
Masyarakat luas memiliki kesempatan untuk menghadiri perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia atau HUT ke-80 RI 2025 di Istana Merdeka, Jakarta, dengan menggunakan sistem undangan upacara yang diselenggarakan Istana Negara.
Pendaftaran online akan dimulai pada hari Senin, 4 Agustus 2025.
Pemerintah menyediakan 8.000 undangan, di mana sebagian besar sebesar 80 persen ditujukan kepada warga yang ingin hadir secara langsung untuk menyaksikan upacara detik-detik Proklamasi.
"Pesta Rakyat ini merupakan yang pertama kali diadakan sebagai bagian dari perayaan HUT RI di Istana Presiden," kata Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, dilaporkan dari situs resmi Kementerian Sekretariat Negara, Jumat (1/8/2025).
Ia menekankan bahwa masyarakat yang tertarik bisa melakukan pendaftaran secara online melalui aplikasi Pandang Istana di situs web tersebut.pandang.istanapresiden.go.id.
Selanjutnya, Juri mengatakan bahwa perayaan tahun ini mengusung tema "Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju".
Presiden Republik Indonesia, menurut Juri, memberikan petunjuk agar upacara perayaan dilakukan dengan penuh kesopanan, tetapi tetap penuh kegembiraan serta menciptakan dampak positif bagi masyarakat luas.
"Presiden menginginkan perayaan HUT ke-80 RI benar-benar bersifat inklusif. Dengan pembukaan pendaftaran ini, kami berharap semakin banyak masyarakat dapat merasakan langsung suasana upacara negara di Istana Merdeka," kata Juri.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjadikan peringatan kemerdekaan sebagai milik seluruh masyarakat Indonesia, bukan hanya sebuah upacara resmi, tetapi momen persatuan nasional yang menghubungkan semua pihak.
Lalu bagaimana cara mengikuti upacara 17 Agustus di Istana Merdeka?
Cara mendaftar upacara perayaan 17 Agustus di Istana Negara
Sekretariat Presiden secara resmi membuka kesempatan bagi masyarakat yang ingin ikut serta dalam upacara perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di Istana Merdeka.
Semua pendaftar akan mengikuti tahap verifikasi informasi sebelum diumumkan layak menerima undangan.
Selain menghadiri upacara peringatan Proklamasi, para tamu undangan juga memiliki kesempatan untuk menyaksikan berbagai rangkaian kegiatan serta pertunjukan seni dan budaya yang akan diselenggarakan di kompleks Istana Negara sebagai bagian dari perayaan nasional tersebut.
Agar bisa menghadiri upacara perayaan HUT ke-80 Republik Indonesia di Istana Merdeka, masyarakat harus mematuhi prosedur pendaftaran yang ditentukan oleh Sekretariat Presiden.
Proses pendaftaran dilakukan secara online melalui situs resmi Pandang Istana dihttps://pandang.istanapresiden.go.id dengan tahapan sebagai berikut:
- Mengunjungi halaman resmi dan menekan tombol "Daftar Sekarang".
- Mengisi formulir pendaftaran dengan lengkap dan tepat.
- Mengunggah gambar diri beserta dokumen yang diminta, termasuk Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Menunggu proses verifikasi data yang akan diberikan oleh panitia melalui email atau WhatsApp.
- Jika dinyatakan lulus, peserta akan diminta untuk mengambil undangan fisik secara langsung di Sekretariat Negara.
Harap dicatat bahwa penerimaan undangan tidak dapat dilakukan oleh orang lain. Peserta harus menunjukkan identitas asli saat mengambil undangan serta saat menghadiri upacara.
Aturan ini berlaku untuk memastikan keabsahan peserta serta kelancaran pelaksanaan upacara nasional yang bersifat terbuka tetapi tetap teratur dan aman.
Persyaratan dan aturan mengikuti upacara 17 Agustus di Istana Merdeka
Setelah pendaftaran resmi dimulai, masyarakat yang tertarik diharuskan mengisi dan menyelesaikan formulir yang tersedia di halaman pendaftaran.
Peserta yang ingin mendaftar harus berusia paling sedikit 10 tahun saat mengajukan pendaftaran.
Setiap formulir yang diajukan akan terlebih dahulu diverifikasi oleh panitia. Pemohon dapat mengecek perkembangan status pendaftaran mereka melalui fitur "Cek Status Pendaftaran" yang tersedia di situs resmi.
Jika permohonan diterima, pemohon akan mendapatkan email konfirmasi yang berisi detail jadwal dan langkah-langkah untuk mengambil undangan fisik.
Undangan ini selanjutnya harus diambil langsung oleh pihak yang bersangkutan, sesuai dengan aturan yang berlaku.