
, TANGERANG- Ketika masa berlaku surat izin mengemudi Anda hampir berakhir, sebaiknya segera melakukan perpanjangan.
Di kawasan Tangerang Selatan, layanan SIM Keliling hari ini berlangsung di beberapa titik.
Pemegang SIM harus memperpanjangnya setiap lima tahun sekali, dimulai dari tanggal penerbitan SIM. Jika melebihi masa berlaku, pemilik SIM harus mengajukan penerbitan SIM yang baru.
Pada hari ini Kamis 7 Agustus 2025, layanan SIM keliling Tangerang Selatan diadakan di Bintaro Plaza dan ITC BSD.
Bagi yang ingin memperpanjang SIM A maupun C, dapat menggunakan layanan SIM keliling ini.
Satlantas Polres Tangerang Selatan menyediakan layanan selama 7 hari, mulai Senin hingga Minggu.
Bagi yang SIM-nya hampir habis masa berlakunya, sebaiknya segera memperpanjangnya melalui layanan SIM keliling yang tersedia hari ini di Tangerang Selatan.
Berikut lokasi dan jam kerja layanan SIM keliling Satlantas Polres Tangerang Selatan;
1. Layanan SIM Keliling pada hari Senin berlangsung di Pamulang Square dari pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB, serta di ITC BSD mulai pukul 08.00 WIB sampai 13.00 WIB, dan kembali dibuka pada jam 15.00 WIB hingga 16.30 WIB.
2. Pada hari Selasa, layanan SIM Keliling diadakan di Pamulang Square mulai pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB, kemudian kembali dibuka pada pukul 15.00 WIB sampai 16.30 WIB, sementara ITC BSD buka dari pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB.
3. Pada hari Rabu, layanan SIM Keliling berlangsung di Bintaro Plaza dari pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB, kemudian kembali dibuka pada pukul 15.00 WIB sampai 16.30 WIB, sedangkan ITC BSD buka dari pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB.
4. Pada hari Kamis, layanan SIM Keliling berlangsung di Bintaro Plaza dari pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB, lalu kembali buka pada pukul 15.00 WIB sampai 16.30 WIB, sementara ITC BSD buka dari pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB.
5. Layanan SIM Keliling pada hari Jumat diadakan di Pamulang Square mulai pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB, kemudian kembali dibuka pada pukul 15.00 WIB sampai 16.30 WIB, sementara ITC BSD buka dari pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB.
6. Pada hari Sabtu, layanan SIM Keliling berlangsung di Pamulang Square dari pukul 08.00 WIB sampai 11.00 WIB, lalu kembali buka pada pukul 14.00 WIB hingga 16.00 WIB, sementara ITC BSD buka dari pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB.
7. Jadwal pelayanan SIM Keliling diadakan di Bintaro Plaza mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.
Ketentuan perpanjangan SIM bagi warga yang ingin memperpanjang SIM sebaiknya memperhatikan beberapa persyaratan yang perlu disiapkan sebelum mengunjungi tempat pelayanan SIM keliling.
Berikut adalah beberapa persyaratan yang harus dibawa;
1. surat keterangan sehat
2. surat keterangan psikologi
3. fotocopy e-KTP
4. membawa SIM lama
Biaya penerbitan perpanjangan, kehilangan, kerusakan, dan pemindahan masuk (Mutasi) sesuai ketentuan PP Nomor 60 Tahun 2016;
1. SIM A Rp80.000
2. SIM B I Rp80.000
3. SIM B II Rp80.000
4. SIM C Rp75.000.
Alur Perpanjangan SIM;
1. Pemohon melengkapi surat keterangan kesehatan dari dokter serta psikologis
2. Pemohon berjalan ke loket guna melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM serta mengambil formulir.
3. Pemohon SIM bisa mengambil nomor antrian.
4. Pelamar mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
5. Petugas akan memasukkan data pemohon SIM.
6. Pemohon menjalani proses identifikasi yang mencakup sidik jari, foto, serta tanda tangan.
7. Pemohon pergi ke ruang tunggu guna mengambil SIM.
Sumber: Satuan Lalu Lintas Polres Tangerang Selatan
Peroleh informasi tambahan melalui saluran WhatsApp di sini
Baca berita lainnya diGoogle News