Rekrutmen PPPK Guru Tahap 3: Persyaratan dan Link Pendaftaran

Rekrutmen PPPK Guru Tahap 3: Persyaratan dan Link Pendaftaran

Kementerian Sosial (Kemensos) mengadakan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional (JF) guru sekolah umum tahap 3 tahun 2025.

Selanjutnya, pengumuman seleksi PPPK untuk jabatan sekolah rakyat tahap 3 berdasarkan surat rilis Kementerian Sosial Nomor 3757/1/HM.01.03/9/2025.

Untuk diketahui, sekolah rakyat adalah lembaga pendidikan yang menyediakan penginapan dan bertujuan tidak hanya memberikan kesempatan pendidikan formal kepada siswa seperti sekolah umum.

Namun, memberikan berbagai pelatihan yang mampu menjadikan peserta didik sebagai lulusan yang unggul, memiliki keterampilan hidup, pola pikir positif, serta nilai-nilai luhur.

Sehingga nantinya mampu meningkatkan kondisi diri dan keluarganya dari lingkaran kemiskinan.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memberi kesempatan kepada lulusan PPG Prajabatan/PPG Calon Guru yang memenuhi kriteria untuk melakukan konfirmasi kehadiran pada tanggal 9 - 10 September 2025.

Berikut adalah beberapa variasi dari teks tersebut: 1. Selanjutnya, Kemensos akan melakukan seleksi. Kompetensi tambahan akan digunakan untuk memilih satu kandidat terbaik sebagai guru di sekolah rakyat. 2. Setelah itu, Kemensos akan melakukan proses pemilihan. Kompetensi tambahan akan menjadi dasar dalam menentukan satu orang yang paling layak menjadi guru di sekolah rakyat. 3. Berikutnya, Kemensos akan mengadakan seleksi. Dari kompetensi tambahan yang ada, akan dipilih satu kandidat terpilih untuk menjadi guru di sekolah rakyat. 4. Selanjutnya, Kemensos akan melaksanakan seleksi. Kompetensi tambahan akan digunakan untuk menentukan satu kandidat terbaik yang akan menjadi guru di sekolah rakyat. 5. Kemensos akan melakukan seleksi berikutnya. Dengan mempertimbangkan kompetensi tambahan, satu kandidat terpilih akan diangkat sebagai guru di sekolah rakyat.

Proses perekrutan guru tidak hanya bertujuan untuk mengisi kekosongan pengajar, tetapi juga untuk menjamin pelaksanaan pendidikan berkualitas dengan memilih calon guru yang memiliki kompetensi profesional dan dedikasi yang tinggi.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2025 mengenai Pemanfaatan Optimal Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, menyebutkan bahwa Kementerian Sosial memiliki tanggung jawab dalam menyelenggarakan Sekolah Rakyat.

Melanjutkan hal tersebut, Kementerian Sosial akan melaksanakan Seleksi PPPK Jabatan Fungsional (JF) Guru Sekolah Rakyat Tahap III Tahun Anggaran (T.A.) 2025.

Untuk ditempatkan di Sekolah Rakyat yang berada di 7 (tujuh) lokasi sekolah di seluruh Indonesia dengan total 91 formasi jabatan fungsional guru ahli pertama.

Seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru Sekolah Rakyat Tahap III Tahun Anggaran 2025 dilaksanakan bersama dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Kemudian Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan&RB), serta Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

"Terkait hal tersebut, kami sampaikan informasi mengenai PPPK JF Guru Sekolah Rakyat Tahap III Tahun Anggaran 2025, termasuk hak dan kewajiban, persyaratan, tahapan seleksi, pengumuman hasil seleksi, serta jadwal pelaksanaan seleksi," demikian isi pengumuman tersebut.

Persyaratan umum

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa;

2. Usia minimal 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 45 (empat puluh lima) tahun pada saat ditetapkan sebagai calon guru;

3. Tidak pernah dihukum dengan hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman penjara minimal 2 (dua) tahun;

4. Tidak pernah dihentikan secara hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan keinginan pribadi atau tanpa alasan yang jelas.

hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, prajurit TNI, anggota Kepolisian RI, atau dihentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. Tidak memiliki status sebagai calon pegawai negeri sipil, pegawai negeri sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

6. Bukan menjadi anggota atau pengurus partai politik serta tidak terlibat dalam kegiatan politik nyata;

7. Memenuhi persyaratan pendidikan akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-4)

IV)/Sarjana Terapan;

8. Memegang Sertifikat Pendidik melalui program PPG Prajabatan atau PPG Calon Guru;

9. Kesehatan fisik dan mental sesuai dengan kriteria jabatan yang dilamar;

10. Siap ditugaskan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

Persyaratan Khusus

1. Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 3,00 (tiga koma nol nol);

2. Mampu berkomunikasi dalam Bahasa Inggris secara aktif (baik lisan maupun tulisan);

3. Telah mengikuti seluruh tahap proses seleksi ASN PPPK Tahun Anggaran 2024 serta

Terekam dalam aplikasi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN);

4. Bebas dari narkoba, zat psikotropika, serta bahan adiktif lainnya (NAPZA); dan

5. Siap menghadapi lingkungan sekolah yang berbasis asrama.

Tahapan Seleksi

1. Pemilihan Calon Guru Sekolah Rakyat dilakukan oleh Kemendikdasmen. Detail prosedur pemilihan Calon Guru Sekolah Rakyat Tahap III Tahun Anggaran 2025 mengacu pada pengumuman resmi Kemendikdasmen. Situs resmi Kemendikdasmen dapat diakses padahttps://ppg.kemendikdasmen.go.id/page/seleksi-guru-sekolah-rakyat-tahap3

2. Seleksi Kompetensi Tambahan Sekolah Rakyat

a. Daftar calon guru Sekolah Rakyat yang diterima oleh Kementerian Sosial berdasarkan hasil pemrosesan seleksi calon guru sebagaimana disebutkan pada angka 1 di atas, merupakan daftar peserta yang berhak mengikuti seleksi kompetensi tambahan yang dilaksanakan oleh Kemensos.

b. Seleksi yang dimaksud dalam huruf (a) terdiri dari: 1) Tes Psikologi; 2) Ujian Kemampuan Bahasa Inggris; dan 3) Wawancara. c. Seleksi yang disebutkan pada huruf (b) dilakukan secara online

d. Untuk calon guru yang tidak mengikuti seleksi seperti yang disebutkan pada huruf b

dinyatakan mengundurkan diri.

Jadwal Seleksi

1. Pengumuman Formasi Kemenpan-RB pada tanggal 8 September 2025

2. Pastikan kesiapan untuk mengikuti seleksi calon guru Sekolah Rakyat Kemendikdasmen pada tanggal 9 hingga 10 September 2025

4. Pengumuman calon pengajar Sekolah Rakyat Kemensos pada tanggal 12 September 2025

5. Pelaksanaan uji kompetensi tambahan bagi calon guru Kementerian Sosial pada tanggal 13 hingga 14 September 2025

6. 6. Pengolahan data hasil pengujian kompetensi tambahan calon guru Kementerian Sosial tanggal 15 September 2025

7. Pemindahan hasil pengolahan data dari Kementerian Sosial ke BKN pada tanggal 16 September 2025

8. Pemrosesan data akhir oleh BKN pada tanggal 16 - 17 September 2025

9. Pengumuman kelulusan PPPK Jabatan Fungsional Guru Sekolah Rakyat dari Kementerian Sosial pada tanggal 18 September 2025. (*)

*

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama

Comments