Mobil Boks PT Pos Indonesia Diamankan Polisi di Sampang Karena Angkut Rokok Ilegal

SAMPANG, - Tim Reskrim Polres Sampang, Jawa Timur, menangkap kendaraan box yang digunakan oleh PT Pos Indonesia dalam pengiriman barang. Hal ini dilakukan karena di dalam mobil box tersebut ditemukan 77 paket rokok ilegal.

Sementara Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji menyampaikan, kendaraan boks tersebut ditahan oleh petugas saat melintasi Jalan Raya Torjun, Kabupaten Sampang.

Dikira, truk datang dari arah Pamekasan menuju ke luar Madura.

Ditahan di Torjun. Jadi truk boks tersebut merupakan milik PT Prima Koperasi yang menjadi mitra penyedia jasa pengangkutan PT Pos Indonesia di wilayah Jawa Timur," katanya, Selasa (26/8/2025).

Setelah menghentikan mobil box tersebut, petugas kepolisian kemudian melakukan pemeriksaan terhadap paket yang dibawa di dalam mobil box itu. Dari karung berwarna oranye milik PT Pos Indonesia, ditemukan sebanyak 77 paket rokok ilegal.

"Petugas kami melakukan penggeledahan dan menemukan 77 kemasan rokok tanpa label cukai," katanya.

Petugas kemudian membawa barang bukti paket rokok ilegal tersebut ke Mapolres Sampang. Tidak memerlukan waktu lama, petugas selanjutnya menyerahkan puluhan paket itu ke kantor Bea Cukai Madura yang berada di Pamekasan.

"Semua barang bukti telah diserahkan kepada Bea Cukai," tutupnya.

*

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama

Comments