Polda Sulsel Proses Dugaan Pelecehan Seksual oleh Rektor UNM

–Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan mulai memproses laporan dugaan pelecehan seksual secara verbal yang dilakukan Rektor UNM Prof Karta Jayadi. Laporan itu dilakukan dosen perempuan Universitas Negeri Makassar (UNM) inisial QD.

”Untuk laporannya sudah kami terima di Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus. Kemudian sudah kami komunikasikan juga dengan pihak terlapor (Prof Karta Jayadi),” ujar Kasubdit 5 Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Bayu Wicaksono seperti dilansir dari Antara di Makassar. 

Untuk langkah selanjutnya, kata mantan Kasatreskrim Polres Bulukumba ini, rencananya pelapor akan diminta keterangannya berkaitan perkara tersebut.

”Dari pihak pelapor, kami agendakan nanti (diperiksa) kemungkinan Rabu (27/8). Kanit kami sudah komunikasi dengan pelapor dan sudah ditentukan jadwalnya ke sini (Kantor Polda Sulsel),” ujar Bayu Wicaksono.

Saat ditanyakan kapan agenda pemanggilan terlapor Rektor UNM Karta Jayadi untuk menjalani pemeriksaan, dia mengaku belum menjadwalkan.   

”Belum, nanti (Dipanggil). Semuanya pasti (dipanggil), nanti kita lakukan pemeriksaan," tandas Bayu Wicaksono.

Terkait dengan laporan pelapor terhadap terlapor, lanjut Bayu, berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.  

”Kemarin yang kami terima terkait ITE. Bunyinya berkaitan Undang-undang ITE, jadi larinya ke kami. Dari laporannya, dilampirkan juga dengan beberapa bukti percakapan (WhatsApp),” papar Bayu Wicaksono.

Disinggung apakah ada unsur pornografi atau dugaan pelecehan seksual secara verbal dilakukan terlapor, Bayu menyatakan, saat ini baru pemeriksaan awal dan belum dilakukan pendalaman, namun nantinya tetap dikembangkan. 

”Ini dulu (pemeriksaan awal), pengambilan keterangan dari pihak pelapor, nanti kita dalami di situ. (Soal saksi) ahli pasti (dilibatkan). Ada ahli pidana dan ITE,” ucap Bayu Wicaksono.

Ditanyakan apakah pihak terlapor sudah melaporkan balik atas dugaan pencemaran nama baik, kata dia, belum menerima laporan secara resmi. Kendati demikian, pihaknya belum mengetahui apakah terlapor sudah melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu atau SPKT.

”Untuk sementara belum (terima laporan), nanti kita koordinasikan dengan pihak SPKT, apakah sudah dikirim ke Ditreskrimsus atau belum,” tambah Bayu Wicaksono.

Rektor UNM Karta Jayadi dikabarkan telah melaporkan balik dosen QD melalui penasihat hukumnya Jamil Misbach atas tuduhan pencemaran nama baik dengan Undang-Undang ITE di Polda Sulsel. Alasannya, karena tidak ada balasan jawaban klarifikasi setelah bersangkutan disomasi. 

”Karena tidak mau melakukan klarifikasi terkait tuduhan yang dilakukannya, Rektor UNM melapor yang bersangkutan pencemaran nama baik di Polda Sulsel,” terang Jamil.

Sebelumnya, dosen QD melaporkan Rektor UNM atas dugaan pelecehan seksual secara verbal. Sejumlah bukti percakapan di aplikasi WhatsApp diduga mesum kepada dirinya telah disiapkan. Dugaan percakapan pelecehan tersebut berlangsung sejak 2022-2024, termasuk ajakan ke hotel telah disimpannya.

Selain melaporkan ke Polda Sulsel, pelapor juga telah menyurat dalam bentuk laporan ke Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia untuk diproses lebih lanjut berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik ASN.

*

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama

Comments