Daftar Presiden yang Pernah Beri Amnesti dan Abolisi, Mulai dari Soekarno hingga Jokowi

Daftar Presiden yang Pernah Beri Amnesti dan Abolisi, Mulai dari Soekarno hingga Jokowi

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan bahwa keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan pengampunan dan pembatalan bukanlah hal yang baru dalam sejarah pemerintahan Indonesia.

Ia menekankan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari hak konstitusional presiden yang diatur dalam Pasal 14 UUD 1945, dan sebelumnya juga dilakukan oleh para presiden sebelumnya demi kepentingan nasional yang lebih luas.

Menurutnya, hal tersebut sudah biasa dilakukan oleh presiden sebelumnya dan merupakan bagian dari pertimbangan yang lebih luas untuk kepentingan negara.

“Ini bukan hanya soal hukum, melainkan konstitusi. Pasal 14 UUD 1945 secara jelas memberikan wewenang kepada presiden untuk memberikan grasi dan pemutihan hukuman. Presiden Prabowo dalam hal ini menjalankan hak konstitusionalnya sebagai kepala negara,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Minggu (3/8/2025).

Anggota legislatif Partai Gerindra menambahkan, permintaan pengampunan dan pembatalan memang ditentukan oleh presiden terlebih dahulu, kemudian mengajukan pertimbangan kepada DPR RI, bukan sebaliknya.

"Dalam konteks ini, DPR memberikan persetujuan sebagai wujud dukungan terhadap kebijakan nasional yang lebih menyeluruh," ujarnya.

Habiburokhman juga menegaskan bahwa hak istimewa presiden di bidang hukum bukanlah hal yang baru.

Sejak masa Presiden Soekarno hingga Jokowi, penghapusan hukuman dan pencabutan hukuman sering kali diberikan.

Ia mencontohkan peristiwa sejarah seperti Keppres Nomor 449 Tahun 1961 terkait tokoh-tokoh gerakan setelah kemerdekaan, hingga Keppres Presiden Jokowi pada tahun 2016, 2019, dan 2021 yang menyangkut para korban aturan UU ITE.

"Presiden SBY pernah memberikan pengampunan kepada pihak Gerakan Aceh Merdeka. Jadi, ini bukan kebijakan yang luar biasa. Ini merupakan bagian dari tugas negara," ujar Habiburokhman.

Diketahui bahwa Soekarno pernah menerbitkan Keppres Nomor 449 Tahun 1961 tentang Amnesti dan Abolisi yang berlaku bagi tokoh-tokoh gerakan pasca-kemerdekaan, seperti Daud Buereuh Aceh, Kahar Muzakar dari PRRI/Permesta Sulsel, Kartosuwiryo (DI TII/Jawa), serta Ibnu Hadjar (DI TII/Kalsel).

Zaman Presiden Soekarno, dikeluarkan Keppres Nomor 63 Tahun 1977 yang memberikan pengampunan dan pembatalan hukuman bagi pelaku pemberontakan Fretilin di Timor Leste.

Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 1998 memberikan pengampunan kepada tokoh oposisi Orde Baru serta separatis di Aceh, antara lain Sri Bintang Pamungkas dan Muchtar Pakpahan.

Pada masa Presiden Abdurrahman Wahid, dikeluarkan Keputusan Presiden Nomor 159/1999 dan Nomor 93/2000 yang memberikan pengampunan dan pembebasan bagi aktivis Orba serta para kritikus pemerintah, seperti Budiman Sudjatmiko, Garda Sembiring, dan lainnya.

Presiden SBY pernah mengeluarkan Keppres Nomor 22 Tahun 2005 yang memberikan pengampunan kepada pihak GAM.

Selain itu, Presiden Jokowi memberikan penghargaan tiga kali, yaitu pada tahun 2016, 2019, dan 2021 kepada Baiq Nurul dan Saiful Mahdi yang merupakan korban dari UU ITE, serta Din Minimi mantan pemimpin kelompok bersenjata Aceh.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) RI secara resmi menyetujui dua surat dari Presiden Prabowo Subianto mengenai pemberian penghapusan hukuman dan pengampunan dalam rapat konsultasi yang diadakan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, surat pertama yang berkaitan dengan permintaan pertimbangan penghapusan hukuman bagi terpidana kasus korupsi Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

"Hasil rapat konsultasi tersebut, DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 mengenai pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi kepada saudara Tom Lembong," ujar Dasco.

Di sisi lain, menurut Dasco, DPR juga menyetujui surat presiden kedua yang berisi permintaan pengampunan hukum terhadap 1.116 orang. Termasuk di dalamnya, tahanan kasus suap yang juga menjabat Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.

"Yang Kedua adalah pemberian persetujuan terhadap, serta pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025, mengenai pemberian amnesti kepada 1116 orang yang telah dihukum, termasuk saudara Hasto Kristiyanto," jelasnya. (*)

Artikel ini telah diterbitkan di Tribunnews.com dengan judulKetua Komisi III DPR Mengatakan Presiden Sebelum Prabowo Pernah Memberikan Penghapusan Hukuman dan Pengampunan, Berikut Daftarnya.

*

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama