Terdakwa Mutilasi di Koper Divonis Seumur Hidup, Ini Kata JPU-PH Antok

Terdakwa Mutilasi di Koper Divonis Seumur Hidup, Ini Kata JPU-PH Antok

– Terdakwa kasus pembunuhan dan pemotongan tubuh dalam koper terhadap Uswatun Hasanah, yaitu Rohmad Tri Hartanto atau Antok akan mendekam di penjara seumur hidup. Hal ini dikarenakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri memberikan hukuman seumur hidup kepada terdakwa pembunuhan yang menghebohkan Jawa Timur tersebut.

 

"Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup, memutuskan bahwa terdakwa tetap ditahan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kediri Khairul dalam sidang di PN Kota Kediri, Selasa.

 

Khairul menyatakan bahwa terdakwa Rohmad Tri Hartanto yang dikenal sebagai Antok telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Ichwan Kabalmay menyatakan setuju dengan putusan pengadilan terhadap terdakwa kasus pemotongan tubuh.

 

Selain itu, karena tindakan terdakwa yang kejam, Antok juga menjual mobil korban, menikmati hasil dari aksi perampasan tersebut, melalui penjualan mobil tersebut.

 

"Majelis setuju dengan kami, pasal yang dituduhkan oleh majelis setuju, Pasal 340 KUHP, itu yang utama," jelas Ichwan.

 

Katanya, dalam persidangan mengenai unsur rencana telah terbukti, hanya perbedaan pendapat terletak pada putusan hukuman. Pendapat majelis hakim adalah hukuman seumur hidup, sementara untuk jaksa adalah hukuman mati.

 

Mereka juga segera melaporkan hal ini kepada atasan guna menunggu petunjuk selanjutnya. Namun, terdapat upaya untuk mengajukan banding di kemudian hari.

"Kami memberitahukan kepada pimpinan langkah-langkah yang telah kami lakukan terhadap putusan ini, baik melalui banding maupun penerimaan. Namun, kami memiliki upaya hukum untuk melakukan banding," ujarnya.

 

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Apriliawan Adi Wasisto menyatakan bahwa putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim dalam persidangan kasus pembunuhan dengan mutilasi tersebut memang seumur hidup.

 

"Jika seumur hidup menurut kami tidak sesuai dengan fakta persidangan yang tercantum dalam Pasal 340 KUHP dari putusan hakim. Jika kami mengacu pada Pasal 351 ayat 3, juga Pasal 338. Jika ada rencana, saya pikir tidak ada fakta persidangan," katanya.

 

Ia menyatakan, bahwa pihak pengacara tetap berdasarkan surat pembelaan. Kelak juga sedang mempertimbangkan untuk mengajukan banding.

 

"Anda akan mengajukan banding hukum. Kami akan pertimbangkan dan pertimbangkan kembali, tetap lakukan banding," kata Apriliawan Adi Wasisto.

 

Peristiwa tersebut dimulai dengan ditemukannya jenazah seorang wanita dalam koper tanpa kepala pada hari Kamis, 23 Januari 2025 di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi.

 

Jenazah perempuan itu tidak utuh ketika ditemukan. Tubuhnya berada di dalam koper berwarna merah yang tertutup dan dibungkus seperti paket.

 

Ketika ditemukan, jasad tersebut dalam kondisi tidak utuh. Tubuh korban diletakkan di dalam koper tanpa kepala, lalu kaki kiri mulai dari pangkal paha hilang, dan kaki kanan mulai dari lutut juga tidak ada.

 

Polisi juga melakukan pemeriksaan otopsi terhadap jenazah korban. Hasil otopsi menyebutkan bahwa penyebab kematian korban diduga akibat kekurangan oksigen karena adanya gangguan pada saluran pernapasan, kemungkinan akibat tindakan menekan leher.

*

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama

Comments