Tarif Impor Trump Berlaku, Indonesia Kena 19 Persen

JAKARTA, Pejabat dari Kantor Perwakilan Perdagangan Amerika Serikat (USTR), Duta Besar Jamieson Greer menyatakan, aturan tarif impor terbaru yang diumumkan oleh Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump kemungkinan akan diberlakukan sesuai ketentuan.

Aturan tarif terbaru diumumkan oleh Trump melalui perintah eksekutif yang ditandatangani pada hari Jumat (31/7/2025) waktu Amerika.

Jamieson Greer mengatakan, alih-alih dipotong dalam rangka negosiasi yang sedang berlangsung, aturan tarif terbaru kemungkinan besar akan tetap berlaku.

"Banyak ketentuan tarif ini ditetapkan melalui kesepakatan. Beberapa kesepakatan diumumkan, beberapa lainnya tidak, dan yang lainnya tergantung pada tingkat defisit atau surplus perdagangan yang mungkin kita miliki dengan negara tersebut," kata Greer dilansir CNBC, Senin (4/8/2025).

"Tarif-tarif ini secara dasar telah ditentukan," tegasnya.

Greer juga membahas mengenai pembicaraan perdagangan dengan Tiongkok belakangan ini.

Ia mengatakan, kedua negara berfokus untuk memastikan rantai pasok barang mineral dan tanah kritis ke Amerika Serikat menjadi lebih lancar.

"Dan saya pikir kita sudah mencapai separuh perjalanan," kata negosiator Amerika Serikat dalam pembicaraan tarif impor dengan berbagai negara.

Sebelumnya pada hari Kamis, Presiden Donald Trump mengumumkan tarif impor terbaru berdasarkan perintah eksekutif yang ia tandatangani.

Menggunakan aturan tersebut, terdapat beberapa negara yang memiliki persentase tarif tertinggi.

Misalnya Brasil (50 persen), Kanada (35 persen), Swiss (39 persen), India (25 persen), dan Taiwan (20 persen).

Sementara itu, aturan tarif di Indonesia tetap sebesar 19 persen.

Sekarang ini, Gedung Putih telah mengurangi beberapa tarif yang sebelumnya diumumkan pada 2 April 2025.

Termasuk pengurangan tarif impor sebesar setengah yang ditetapkan pekan lalu sebagai bagian dari perjanjian dengan Uni Eropa.

Namun, Jamieson Greer menyatakan bahwa hal ini tidak akan terjadi dalam ketentuan tarif terbaru yang disampaikan melalui perintah eksekutif terbaru Presiden Trump.

*

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama