KPK Duga Mobil Mercy Klasik Ridwan Kamil yang Disinyalir Terkait Kasus BJB Dibeli dari Ilham Habibie, Warisan BJ Habibie

– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan mobil Mercedes Benz 280 SL, yang disita terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), pernah dimiliki Presiden ke-3 RI BJ Habibie.

Mobil itu diketahui dibeli mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil dari putra sulung Habibie, Ilham Habibie.

“Kalau tidak salah, karena itu yang menjadi nilainya itu adalah, saya tidak (ingat) apakah itu mobilnya ada, berada di siapa ya. Tapi yang menjadikannya bernilai kalau tidak salah STNK-nya, masih STNK atas nama papa-nya (Ilham Habibie),” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/8).

Asep menjelaskan, transaksi jual beli mobil klasik tersebut menjadi salah satu materi yang hendak didalami penyidik KPK terhadap Ilham Akbar Habibie. Sebab, sedianya penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap Ilham Habibie, pada Jumat (22/8).

“Transaksi ini bagian dari yang akan kami dalami. Kami tentu perlu memastikan detailnya dari pihak-pihak terkait,” ujarnya.

Lembaga antirasuah akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Ilham Habibie. Namun, Asep belum menjelaskan secara rinci terkait waktu pemanggilan ulang terhadap Ilham Habibie tersebut.

“Saya agak lupa (kapan pemanggilan kembali) apakah minggu depan atau di minggu depannya lagi, tapi yang jelas beliau sudah memberikan waktu untuk dimintai keterangan sama kami,” tegasnya.

Mobil Mercedes Benz 280 SL itu saat ini telah disita KPK, usai penyidik menggeledah rumah mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil. Penyitaan dilakukan karena penyidik menduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan BJB.

Karena itu, penyidik membutuhkan keterangan Ilham Habibie, yang seharusnya menjalani pemeriksaan, pada Jumat (22/8). KPK akan menjadwalkan pemeriksaan kembali terhadap Ilham Habibie.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT BPD Jawa Barat dan Banten alias Bank BJB, Yuddy Renaldi bersama empat orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dana iklan.

Selain Yuddy Renaldi, KPK juga menetapkan Pimpinan Divisi Corsec BJB, Widi Hartoto. Serta tiga orang pihak agensi di antaranya ID, SUH dan SJK. 

Kasus dugaan korupsi dana iklan untuk penayangan di media TV, cetak, dan online itu diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 222 miliar. 

Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

*

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama

Comments