Sekolah Swasta Ilegal "Siger" Akan Dibuka Pekan Depan, Pemerintah Daerah Disoraki

Sekolah Swasta Ilegal "Siger" Akan Dibuka Pekan Depan, Pemerintah Daerah Disoraki

LAMPUNG INSIDER- Para eksekutif dan legislatif Bandar Lampung dikritik karena memperlakukan regulasi sebagai sesuatu yang hanya bersifat formal tanpa makna nyata. perilaku asal-asalan kini membahayakan integritas sistem pendidikan setempat.

Tanpa izin resmi atau kejelasan mengenai sumber dana yang sesuai dengan peraturan yayasan dan aturan nasional, sekolah menengah atas swasta bernama "Siger" berencana melaksanakan kegiatan pembelajaran mulai Senin, 4 Agustus 2025. praktikum ini menimbulkan protes dari masyarakat serta kekhawatiran terkait sahnya ijazah.

"Senin, alhamdulillah, kegiatan belajar mengajar telah dimulai," kata seorang orang tua siswa saat dihubungi pada Minggu, 3 Agustus 2025. Orang tua ini menyampaikan bahwa para orang tua hadir dalam pertemuan penjelasan, tetapi belum mendapatkan informasi resmi mengenai kebijakan sekolah.

kecemasan mengenai masa depan siswa-siswa muncul ketika ia yakin ijazah tetap berlaku karena pemberian izin oleh dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi serta dukungan dari DPRD kota Bandar Lampung.

pendapat ini didukung oleh Ketua DPRD Bandar Lampung, bernas, yang mengonfirmasi bahwa lembaganya telah menyetujui pelaksanaan pembelajaran untuk "Siger". "jika dari kami sudah menyetujui, tidak tahu kalau dari dinas pendidikan provinsi—coba tanyakan langsung," katanya melalui pesan singkat pada hari yang sama.

Hingga saat berita ini dipublikasikan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, belum memberikan respons mengenai pertanyaan terkait keabsahan izin sekolah tersebut.

paradoks aturan di Bandar Lampung bukanlah karena tidak adanya peraturan, tetapi terletak pada pengabaian prosedur resmi dan etika. pihak eksekutif dan legislatif disebut telah melewati jalur samping prosedur regulasi agar memudahkan berdirinya sekolah yang tidak memiliki dasar sah. dalam kondisi ini:

sumber dana hanya dibentuk melalui pernyataan lisan tanpa dokumen yayasan yang sah

izin usaha belum diverifikasi pada tingkat provinsi

DPRD dianggap memudahkan agenda tanpa melakukan analisis mendalam terkait perlindungan siswa atau akreditasi pendidikan.

tanda-tanda munculnya sekolah swasta ilegal ini mengikis demokrasi regulasi, merusak kepercayaan masyarakat, dan memicu pertanyaan tentang peran pemerintah daerah dalam menjalankan aturan hukum.

Tindakan berikutnya yang dapat dilakukan:

1. audit yang independen mengenai status pendirian "Siger" serta kejelasan modal awal

2. penjelasan wewenang antara Dinas Provinsi dan DPRD Kota mengenai pemberian izin

3. pentingnya partisipasi masyarakat—termasuk forum orang tua, para akademisi, dan organisasi yang mengadvokasi hak pendidikan—sebagai pengawas dalam memastikan kualitas sekolah baru ini

jika tidak ditangani, perdebatan ini berpotensi membentuk contoh buruk di bidang pendidikan lokal. saatnya meminta pertanggungjawaban dan mempertahankan hukum dalam pendidikan publik lokal.***

*

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama