Tom Lembong Bagikan Momen Romantis dengan Istri, Pesan Menyentuh

Jakarta, IDN Times- Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, membagikan momen kebersamaan bersama istrinya, Ciska Wihardja, melalui akun Instagram pribadinya, @Tomlembong.

Foto tersebut menjadi unggahan pertama Tom Lembong setelah mendapatkan kebebasan setelah dihapuskan oleh Presiden RI, Prabowo Subianto.

1. Akhirnya pulang ke rumah

Di dalam foto yang diunggah, senyum Tom Lembong dan istrinya terlihat cerah. Keduanya menangkap momen tersebut di depan pajangan foto anak-anak mereka ketika masih kecil. Tom Lembong mengungkapkan kebahagiaannya bisa kembali ke rumah dan berkumpul bersama keluarganya.

"Akhirnya kembali ke rumah, bersama orang-orang tercinta," ujarnya dalam caption unggahan postingan tersebut.

2. Tom Lembong tetap konsisten dan aktif dalam perjuangan

Tom Lembong menegaskan bahwa ia akan terus berjuang demi keadilan setelah bebas dari tahanan. Namun, ia meminta sedikit waktu untuk menikmati momen bersama keluarganya.

"Saya tetap setia dan aktif dalam perjuangan. Namun, izinkan saya sejenak menikmati kebersamaan dengan keluarga," katanya.

"Akhirnya kembali ke rumah, bersama keluarga yang saya cintai. Saya tetap teguh dan sangat berkomitmen pada misi kita. Tapi izinkan saya sejenak menikmati kebersamaan kita sebagai keluarga," lanjut Tom Lembong menulis caption serupa dalam Bahasa Inggris.

Tiba-tiba unggahan Tom Lembong mendapatkan berbagai komentar positif dari netizen. Mereka memberikan doa dan dukungan untuk Tom Lembong.

3. Tom Lembong melaporkan hakim Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Sebelumnya, Tom Lembong mengajukan pengaduan kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY).

Laporan ini merupakan tindak lanjut dari persidangan terkait dugaan kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan. Majelis hakim pada saat itu diketuai oleh Hakim Ketua, Dennie Arsan Fatrika, yang didampingi dua Hakim Anggota yaitu Purwanto S Abdullah dan Alfis Setyawan.

"Benar, kami melanjutkan laporan-laporan sebelumnya mengenai dugaan tindakan hakim yang tidak adil, dan jelas Hakim Anggota Alfis tampak ingin memberikan hukuman kepada Tom Lembong selama pemeriksaan saksi di persidangan," kata Pengacara Tom, Zaid Mushafi, saat dihubungi, Minggu (3/8/3025).

Zaid mengatakan, laporan tersebut merupakan kelanjutan dari protes tim hukum terkait dugaan pelanggaran etika dan sikap tidak objektif yang ditunjukkan oleh hakim selama persidangan.

Tidak jarang anggota hakim bernama Alfis menarik kesimpulan tanpa memprioritaskan prinsip presumpsi ketidakbersalahan, melainkan dengan sikap presumpsi kesalahan," katanya.

Meskipun laporan tersebut ditujukan kepada seluruh anggota majelis hakim, Zaid mengatakan, sikap hakim Alfis menjadi salah satu hal penting dalam laporan mereka kepada lembaga pengawas yudisial.

"Kami melaporkan seluruh hakim majelis pemeriksa, tetapi salah satu hal krusialnya adalah sikap hakim Alfis," katanya.

Zain menegaskan, laporan ini disampaikan sebelum dan sesudah Tom Lembong menerima penghapusan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Sebelum dan sesudah kami melaporkannya, karena Tuan Tom dan Tuan Ari berkomitmen bahwa perlu adanya perbaikan dalam proses penegakan hukum di Indonesia," kata Zaid.

Seperti yang diketahui, Tom Lembong pernah dihukum karena tindak pidana korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015 hingga 2016.

Mahkamah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara kepada Tom Lembong serta mengharuskannya membayar denda sebesar Rp 750 juta atau subsider 6 bulan kurungan.

Namun, Tom Lembong mendapatkan pembebasan atau penghapusan hukuman dari Presiden Prabowo setelah disetujui oleh DPR. Ia kemudian secara resmi dilepaskan dari tahanan pada Jumat, 1 Agustus 2025 lalu.

Kerajaan Enggan Berkomentar Mengenai Tom Lembong Melaporkan Hakim ke MA dan KY

*

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama