
, JAKARTA — Beberapa platforme-commercemulai menerapkan kebijakan biaya pemrosesan pesanan kepada penjual, termasukShopee, Tokopedia, dan TikTok Shop.
Merespons hal tersebut, Sekretaris Jenderal Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Budi Primawan, menyatakan bahwa kebijakan ini tidak dapat dipisahkan dari dinamika bisnis digital serta beberapa kebijakan pemerintah yang mendorong perubahan model bisnis.
"Kebijakan biaya pemrosesan pesanan yang diterapkan oleh beberapa platform e-commerce tahun ini tidak terlepas dari perubahan bisnis digital serta adanya sejumlah kebijakan pemerintah yang mendorong penyesuaian model bisnis platform," ujar Budi saat dihubungi Bisnis pada Minggu (3/8/2025).
Budi menyatakan bahwa industri e-commerce saat ini menghadapi tantangan dalam mempertahankan keberlanjutan operasional di tengah persaingan yang ketat, kenaikan biaya pengiriman, serta keterbatasan akses terhadap pendanaan eksternal. Menurutnya, setiap platform pasti memiliki pertimbangan bisnis yang berbeda-beda.
Dari segi asosiasi, pihaknya memahami situasi ini bersifat sensitif karena kemampuan belanja masyarakat sedang menurun, sehingga komunikasi yang jujur kepada pelanggan dan penjual menjadi kunci agar kebijakan ini tidak menimbulkan kesan negatif yang berlebihan.
Budi menambahkan bahwa meskipun besaran biaya pemrosesan yang dikenakan per transaksi relatif kecil, pengaruhnya bisa terasa cukup besar bagi penjual yang memiliki margin keuntungan sempit, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Platform biasanya mempersiapkan hal ini dengan meningkatkan promosi, subsidi ongkos kirim, atau insentif agar minat belanja tetap stabil," katanya.
Di sisi asosiasi, pihaknya mendorong komunikasi dengan anggota guna mengawasi perkembangan transaksi agar penyesuaian semacam ini tidak sampai merusak kepercayaan pengguna terhadap sistem digital.
Mengenai regulasi, Budi mengatakan saat ini belum ada peraturan yang secara khusus mengatur pengenaan biaya semacam itu. Namun, ia menekankan perlunya ruang diskusi yang terbuka antara platform, asosiasi, dan pemerintah.
"Di satu sisi, platform memiliki keberlanjutan bisnis, sementara di sisi lain konsumen dan UMKM tidak merasa terbebani secara berlebihan. Prinsipnya, kerja sama dan komunikasi yang jelas menjadi kunci agar industri e-commerce bisa terus berkembang di tengah tantangan ekonomi saat ini," katanya.
Seperti yang telah dilaporkan sebelumnya, Tokopedia dan TikTok Shop akan mulai memberlakukan biaya pemrosesan pesanan sebesar Rp1.250 per order, berlaku efektif pada 11 Agustus 2025 pukul 00.00 WIB.
Kebijakan ini berlaku bagi seluruh penjual Tokopedia yang sudah terhubung, serta semua penjual di TikTok Shop by Tokopedia di Indonesia. Tokopedia dan TikTok Shop menyatakan, kebijakan ini bertujuan untuk mendukung perluasan program subsidi pengiriman serta peningkatan layanan logistik di seluruh Nusantara.
"Perluasan program ongkos kirim akan memberikan keuntungan bagi penjual, dengan meningkatkan visibilitas dan penjualan melalui pilihan pengiriman yang lebih menarik bagi pelanggan yang lebih banyak," demikian mereka tulis dalam pernyataan resmi.
Biaya ini akan dikenakan untuk setiap pesanan yang berhasil dikirim, terlepas dari jumlah barang atau besarnya transaksi. Meskipun terjadi pengembalian barang atau uang setelah pengiriman, biaya tersebut tetap tidak dapat dipulangkan.
"Biaya pemrosesan pesanan ditentukan sebesar Rp1.250 [termasuk pajak] per pengiriman yang berhasil, tanpa memandang jumlah produk dalam pesanan," jelas pihak Tokopedia dan TikTok Shop.
Sementara itu, Shopee telah lebih dahulu menerapkan biaya serupa sebesar Rp1.250 untuk setiap transaksi yang selesai, berlaku efektif sejak 20 Juli 2025.
Dalam pengumumannya, Shopee menggambarkan kebijakan ini sebagai bagian dari usaha untuk mendukung perkembangan usaha para penjual dengan menawarkan promosi yang lebih menarik.
"Untuk terus menyajikan berbagai penawaran yang lebih menarik demi mendukung perkembangan bisnis para Penjual, Shopee akan menerapkan Biaya Proses Pesanan sebesar Rp1.250 untuk setiap transaksi yang berhasil diselesaikan mulai 20 Juli 2025," demikian pernyataan dari Shopee.
Shopee memberikan kemudahan kepada penjual pemula. Biaya tersebut tidak dikenakan untuk 50 transaksi pertama bagi penjual yang bukan Star. Setelah itu, biaya berlaku penuh untuk setiap transaksi tanpa memperhatikan jumlah produk dalam satu pesanan.