Pengibaran Bendera One Piece Jelang HUT Kemerdekaan RI ke-80

, Jakarta- Mendekati perayaan HUT Kemerdekaan RI yang ke-80, muncul sebuah fenomena baru di media sosial, yaitu pemasangan bendera One Piece atau Jolly Roger, simbol kapal bajak laut dari serial anime asal Jepang karya Eiichiro Oda, di beberapa rumah dan kendaraan.

Bendera yang memiliki gambar tengkorak dan tulang bersilang digunakan oleh sebagian masyarakat sebagai wujud ketidakpuasan terhadap kinerja pemerintah, serta sebagai bentuk protes terhadap situasi sosial dan politik yang sedang berlangsung.

Seperti yang diungkapkan Riki Hidayat, seorang penduduk Kebayoran, Jakarta Selatan, yang rencananya akan memasang bendera One Piece di depan rumahnya pada perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-80, pemasangan bendera tersebut bukanlah tindakan pengkhianatan terhadap Indonesia. Justru, ia menyatakan bahwa pengibaran bendera One Piece merupakan simbol protes atau ekspresi ketidakpuasan terhadap pemerintah yang dinilai gagal menjaga hak-hak warga negara.

Riki menjelaskan bahwa sikapnya ini tidak mengurangi rasa cintanya terhadap tanah air. "Ini bukan berarti saya kehilangan rasa nasionalisme," katanya. Menurutnya, nasionalisme akan kehilangan maknanya jika negara tidak memberikan perlindungan yang seimbang dengan pajak yang dibayarkan oleh warga. "Saya mencintai tanah air tempat saya tinggal. Namun, tanah air yang saya cintai itu bukanlah tanah air di mana saya membayar pajak, tetapi tidak mendapatkan hak yang setara dengan pajak yang saya bayar," katanya.

Sepakat dengan Riki, Rian, seorang penduduk Depok, Jawa Barat, juga berencana untuk memasang bendera One Piece di rumahnya. Rian merasa tidak ada yang layak dirayakan dalam peringatan HUT Kemerdekaan RI, karena menurutnya, banyak masyarakat Indonesia yang masih merasa belum merdeka. "Selama ini kita seperti tidak merdeka, bukan?" katanya.

Makna Bendera "Jolly Roger" dalam One Piece

Bendera yang digunakan dalam kejadian ini, dikenal sebagai Jolly Roger dalam serial anime One Piece, merupakan lambang tengkorak dengan dua tulang bersilang yang dipakai oleh kapal-kapal perompak sebagai tanda identitas mereka.

Di dalam sejarah dunia, simbol ini sering kali digunakan sebagai tanda peringatan terhadap bahaya atau ancaman. Dalam dunia One Piece, bendera ini menjadi lambang yang dipakai oleh para bajak laut, termasuk muncul di kapal dan pakaian mereka.

Dalam upacara pengibaran bendera One Piece di Indonesia, sebagian orang melihatnya sebagai lambang perlawanan terhadap hal-hal yang dianggap tidak adil atau ketidakpuasan terhadap pemerintahan saat ini. Bendera One Piece memiliki elemen topi jerami pada tengkorak dalam desain Jolly Roger-nya, yang merupakan ciri khas tokoh utama dalam serial One Piece, Monkey D. Luffy.

Respons dari Pemerintah

Peristiwa ini mendapatkan perhatian serius dari para politisi. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menganggap pemasangan bendera Jolly Roger sebagai tindakan yang berpotensi memecah belah masyarakat. Menurutnya, terdapat upaya terencana untuk mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia melalui pemasangan bendera tersebut.

"Kami mengidentifikasi dan menerima masukan dari lembaga-lembaga keamanan bahwa ada upaya untuk memecah persatuan dan kesatuan," katanya di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Kamis, 31 Juli 2025.

Menteri Koordinator Urusan Politik dan Keamanan (Menkopolkam)Budi Gunawan, menyampaikan adanya penghasutan dari beberapa kelompok yang berusaha menurunkan martabat bendera perjuangan (Merah Putih) dan menggantinya dengan bendera simbol-simbol khayalan tertentu.

Ia mengajak masyarakat untuk menghargai pengorbanan para pahlawan, sambil menyatakan bahwa Bendera Merah Putih merupakan hasil dari perjuangan bersama bangsa. “Sebagai sebuah bangsa yang menghargai sejarah, seharusnya kita semua dapat menahan diri dalam menggunakan simbol-simbol yang tidak sesuai dengan perjuangan bangsa,” katanya pada Jumat, 1 Agustus 2025.

Budi juga menegaskan bahwa tindakan yang merendahkan martabat bendera negara akan dikenai sanksi hukum sesuai dengan Pasal 24 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2009. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa "setiap orang dilarang mengibarkan bendera negara di bawah bendera atau lambang apa pun." Ia menambahkan, “Pemerintah akan melakukan tindakan hukum yang tegas dan proporsional jika terdapat unsur kesengajaan dan provokasi guna memastikan ketertiban serta kehormatan simbol-simbol negara.”

Ketentuan Terkait Pengibaran Bendera di Indonesia

Pengibaran bendera di Indonesia diatur oleh UU No. 24 Tahun 2009 mengenai Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Sesuai dengan undang-undang ini, Bendera Negara yang sah adalah Sang Merah Putih, yang harus dikibarkan dengan penuh hormat. Mengenai pemasangan bendera selain Sang Merah Putih, tidak ada aturan yang secara eksplisit melarang penggunaan bendera lain, termasuk bendera One Piece, selama tidak merendahkan martabat Bendera Negara.

Namun, pada pasal 24 undang-undang tersebut, terdapat beberapa larangan yang harus diperhatikan, antara lain:

1. Merusak, merobek, atau membakar bendera negara.

2. Menggunakan Bendera Negara dalam kegiatan perdagangan.

3. Mengangkat bendera negara yang rusak atau dalam keadaan tidak layak.

4. Menambahkan gambar, angka, atau teks apa pun pada Bendera Negara.

Selain itu, penyesuaian bendera dengan bendera lainnya juga diatur dalam undang-undang tersebut. Apabila terdapat dua bendera, bendera Negara harus ditempatkan di sebelah kanan, sedangkan jika lebih dari dua, bendera Negara harus berada di tengah.

Dosen hukum tata negara di Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menyatakan bahwa undang-undang tidak melarang warga negara mengibarkan bendera bajak laut dariOne Piece. Warga negara diperbolehkan mengibarkan benderaOne Pieceasalkan tidak melebihi ketinggian Bendera Merah Putih.

Pengibaran bendera tidak dilarang selama ukurannya tidak melebihi atau lebih besar dari bendera Merah Putih. Dalam berbagai kasus, posisi benderaOne Piecetetap berada di bawah Bendera Merah Putih," katanya saat dihubungi, Minggu, 3 Agustus 2025.

Ia menyatakan bahwa tidak ada peraturan hukum, termasuk putusan pengadilan, yang mengeluarkan larangan terhadap bendera tersebut.One Piece. Simbol ini juga tidak mewakili negara lain atau kelompok ilegal. "Ini bukan bendera palu dan kapak," katanya.

Menurut Herdiansyah, bendera One Piece merupakan bentuk pengritikan masyarakat terhadap pemerintah. Pemerintah seharusnya tidak merespons kritik tersebut dengan ancaman hukum.

Kakak Indra Purnama, Hendrik Yaputra, Achmad Ghiffary Mannan, Muhammad Nafis Wirasaputra, Novali Panji Nugroho, dan Yudono Yanuarmembantu dalam penyusunan artikel ini.

*

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama