
bali., DENPASAR - Layanan Samsat Keliling kembali hadir diBali pada bulan Agustus 2025.
Warga Bali dapat mengunjungi berbagai layanan Samsat Keliling yang tersedia guna memperpanjang dokumen kendaraan milik wajib pajak.
Tujuan dari layanan Samsat Keliling adalah memperdekat pelayanan pemerintah kepada masyarakat serta mempercepat proses pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).
Hari ini, Senin (4/8), layanan Samsat Keliling hadir di berbagai kota dan kabupaten yang terdapat di Provinsi Bali.
Layanan Samsat Kelilingdi Kota Denpasar, layanan tersedia di Terminal Ubung mulai pukul 08.00 WITA hingga pukul 12.00 WITA.
Layanan Samsat Keliling di Kabupaten Jembrana berada di depan Kantor Desa Pengambengan mulai pukul 09.00 WITA hingga 12.00 WITA.
Di Kabupaten Karangasem, layanan Samsat Keliling hadir di Banjar Batang, Desa Labasari, Abang, mulai pukul 09.00 WITA hingga pukul 12.00 WITA.
Di Kabupaten Buleleng, tersedia di dua lokasi, yaitu di Desa Penyebangan, Gerokgak dan Desa Ambengan, Sukasada, mulai pukul 09.00 WITA hingga selesai.
Untuk mengajukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dalam layanan Samsat keliling, terdapat beberapa dokumen yang perlu Anda siapkan.
Pertama, KTP asli beserta salinannya.
Kedua, surat tanda nomor kendaraan asli beserta salinannya.
Ketiga, notice pajak.
Keempat, kendaraan yang dimiliki sendiri.
Hanya untuk perpanjangan STNK lima tahun, proses pengesahannya harus dilakukan di Samsat Induk setiap kabupaten dan kota.
Biaya perpanjangan STNK kendaraan bervariasi tergantung jenis dan kapasitas mesin kendaraan.(lia/JPNN)