
LOMBOK UTARA, - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) melaksanakan rekonstruksi terkait kasus kematian Brigadir Nurhadi, yang ditemukan di dasar kolam Vila Tekek The Beach House Resort and Spa, Gili Trawangan, pada Senin (11/8/2025).
Kepala Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan dari ahli forensik dan ahli bela diri, tersangka dalam kasus ini terkait dengan dua orang.
Jika kita mengacu pada keterangan ahli forensik dan keterangan dari pihak pembela, karena di dalamnya terdapat tiga orang, maka ketiga orang tersebut diduga sebagai pelakunya.
"Tetapi yang lebih berat melakukan adalah dua orang, yaitu Kompol Yogi dan Ipda Haris sebagai pelaku," kata Syarif setelah rekonstruksi di Gili Trawangan.
Syarif menekankan bahwa kedua tersangka, yang merupakan atasan Brigadir Nurhadi, berada di tempat kejadian selama rentang waktu kejadian, yaitu sekitar pukul 17.59 Wita hingga 20.00 Wita.
Pada periode tersebut, terjadi kejadian pidana dan kekerasan yang menyebabkan kematian Brigadir Nurhadi.
"Ya, keduanya adalah pelaku utama, keduanya sama-sama pelaku utama," tegas Syarif.
Rekonstruksi dilakukan berdasarkan keterangan ahli forensik, karena para tersangka hingga saat ini belum mengakui tindakan mereka.
Polisi juga memanggil seorang ahli bela diri untuk menunjukkan teknik yang mampu menyebabkan cedera patah pangkal tulang lidah, yang ditemukan dalam hasil otopsi jenazah Brigadir Nurhadi.
"Tadi juga dihadirkan seorang ahli bela diri yang mempraktikkan bagaimana bisa terjadi patah pangkal tulang lidah, teknik apa saja yang disampaikan dan bagaimana teknik tersebut bisa menyebabkan patah tulang leher," jelas Syarif.
Berdasarkan keterangan ahli bela diri, diperkirakan terdapat pukulan dan tekanan yang menyebabkan patah tulang lidah.
Sampai saat ini, pihak kepolisian belum mengungkapkan alasan di balik kematian Brigadir Nurhadi.
Saat ini, pihak kepolisian telah menetapkan tiga tersangka, yakni Kompol Yogi, Ipda Haris, dan seorang wanita dengan inisial M, yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan berdasarkan Pasal 338 dan dugaan penghalangan penyidikan sesuai Pasal 221 KUHP.
"Ada yang turut serta, ada yang ikut melakukan, ada pelaku utama," tambah Syarif.
Sebelumnya, penyelidikan kasus ini melibatkan lebih dari 80 adegan di berbagai lokasi dan dilakukan secara rahasia oleh tim penyidik Polda NTB.
Dalam proses rekonstruksi, ketiga tersangka dan saksi P turut serta dalam kegiatan tersebut.
Proses ini juga dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum, Aspidum Kejati NTB, LPSK, serta pengacara dari ketiga tersangka dan kuasa hukum keluarga Brigadir Nurhadi.