
- Upaya yang dilakukan Andre Taulany untuk menceraikan sang istri, Rien Wartia Trigina alias Erin, kembali gagal. Itu terjadi karena majelis hakim Pengadilan Agama Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, menolak permohonan cerai talak yang diajukan Andre.
Hal itu diungkapkan kuasa hukum Erin, Firman Pangaribuan di hadapan awak media pada Selasa (26/8), di bilangan Senayan Jakarta.
Menurut dia, penolakan cerai talak dari Andre Taulany disampaikan setelah majelis hakim mempertimbangkan dan mengabulkan argumentasi hukum dari pihaknya.
"Kemarin, tanggal 25 Agustus itu adalah sidang dengan agenda putusan. Eksepsi atau tangkisan yang kami sampaikan diterima, dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Agama Tigaraksa. Artinya apa? Sampai saat ini, ibu Erin dan pak Andre Taulany masih suami istri yang sah," kata Firman.
Dalam eksepsi yang disampaikan pihak Erin, meminta majelis hakim PA Tigaraksa untuk tidak menangani pokok perkara perceraian Andre Taulany dengan Erin karena persoalan formalitas yang dinilai tidak tepat.
"Menurut hemat kami, Pengadilan Agama Tigaraksa berdasarkan fakta dan perundang-undangan norma hukum yang ada itu tidak berwenang untuk memeriksa permohonan talak cerai yang diajukan oleh pemohon. Dan oleh karena itu, kemarin alhamdulillah hasilnya sesuai dengan yang kita harapkan," paparnya.
Firman Pangaribuan lebih lanjut mengatakan, pihaknya berusaha mendamaikan antara Erin dengan Andre Taulany.
Yang paling tepat atas konflik yang terjadi dalam rumah tangga bukan memilih perceraian sebagai solusi, tapi bagaimana bisa menyelesaikan permasalahan dengan baik. Untuk menyelamatkan cinta suci pernikahan yang diikrarkan di hadapan manusia dan Tuhan.
"Semangat juga pernah kami sampaikan dalam beberapa kali pertemuan. Kami sampaikan bahwa kami ingin mendamaikan. Dan sesuai dengan putusan yang kami baca kemarin, intinya ibu Erin, pak Andre adalah suami istri yang sah," tuturnya.
Pengacara Erin mengklaim hubungan Andre Taulany dengan Erin sebenarnya tidak seburuk yang dibayangkan oleh publik. Meski ada permasalahan rumah tangga, mereka masih berhubungan baik.
Justru yang memperkeruh suasana, katanya, adalah orang luar yang terlibat dalam permasalahan rumah tangga Andre-Erin.
"Oleh karena itu, pada kesempatan ini, kami sampaikan mohon untuk siapapun di luar daripada pak Andre dan ibu Erin, mohon maaf jangan mencoba untuk mencampuri. Biarlah mereka memperbaiki persoalan-persoalan yang sudah pernah ada," katanya.
Andre Taulany dua kali mengajukan permohonan cerai talak terhadap Erin namun selalu ditolak oleh majelis majelis hakim.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Agama Tigaraksa menolak permohonan cerai talak Andre dengan alasan cekcok atau perselisihan terus menerus dalam rumah tangganya dinilai tidak terbukti.
Andre Taulany kembali mengajukan permohonan cerai talak pada 9 April 2025. Lagi-lagi, majelis hakim menolak permohonan cerai talak Andre, dengan alasan Pengadilan Agama Tigaraksa tidak berwenang untuk menangani perkaranya.