak 2013. Keduanya kemudian berpisah dan putusan perceraian inkrah di pengadilan pada 2023. Namun sejak beberapa tahun sebelumnya sudah tidak tinggal seatap dan menjalin komunikasi intens. Pada persidangan, sejumlah saksi lain juga menyebut Kosasih sudah menjalin hubungan dengan perempuan lain sejak beberapa tahun sebelumnya.
Dua mantan istri Kosasih juga hadir sebagai saksi dalam sidang tersebut. Keduanya yakni Yulianti Malingkas sebagai mantan istri pertama dan Rina Lauwy sebagai mantan istri kedua.
Dalam perkara ini, eks Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih bersama dengan Direktur PT Insight Investment Management Ekiawan Heri Primaryanto didakwa melakukan investasi fiktif untuk memperkaya diri, orang lain, maupun korporasi sehingga menyebabkan kerugian negara. Dinukil dari Antara, keduanya diduga merugikan negara sebesar Rp 1 triliun.
Atas perbuatannya, eks Dirut PT Taspen, Antonius Kosasih, dan Ekiawan terancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kasus ini sendiri terungkap setelah Rina Lauwy melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rina melapor ke KPK setelah Antonius meminta dia menampung dana hasil korupsi tersebut.
Mutia Yuantisia berkontribusi dalam penulisan artikel ini