
PAMEKASAN, - Pemerintah Daerah Kabupaten Pamekasan masih memiliki tunggakan iuran wajib (IW) BPJS Kesehatan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar Rp 7,7 miliar.
Jumlah tersebut merupakan kekurangan iuran yang masih terhutang pada tahun 2024. Sebagian kecil berasal dari selisih pembayaran yang telah dikumpulkan sejak tahun 2021 hingga tahun 2023.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan Nuzuludin Hasan menyampaikan, hingga tahun ini, tunggakan senilai Rp 7,7 miliar belum dibayarkan.
"Utang tersebut berlangsung selama empat tahun terakhir," katanya.
Ia menjelaskan, pegawai negeri sipil wajib membayar iuran BPJS sebesar 5 persen.
Satu persen dari gaji pokok dibebankan langsung kepada pegawai PNS. Sementara empat persen dari gaji pokok ditanggung oleh pemberi kerja atau pemerintah daerah.
"Jika kewajiban 1 persen telah dibayarkan secara tertib oleh seluruh PNS. Nah, yang sebesar Rp 7,7 miliar ini merupakan kewajiban yang harus dibayar oleh pemerintah," katanya.
Mereka menyampaikan, utang tersebut terjadi pada tahun 2024.
Sementara untuk tahun ini, Pemkab telah melunasi hingga bulan Juni 2025.
"Justru yang tahun ini sudah tertib dibayar," katanya.
Nuzuludin Hasan mengatakan, pihaknya telah melakukan pemungutan tagihan secara rutin. Bahkan, setiap tiga bulan sekali melakukan penyesuaian.
Karena menurutnya, utang sebesar 4 persen dari gaji PNS merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemerintah.
"Kami mengirim surat dan melakukan perbaikan hubungan tetapi tidak ada tindakan. Kami tetap berharap baik," katanya.
Menurutnya, tidak ada hukuman terkait tunggakan IW Pemda. Namun hal ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap peraturan.
"Kami menyadari adanya perpindahan PNS maupun PPPK, namun silakan cocokkan saja antara tunggakan sebesar Rp 7,7 miliar dengan jumlah pegawai," tambahnya.
Kepala Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Pamekasan, Masrukin tidak bersedia memberikan pernyataan. Ia menyatakan bahwa iuran PNS pasti sudah dibayarkan karena telah dialokasikan dalam anggaran.
"Secara teknis mohon datang ke Pak Sahrul di Departemen Keuangan," katanya.