
, JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI) Nur Baitih mengucapkan apresiasi kepada pemerintah atas hadiah perayaan HUT RI dari Presiden Prabowo Subianto untuk guru honorer.
Namun, menurut ketua umum AP3KI, hadiah terindah dari Presiden adalah apabila seluruh tenaga honorer diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
"Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah impian bagi semua tenaga honorer, terutama yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN," ujar Nur Baitih kepada JPNN, Kamis (7/8).
Ia menyampaikan, BKN telah merilis jadwal penerimaan PPPK paruh waktu yang berlangsung mulai 1 Agustus 2025. Hal ini menjadi kabar gembira bagi para honorer R2 dan R3 yang juga menjadi hadiah perayaan HUT ke-80 RI.Dengan rilisnya jadwal PPPK paruh waktu ini menunjukkan bahwa pemerintah serius dalam menyelesaikan masalah honorer yang terdaftar di database BKN maupun yang telah mengikuti seleksi PPPK 2024.
"Pastinya ini juga menjadi tantangan besar bagi rekan-rekan di daerah agar terus bekerja sama dengan BKD dan kepala daerahnya. Jangan sampai kesempatan ini tidak dimanfaatkan secara maksimal dan seluruh kepala daerah seharusnya patuh pada aturan pusat," katanya.
AP3KI menghargai kebijakan tersebut, karena itu komitmen antara pusat dan daerah perlu sejalan. Tidak boleh ada alasan lagi dari daerah yang enggan mengajukan usulan.
Selain itu, diperlukan pengawasan dan perhatian khusus dari pimpinan serta anggota DPRD. Karena, perekrutan PPPK paruh waktu berkaitan dengan anggaran, maka diperlukan kerja sama yang baik antara lembaga legislatif dan eksekutif."Sekali lagi saya mengajak para tenaga honorer untuk terus bekerja sama dan memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya," tutup Nur Baitih.
Sebelumnya, Kepala BKN Prof Zudan Arif Fakrullah menyampaikan bahwa proses pengajuan PPPK paruh waktu telah dimulai sejak 1 Agustus 2025 dan saat ini memasuki hari keempat.
"Sementara proses pengajuan PPPK paruh waktu hingga 20 Agustus 2025," ujar Prof. Zudan kepada JPNN, Senin (4/8).Ia menambahkan, pendaftaran daftar riwayat hidup (DRH) NIP PPPK paruh waktu akan dimulai pada 5 Agustus hingga 5 September. Dengan demikian, para honorer telah memiliki NIP PPPK paruh waktu mulai tanggal 5 Agustus hingga 20 September.
Ia memperingatkan, para PPK agar segera mengajukan usulan penetapan kebutuhan sebelum tanggal 20 Agustus. Karena, tidak ada lagi perpanjangan waktu.
Prof. Zudan menekankan bahwa pemerintah tidak akan membiarkan instansi yang tidak mengajukan permohonan kebutuhan PPPK paruh waktu.
"Jika tidak mengajukan, berarti tidak membutuhkan PPPK paruh waktu," katanya.
Ia memastikan tenggat waktu penyelesaian honorer sesuai petunjuk Presiden Prabowo Subianto, yaitu 1 Oktober 2025.
Setelah bulan Oktober, tidak ada lagi tenaga honorer, karyawan non-ASN atau istilah lainnya.
"Kami hanya menjalankan perintah Bapak Presiden, jadi paruh waktu ini menjadi solusi untuk menyelamatkan honorer dari pemutusan hubungan kerja massal," tegasnya.
Berikut adalah jadwal tahapan pengadaan PPPK paruh waktu yang ditentukan oleh BKN:
1. Usulan penentuan kebutuhan oleh instansi, 1 hingga 20 Agustus 2025.
2. Penentuan kebutuhan oleh MenPAN-RB, 1 hingga 20 Agustus 2025.
3. Pengumuman pengalokasian kebutuhan, 1 hingga 20 Agustus 2025.
4. Pengisian DRH PPPK waktu paruh, 5 Agustus hingga 5 September 2025.
5. Pengajuan pemberian NIP PPPK untuk pegawai paruh waktu, 5 Agustus hingga 10 September 2025.
6. Penentuan NIP PPPK untuk pegawai paruh waktu, 5 Agustus hingga 20 September 2025. (esy/jpnn)